Polemik yang mencuat di SMA Negeri 1 Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, seharusnya menjadi cermin kritis bagi kita semua tentang bagaimana realitas pendidikan dijalankan di tingkat akar rumput. Ketika kabar bahwa sekitar seratus siswa tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan kelas karena belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) beredar, wajar jika publik bereaksi keras. Meskipun klarifikasi Kepala Sekolah Kornelius Eko Hayon menyatakan bahwa jumlah siswa yang terdampak tidak mencapai 20 orang, pokok persoalannya bukan sekadar pada angka, tetapi pada prinsip: apakah hak anak untuk belajar dan mengikuti ujian boleh dibatasi karena persoalan uang?
Pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Negara—melalui semua lembaga dan pelaksana pendidikannya—mempunyai tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan inklusif. Maka, ketika seorang anak diminta pulang dari ruang ujian karena belum membayar SPP, apa pun istilah yang digunakan—“dihimbau”, “diingatkan”, atau “diminta menyampaikan kepada orang tua”—itu tetap merupakan bentuk pembatasan terhadap hak pendidikan. Jika ini terjadi di sekolah negeri, institusi yang semestinya menjadi garda terdepan pemerataan pendidikan, maka kita patut cemas akan arah kebijakan pendidikan kita.
Tentu kita memahami bahwa sekolah juga berada dalam tekanan. Sejak Februari 2025, menurut pengakuan kepala sekolah, para guru honorer belum menerima hak mereka. Total tunggakan SPP mencapai Rp108 juta. Sementara itu, SPP sebesar Rp1,5 juta per siswa per tahun digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan. Artinya, operasional sekolah memang sangat tergantung pada partisipasi orang tua. Tapi apakah beban struktural ini adil bila dibebankan sepenuhnya kepada siswa, apalagi kepada siswa yang berasal dari keluarga petani kecil dan buruh harian?
Realitas ini harusnya menjadi panggilan bagi negara untuk hadir secara lebih konkret, bukan malah mendorong sekolah untuk mengambil jalan pintas yang bisa melukai anak-anak. Sekolah memang butuh dana, tapi anak-anak jauh lebih membutuhkan rasa aman, keadilan, dan semangat belajar yang tidak digerogoti rasa malu karena kemiskinan.
Apakah benar bahwa para orang tua telah menyepakati mekanisme “pengingat administratif” seperti yang disebut Kepala Sekolah? Mungkin saja. Namun mari kita jujur: dalam relasi kekuasaan antara institusi sekolah dan orang tua—terutama di desa—apa yang disebut “kesepakatan” sering kali lahir dari rasa sungkan, bukan dari kekuatan tawar yang setara. Orang tua mungkin mengangguk setuju, bukan karena sepakat sepenuhnya, tetapi karena takut anak mereka dikucilkan atau dianggap beban. Maka menyandera hak anak atas nama kesepakatan bersama adalah praktik yang patut dipertanyakan moralitas dan keadilannya.
Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang semakin berat—harga kebutuhan pokok naik, biaya hidup menanjak—meminta orang tua untuk segera melunasi SPP tanpa skema keringanan, tanpa subsidi silang, dan tanpa empati struktural adalah keputusan yang mudah bagi birokrasi, tapi menyakitkan bagi rakyat kecil.
Kita juga tidak menafikan ikhtiar Kepala Sekolah yang membuka ruang dialog dan memberi kelonggaran kepada beberapa siswa yang orang tuanya datang menjelaskan kondisi mereka. Namun bagaimana dengan yang tidak datang? Apakah semua orang tua mampu meninggalkan ladang mereka, datang ke sekolah, dan menjelaskan kondisi mereka satu per satu? Apakah kejujuran mereka harus diuji terlebih dahulu sebelum hak anak mereka diakui? Pendekatan persuasif adalah langkah baik, tetapi jangan sampai menjadi bungkus untuk kebijakan yang tetap diskriminatif.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT tidak tinggal diam. Pemerintah harus segera turun tangan untuk mengatasi tunggakan operasional sekolah negeri, terutama yang menyangkut gaji guru honorer. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal komitmen terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) harus ditinjau kembali penggunaannya. Jika tidak cukup, harus ada intervensi tambahan dari pemerintah daerah.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem iuran SPP di sekolah negeri mesti dilalukan. Harus ada kebijakan afirmatif yang melindungi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pemerintah perlu menyusun mekanisme subsidi silang yang adil dan transparan, atau bahkan kebijakan penghapusan iuran pendidikan di sekolah negeri secara bertahap, sebagaimana amanat UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sekolah seharusnya menjadi rumah bagi semua anak. Tempat mereka belajar, tumbuh, dan bermimpi tanpa dibatasi oleh kemampuan dompet orang tua. Ketika sekolah mulai menutup pintu bagi yang tidak mampu bayar, maka kita sedang membangun masa depan yang tidak setara sejak dari ruang kelas.
Jangan jadikan SPP sebagai palang pintu pendidikan! Pendidikan adalah jembatan menuju harapan, bukan pagar yang membatasi akses berdasarkan status sosial. Biarkan anak-anak kita belajar, ujian, dan bertumbuh—sebab dari merekalah masa depan NTT dan Indonesia lahir.
Tim Redaksi









