Perspektif Hukum atas Krisis Iklim: “Greenwashing ke Green Justice”

oleh -359 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Rikardus Undat

Krisis iklim bukan lagi sekadar peringatan ilmiah, melainkan kenyataan hukum dan moral yang kini menuntut pertanggungjawaban dari seluruh komponen masyarakat global. Pemanasan global, peningkatan suhu rata-rata bumi, perubahan pola cuaca ekstrem, serta hilangnya keanekaragaman hayati menunjukkan bahwa bumi sedang berada dalam keadaan genting. Dalam konteks hukum, krisis iklim tidak dapat hanya dilihat sebagai urusan lingkungan hidup semata, melainkan sebagai tantangan terhadap struktur hukum yang mengatur hubungan antara manusia, alam, dan keadilan. Oleh sebab itu, hukum lingkungan harus berevolusi dari pendekatan formalistik menuju paradigma green justice, yakni keadilan yang berorientasi pada kelestarian ekologis dan berkelanjutan kehidupan.

Dalam praktiknya, hukum sering kali berada di antara dua wajah yang berlawanan, satu sisi menunjukkan upaya regulatif untuk melindungi alam, namun di sisi lain menjadi alat legitimasi bagi tindakan yang semu ramah lingkungan atau dikenal sebagai greenwashing. Greenwashing adalah strategi komunikasi atau kebijakan yang memberikan kesan seolah-olah suatu entitas peduli terhadap lingkungan, padahal dalam praktiknya kontribusi tersebut tidak signifikan atau bahkan menutupi kerusakan yang lebih besar. Fenomena ini menjadi hukum berada dalam posisi yang paradoksal antara idealisme perlindungan lingkungan dan realitas ekonomi yang menuntut pertumbuhan cepat.

Secara yuridis, hukum lingkungan di berbagai negara, termasuk Indonesia, sudah memiliki kerangka normatif yang cukup memadai. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, misalnya, telah menegaskan prinsip tanggung jawab, partisipasi publik, dan keadilan antar generasi. Namun implementasinya sering kali lemah karena masih berorientasi pada aspek administratif, bukan pada substansi keadilan ekologis. Disinilah hukum kadang menjadi alat yang “tampak hijau’’ diatas kertas, tetapi belum benar-benar menegakkan keadilan bagi lingkungan. Banyak kebijakan yang tampak mendukung pembangunan berkelanjutan, namun secara faktual masih memperbesar jejak karbon dan eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan ketat.

Persoalan ini mengandung implikasi filosofis yang lebih dalam. Hukum seharusnya tidak hanya menjadi mekanisme pengendali perilaku manusia terhadap alam, tetapi juga instrumen moral yang merefleksikan tanggung jawab manusia sebagai makhluk yang hidup berdampingan dengan ciptaan lainnya. Jika hukum hanya berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekonomi, maka krisis iklim akan terus berlangsung karena kepentingan ekologis selalu menjadi korban dari kepentingan finansial jangka pendek. Disinilah muncul gagasan green justice, yaitu upaya menjadikan hukum sebagai alat untuk mengoreksi ketimpangan ekologis dan sosial akibat eksploitasi berlebihan terhadap alam.
Green justice menuntut perubahan paradigma dari pendekatan antroposentris (manusia sebagai pusat kehidupan) menuju ekosentris (ekosistem sebagai pusat keberlanjutan).

Dalam paradigma ini, hukum harus menjamin hak-hak lingkungan untuk hidup lestari, sebagaimana hukum menjamin hak-hak manusia untuk hidup bermartabat. Dalam konteks ini pula, prinsip keadilan antargenerasi menjadi krusial bahwa setiap kebijakan lingkungan hari ini memiliki konsekuensi terhadap generasi masa depan. Oleh karena itu, setiap keputusan hukum harus menimbang dimensi waktu yang panjang, bukan sekadar kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.

Krisis iklim pada akhirnya menantang dunia hukum untuk memperluas definisi keadilan. Jika selama ini hukum lebih banyak berbicara tentang keadilan sosial dan ekonomi, kini saatnya keadilan ekologis mendapat tempat yang setara. Keadilan ekologis bukan hanya tentang menegakkan sanksi bagi pelaku pencemaran, tetapi juga memulihkan keseimbangan antara manusia dan alam. Pemulihan ini mencakup rehabilitasi ekosistem, perlindungan masyarakat terdampak bencana iklim, serta pemberdayaan hukum terhadap komunitas lokal yang menjaga lingkungan. Dalam hal ini, hukum menjadi sarana transformatif yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan menumbuhkan kesadaran ekologis.

Tantangan berikutnya terletak pada penegakkan hukum. Banyak kasus lingkungan berhenti di meja admistratif atau hanya diselesaikan melalui kompensasi ekonomi yang tidak sebanding dengan kerusakan ekologis. Padahal, krisis iklim adalah masalah lintas batas yang memerlukan sinergi hukum nasional dan internasional. Instrumen hukum seperti Paris Agreement, Kyoto Protocol, dan komitmen Net Zero Emission menjadi contoh bahwa hukum harus berfungsi secara kolaboratif, bukan terfragmentasi. Namun efektivitasnya bergantung pada komitmen moral dan politik setiap negara untuk tidak sekadar menandatangani perjanjian, melainkan menerjemahkannya dalam kebijakan nyata yang berpihak pada keberlanjutan.

Green justice pada akhirnya adalah panggilan nurani hukum untuk menjadi lebih manusiawi dalam arti yang luas yakni manusia yang beradab terhadap alam. Ia menolak segala bentuk manipulasi citra hijau yang hanya bersifat kosmetik, dan menegaskan bahwa keadilan tidak bisa dicapai tanpa keberlanjutan ekologis. Dalam hal ini, hukum bukan sekadar teks normatif, tetapi menjadi etika hidup bersama di bumi. Dengan demikian, pergeseran dari greenwashing menuju green justice mencerminkan transisi menuju keasadaran hukum yang lebih dewasa.

Ini bukan sekadar perubahan istilah, melainkan transformasi paradigma dari hukum yang mengatur eksploitasi menjadi hukum yang memelihara kehidupan. Ketika hukum mampu melihat alam bukan sebagai objek pengaturan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk hidup, maka keadilan sejati menemukan bentuknya. Hukum yang demikianlah yang dapat menjadi pijakan bagi masa depan yang adil, lestari, dan beradab dimana keberlanjutan bukan lagi sekadar slogan, tetapi menjadi inti dari keadilan itu sendiri.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.