RADARNTT, Jakarta – Konferensi Iklim Global atau CoP-30 di Belem, Brazil, resmi berlangsung mulai Senin, 10 November 2025 dengan jalannya pra-rangkaian High Level Meeting pidato para pimpinan negara.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) memandang penyelenggaraan CoP-30 minim transparansi serta absennya partisipasi bermakna subjek rentan dan masyarakat terdampak krisis iklim. Di tengah realitas manusia dan bumi yang membutuhkan tindakan segera, berkelanjutan serta berkeadilan dalam aksi iklim, sayangnya panggung CoP-30 belum cukup mampu menyediakan proses inklusif, partisipasi bermakna, serta keadilan iklim.
CoP-30 diklaim sebagai ‘COP-nya Hutan’. Tanpa tindakan nyata, pertemuan ini jadi ajang basa-basi. Pada kenyataannya, laju tingkat deforestasi terus melonjak akibat pembangunan dan ekspansi industri ekstraktif seperti yang terjadi di Tanah Papua.
Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Peuki dalam dialog publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk CoP-30” menegaskan, Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan berkontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim. Namun, fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang.
“Papua memiliki hutan tropis terluas di Indonesia dan Papua memiliki kontribusi besar dalam aksi adaptasi iklim. Fakta-fakta yang terjadi di Papua justru mengerikan, dengan berbagai proyek atas nama pembangunan yang hadir, termasuk deforestasi yang kerap terjadi akibat perkebunan sawit dan tambang,” kata Maikel Peuki.
Selanjutnya, Maikel menyebutkan berdasarkan hasil pemantauannya sekurang-lebihnya 1,3 juta hektar hutan hilang antara 2001–2019 akibat sawit dan tambang di Papua. Ancaman deforestasi, menurutnya, disebabkan oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, yang telah menyebabkan hilangnya 9.835 hektar hutan primer hingga Juni 2025. Industri kelapa sawit adalah pendorong terbesar kedua menghilangkan 3.577 hektar pada 2024.
Pada agenda CoP-30 saat ini, pendanaan iklim menjadi salah satu tujuan pembahasan yang akan dihasilkan; terutama menyiapkan kerangka dan mekanisme mobilisasi pendanaan iklim untuk membantu negara-negara berkembang menghadapi potensi dan dampak perubahan iklim. Selain soal lemahnya transparansi, serta berpotensi terus digunakan sebagai proyek iklim sesat, kerangka pendanaan iklim masih jauh dari prinsip keadilan iklim. Sementara itu, dampak kehilangan dan kerusakan (loss and damage) semakin tak terhindarkan.
Di Indonesia, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terancam hilang akibat krisis iklim. Di Pulau Pari, menghadapi kehilangan 11 persen kawasan akibat krisis iklim. Peningkatan cuaca ekstrim menyebabkan ancaman banjir rob, kerusakan keanekaragaman hayati laut, hingga penurunan produktivitas nelayan. Pembangunan ekstraktif memperparah kondisi ini, dengan dibangunnya reklamasi di kawasan Pulau Pulau Pari.
“Pulau Pari diprediksikan tenggelam pada tahun 2050 akibat perubahan iklim. Saat ini, Pulau Pari sering mengalami banjir rob yang dapat terjadi 3-4 bulan dalam setahun. Nelayan mengalami gagal panen budidaya rumput laut dan ikan kerapu,” ungkap Asmania, Perempuan Pulau Pari.
Dalam konteks CoP-30 saat ini, Asmania menuntut agar Pemerintah Indonesia dan para pihak di CoP-30 harus menghasilkan keputusan berkeadilan mengenai perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari dampak krisis iklim dan korporasi dengan melakukan evaluasi dan mencabut kebijakan yang berdampak buruk, seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba, dan terutama izin laut untuk reklamasi.
Di tengah ketidakadilan iklim yang terus berlangsung, dalih transisi energi seringkali digunakan sebagai wajah ganda perluasan industri ekstraktif. Pemerintah kerap ugal-ugalan memberikan izin kepada perusahaan. Namun ketika perusahaan melakukan perusahaan seperti yang ramai kemarin terkait korupsi timah, solusinya justru tidak diberikan secara langsung kepada lingkungan dan mereka yang terdampak karena negara hanya melakukan penyitaan aset tanpa tindak lanjut yang bisa kita semua mengawasi menurut Hafidz.
Selanjutnya, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafidz menyebutkan bahwa di Kepulauan Bangka Belitung, deforestasi masif terjadi dalam kurun waktu enam tahun antara 2014-2020 yang menyebabkan hilangnya tropis seluas 460.000 hektar dari total luas daratan 1,6 juta hektar. Daratan Bangka belitung dibebani izin ekstraktif hingga sekitar 70%, terutama Pertambangan yang jumlahnya mencapai 1.007.372,66 Ha dan Perkebunan Sawit mencapai 170.000 Ha. Hal ini hanya menyisakan 197.255,2 hektar hutan.
“Terdapat hingga 12.607 kolong tambang yang tidak direklamasi. Kerusakan ini memicu bencana ekologis seperti banjir besar (2016), kekeringan panjang (2015), dan meningkatkan risiko gelombang ekstrem serta abrasi (42.245 hektar potensi bahaya). Antara 2021-2024, tercatat 26 kasus tenggelam di kolong, di mana 14 korban adalah anak-anak. Terumbu karang di Babel berkurang sekitar 64.514,99 hektar dalam kurun waktu dua tahun pada 2015-2017.” ungkap Hafidz.
Hafidz mendesak agar solusi iklim palsu dari negara seperti co-firing PLTU, Hutan Tanaman Energi/HTE, dan terutama rencana Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir/PLTN di Pulau Kelasa segera dievaluasi karena menambah beban ekologis.
Terdapat sekurang-lebihnya total 15 persen populasi dunia sebagai ragam penyandang disabilitas. Alih-alih memastikan seluruh proses dan tahapan CoP-30 secara inklusif, penyandang disabilitas justru minim pelibatan bermakna dalam perundingan iklim global tersebut. Bahkan, Pidato Utusan Khusus Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, tidak menyebut sama sekali perlindungan khusus bagi ragam disabilitas yang dalam situasi krisis iklim telah menghadapi peningkatan risiko, hambatan, dampak serta beban ganda bagi penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigma. Mereka lebih rentan terhadap dampak krisis iklim. Ketika terjadi bencana iklim (longsor, banjir), penyandang disabilitas sulit beraktivitas. Mereka mengalami kelangkaan air bersih, penurunan hasil panen, dan kerusakan infrastruktur. Informasi bencana sulit diakses, belum dalam format aksesibel atau bahasa daerah). Proses evakuasi dan pasca evakuasi sering terlupakan. Bantuan yang diberikan tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik mereka. Tempat penampungan tidak aksesibel dan tidak aman, Kata Maria Un, Perempuan Disabilitas dan Masyarakat adat asal Sulawesi Selatan.
“COP-30 harusnya menghasilkan pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek utama dalam seluruh pilar negosiasi iklim—adaptasi, mitigasi, loss and damage, dan pendanaan. Seluruh proses dan dokumen COP-30 harus memenuhi standar aksesibilitas universal: bahasa isyarat, braille, teks mudah dibaca, serta fasilitas fisik inklusif.” terang Maria Un, yang juga Ketua HWDI Sulsel.
Sementara itu, Gofur Kaboli, Nelayan asal Ternate mengatakan perlu jaminan dan perlindungan hak-hak nelayan kecil karena mereka adalah tulang punggung negeri yang paling merasakan dampak perubahan iklim.
“Keputusan yang diambil dalam CoP-30 harus menjamin nelayan-nelayan kecil, harus ada regulasi khusus untuk melindungi kelautan secara umum di dunia ini, Tuntutan untuk melindungi nelayan kecil dari ancaman iklim secara global dan memastikan semua negara memperlakukan nelayan kecil secara adil., serta Pemerintah harus cepat mengambil kebijakan dan merespons ketika nelayan menghadapi cuaca ekstrem, tidak seperti respons yang lambat selama ini dibandingkan bencana di darat.” kata Gofur.
Dialog Publik ‘Suara Rakyat Indonesia untuk CoP’ diselenggarakan pada Senin, 10 November. Kegiatan ini merupakan bagian kelanjutan dari penyampaian mandat Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim yang digelar ARUKI pada Agustus 2025 lalu. ICJS atau Temu Rakyat untuk Keadilan Iklim menghasilkan sebuah Deklarasi Rakyat untuk Keadilan Iklim, yang salah satunya ditujukan sebagai resolusi politik keadilan iklim untuk CoP-30.
Untuk diketahui, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI) adalah blok politik nasional yang melibatkan lebih dari 35 organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Didirikan pada November 2023, ARUKI tumbuh dari keprihatinan bersama terhadap ancaman krisis iklim dan ketidakadilan yang ditimbulkannya, terutama bagi kelompok-kelompok yang paling rentan.
ARUKI hadir untuk mendorong perubahan sistemik menuju terwujudnya keadilan iklim di Indonesia. Dalam perjuangannya, ARUKI menempatkan keadilan sosial, pemenuhan hak-hak dasar, dan penguatan solidaritas antar jaringan sebagai landasan utama untuk mencapai keadilan iklim yang berpihak pada masyarakat. (TIM/RN)







