Dari Jalan Rusak ke Rakyat Tersakiti: Drama Jalan Bukapiting–Apui

oleh -1301 Dilihat
Perhatian masyarakat-Terlihat inisiatif swadaya masyarakat memperbaiki jalan rusak di ruas Bukapiting–Apui (Facebook: Jimchen Langmau, 11 Juli 2025).
banner 468x60

Kontributor NarasiPost.Com dan Pegiat Literasi, Suryani, mengemukakan bahwa jalan merupakan infrastruktur yang sangat penting bagi warga. Keberadaannya berfungsi untuk menghubungkan suatu tempat dengan yang lainnya. Sedemikian vitalnya fungsi jalan, maka sudah seharusnya menjadi perhatian khusus dari semua pihak terutama pemerintah sebagai penyelenggara negara, (NarasiPost.Com, 05 Januari 2024).

Pentingnya infrastruktur jalan dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.

Meski jalan merupakan infrastruktur vital, kenyataan yang dialami oleh masyarakat sering kali bertolak belakang. Fakta yang sering ditemui adalah masih banyak jalan rusak terus disuguhkan kepada masyarakat sebagai penghubung dari satu tempat ke tempat lain. Salah satunya berada di Kabupaten Alor, yaitu ruas jalan yang menghubungkan Bukapiting-Apui.

Berdasarkan Data Kondisi Jalan Tahun 2024 (satudataalor.com, 12 September 2025) ruas jalan ini memiliki panjang total 16,66 km dengan lebar 3,5 meter. Jenis perkerasan terdiri dari hotmix sepanjang 14,43 km, beton 0,78 km, dan telford/kerikil 1,45 km. Namun, jika dilihat dari kondisi fisik jalan, hanya 1,61 km (9,66 persen) yang berada dalam kondisi sedang, sementara sisanya dalam kondisi rusak ringan (7,29 km/43,78 persen) dan rusak berat (7,78 km/46,55 persen).

Ruas jalan yang rusak dengan berbagai kondisi tersebut seolah tidak pernah habis dipentaskan oleh penyelenggara negara, sementara rakyat menjadi penonton sekaligus korban dari waktu ke waktu. Mulai dari pohon yang tumbang menutup jalan, aspal retak, jalan berlubang, hingga menjelma menjadi kubangan yang terpampang menjadi “pemandangan biasa” bagi masyarakat pengguna jalan setiap hari. Ironi dari keadaan tersebut, tidak jarang melahirkan keluhan dan kekesalan dari masyarakat yang diluapkan melalui sindiran di media sosial. Ada warga yang mengungkapkan kekesalan dan keprihatinan sekaligus meminta agar pemerintah dapat menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya. Pemerintah diminta untuk tidak menjadi “patung”, tetapi segera memperbaiki jalan Bukapiting-Apui yang kondisinya makin memprihatinkan dari hari ke hari.

Selain postingan di media sosial, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Batulolong (Imahlolong)  juga melakukan aksi penagihan janji kepada Pj. Bupati Alor, Zeth Soni Libing pada hari Senin, 03 Februari 2025. Dalam aksi itu, Imanuel Salek menyampaikan orasinya di Kantor Bupati, “hari ini kami datang untuk menagih janji yang disampaikan Pj Bupati Alor saat Musrembang waktu lalu bahwa ada anggaran 40 miliar untuk pembangunan jalan tersebut”, (seputar-ntt.com, 04 Februari 2025).

Anggaran  puluhan miliar yang dijanjikan  Zeth Libing untuk pembangunan jalan tersebut ternyata baru merupakan sebuah usulan yang diajukan ke pemerintah pusat. Namun lagi-lagi masyarakat harus menelan kenyataan pahit, sebab saat menerima massa demonstran dari Imahlolong, Libing mengatakan bahwa jalan Bukapiting-Apui yang anggarannya akan dibiayai melalui dana Inpres Jalan Daerah (IJD) tidak direstui oleh pemerintah pusat, (FkkNews.com, 04 Februari 2025).

Petaka jalan rusak

Pada tahun 2021, Obeth Bolang, S.Sos selaku Kepala Badan Perencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Alor yang kala itu berada di bawah kepemimpinan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, pernah mengakui bahwa ia diarahkan oleh Djobo agar memperhatikan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur pada semua wilayah di daerah ini pada Tahun 2022 mendatang, yang salah satu infrastrukturnya adalah ruas jalan Bukapiting-Apui, (alorpos.com, 20 September 2022). Sebagai Bupati Alor dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), Djobo yang lantang dengan program “Alor Kenyang, Alor Sehat, Alor Pintar”, hingga akhir masa pemerintahannya belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rusaknya ruas jalan Bukapiting-Apui yang tidak kunjung diperbaiki, tidak jarang membuahkan kecelakaan bagi masyarakat pengguna jalan. Pada hari Selasa, 09 September 2025, pedagang yang hendak berjualan di pasar Apui harus menelan kenyataan pahit karena mobil yang ditumpangi mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat berjuang melewati lubang dan kubangan menganga.

Ruas jalan yang rusak dengan berbagai kondisi tersebut seolah tidak pernah habis dipentaskan oleh penyelenggara negara, sementara rakyat menjadi penonton sekaligus korban dari waktu ke waktu. Mulai dari pohon yang tumbang menutup jalan, aspal retak, jalan berlubang, hingga menjelma menjadi kubangan yang terpampang menjadi “pemandangan biasa” bagi masyarakat pengguna jalan setiap hari. Ironi dari keadaan tersebut, tidak jarang melahirkan keluhan dan kekesalan dari masyarakat yang diluapkan melalui sindiran di media sosial. Ada warga yang mengungkapkan kekesalan dan keprihatinan sekaligus meminta agar pemerintah dapat menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak warga negaranya. Pemerintah diminta untuk tidak menjadi “patung”, tetapi segera memperbaiki jalan Bukapiting-Apui yang kondisinya makin memprihatinkan dari hari ke hari.

Selain postingan di media sosial, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Batulolong (Imahlolong)  juga melakukan aksi penagihan janji kepada Pj. Bupati Alor, Zeth Soni Libing pada hari Senin, 03 Februari 2025. Dalam aksi itu, Imanuel Salek menyampaikan orasinya di Kantor Bupati, “hari ini kami datang untuk menagih janji yang disampaikan Pj Bupati Alor saat Musrembang waktu lalu bahwa ada anggaran 40 miliar untuk pembangunan jalan tersebut”, (seputar-ntt.com, 04 Februari 2025).

Anggaran  puluhan miliar yang dijanjikan  Zeth Libing untuk pembangunan jalan tersebut ternyata baru merupakan sebuah usulan yang diajukan ke pemerintah pusat. Namun lagi-lagi masyarakat harus menelan kenyataan pahit, sebab saat menerima massa demonstran dari Imahlolong, Libing mengatakan bahwa jalan Bukapiting-Apui yang anggarannya akan dibiayai melalui dana Inpres Jalan Daerah (IJD) tidak direstui oleh pemerintah pusat, (FkkNews.com, 04 Februari 2025).

Kerusakan jalan tidak semata tentang mengganggu kenyamanan berkendara masyarakat. Ada yang lebih pelik dari itu. Lubang-lubang menganga itu telah menjelma masalah serius yang terus menyebabkan kecelakaan. Akibatnya bukan hanya tubuh yang terluka, tetapi ekonomi rakyat juga ikut tersendat. Dampaknya dapat merambat luas.

Pertama, risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan yang tinggi menyebabkan biaya perbaikan dan perawatan membengkak, akan menjadi  beban ekonomi baru bagi pengguna jalan yang sebagian besarnya adalah petani dan pedagang kecil. Kedua, para pelaku usaha atau pedagang dapat mengalami keterlambatan distribusi barang. 

Ketiga,  dapat berpengaruh pada pembengkakan biaya pengangkutan dan penurunan kualitas hasil kebun seperti buah dan sayur karena harus melalui jalan rusak. Keempat, kerusakan jalan dapat berpengaruh terhadap melonjaknya ongkos distribusi dan transportasi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan  harga barang yang semakin menggerogoti isi daya beli masyarakat.

Antara rencana, penolakan pusat, dan lubang yang terus menganga

Jalan rusak Bukapiting-Apui yang telah bertahun-tahun menambah pergulatan hidup masyarakat, telah bertahun-tahun pula menjadi perbincangan hangat yang terus berlanjut mencari titik terang perbaikan. Rencana perbaikan pun terus bergulir seiring pergantian pemegang kendali pemerintahan Kabupaten Alor dari satu periode ke periode berikutnya.  Alasan paling mendasar yang disajikan kepada masyarakat adalah kondisi keuangan daerah yang terbatas untuk pembiayaan belanja modal (infrastruktur jalan), oleh karena itu salah satu strategi untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah dengan mengalihkan status ruas jalan menjadi Jalan Provinsi atau Jalan Strategis Nasional (JSN). Namun dalam tahapan konsultasi di Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, pengalihan status jalan tersebut tidak disetujui sehingga tetap berstatus jalan kabupaten, jelas Nesto Salmai yang adalah anggota DPRD Kabupaten Alor sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ( Detik Alor, 24 Agustus 2025).

Penolakan berulang pemerintah pusat terhadap usulan Pemerintah Kabupaten Alor bukan sekedar birokrasi yang berbelit, melainkan bentuk ketimpangan perlakuan terhadap pemenuhan hak warga atas infrastruktur yang layak.  Ini merupakan pengingkaran terhadap konstitusi, sebagaimana dijamin dan diatur dalam UUD 1945. Situasi ini memperkuat temuan Dian Sawitri (2023 dalam The Indonesian Journal of Development Planning, bahwa alokasi anggaran harus lebih adil dan berbasis kebutuhan nyata masing-masing daerah, supaya pembangunan jalan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata, tidak hanya terfokus di wilayah perkoataan dan daerah tertentu.

Ketimpangan ini berbanding terbalik dengan teori keadilan  oleh John Rawls dalam bukunya  A Theory of Justice, bahwa untuk mewujudkan keadilan bagi setiap individu, segala bentuk praktik yang membatasi keadilan bagi kelompok tertentu harus dihapuskan karena hanya merupakan penghambat dan tidak berbobot.  Oleh karena itu, Rawls mengajukan dua prinsip keadilan, yaitu prinsip kebebasan yang setara dan prinsip ketimpangan sosial dan ekonmi, yang sangat relevan untuk situasi ini. Pertama, setiap warga negara memiliki kesetaraan hak  atas mobilitas dan akses infrastruktur sebagai pintu untuk mewujudkan kebebasan, seperti hak untuk meningkatkan kualitas hidup yang layak dan untuk menikmati pembangunan. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika itu berkontribusi paling besar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

Kebijakan alokasi anggaran infrastruktur yang terfokus di daerah tertentu dan mengabaikan daerah tertinggal seperti Alor justru melanggar kedua prinsip tersebut. Kebijakan semacam ini akan semakin menyulitkan hidup masyarakat, khususnya pengguna jalan Bukapiting-Apui. Dalam hal ini, Rawls menuntut distribusi ulang sumber daya dan perhatian yang lebih besar kepada daerah-daerah yang tertinggal untuk menghadirkan keadilan yang nyata.

Teori Rawls tersebut selaras dengan semangat keadilan sosial yang menjadi jiwa dari sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat seharusnya bijak dan adil dalam mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan di setiap daerah agar dapat tercipta keadilan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan hidup setiap warga negara. 

Haruskah rakyat menunggu pejabat lewat dan terjatuh di jalan itu baru mendapat perhatian? Ataukah rakyat hanya pantas diberi janji manis lima tahun sekali?

Malang, 13 Oktober 2025.

Oleh: Nius Manimau

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.