Pakar Hukum Undana Kupang Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang dan Minta Revisi PP

oleh -1697 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH., MH. menyatakan tidak setuju tambang dikelola Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan dan meminta Pemerintah segera merevisi peraturan terkait yang sedang menjadi polemik publik.

“Tidak sependapàt, tambang harus dikelola oleh perusahaan. Ormas keagamaan urus berdoa, hubungan antar umat, dan alam semesta,” tegas Tuba Helan, Selasa (4/6’2024) pagi via seluler.

Untuk itu, kata Tuba Helan, Pemerintah harus merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Perlu ditinjau kembali aturan itu,” tegas Tuba Helan.

Menurutnya, sejatinya sesuai akta pendirian, Ormas Keagamaan mengurus pembinaan umat bukan mengurus tambang.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1) beleid tersebut melansir kumparan.com.

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam dan diklaim sebagai langkah pemerintah memberdayakan ormas tersebut.

Selanjutnya, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Adapun yang dimaksud sebagai ormas keagamaan dalam beleid ini adalah organisasi keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi dan memiliki tujuan pemberdayaan secara finansial, baik untuk anggota maupun masyarakat.

“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, berikut beberapa ormas keagamaan di Indonesia:

Islam

Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Persatuan Islam (Persis), Darud Dakwah Wal Irsyad, Wanita Islam, Alkhairaat, DDII, dan Hidayatullah.

Kristen

Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia (PGTI).

Katolik

Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA),Wanita Katolik RI (WKRI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

Hindu

Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Wanita Hindu Dharma Indonesia.

Buddha

Majelis Agama Buddha Theravada, Pemuda Theravada Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Wanita Buddhis Indonesia, dan Yayasan Lumbini.

Konghucu

Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Organisasi Lingkungan Hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta ormas keagamaan menolak tawaran pemerintah untuk menjalankan bisnis pertambangan tersebut.

Sebab, hal itu dinilai seperti upaya adu domba antara ormas keagamaan dengan organisasi lingkungan yang selama ini menyerukan perlindungan dan pemulihan lingkungan.

“Saya berharap sekali supaya ormas Islam, Kristen, Budha, Hindu dan agama-agama lainnya menolak tawaran pemerintah untuk mengajukan IUP dan berbisnis tambang,” kata Direktur Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al Amin, gelora.co diktuip dari TribunMakassar.com. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.