TNI–Polri Aktif Boleh Rangkap Jabatan Sipil?

oleh -1358 Dilihat
banner 468x60

“Anggota TNI dan Polri aktif semakin banyak menjabat di kementerian dan lembaga negara atau sebagai komisaris BUMN. Fenomena ini problematik karena alasan hukum, etik, dan profesionalisme. Rangkap jabatan ini melanggar UU TNI dan UU Polri, menciptakan konflik kepentingan, serta tidak sesuai dengan salah satu alasannya untuk menangani konflik dan kasus di BUMN.” (Tangguh Chairil)

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Dr. Yohanes Tuba Helan, M.Hum, pengangkatan anggota TNI aktif di dalam jabatan sipil, memang aturan membolehkan untuk jabatan tertentu.

“Namun, perlu diperhatikan regulasi yang berlaku, yakni jabatan apa saja yang boleh dijabat oleh anggota TNI aktif. Di luar dari yang ditentukan oleh aturan tidak boleh,” tegas Tuba Helan.

Dilansir tempo.co, Imparsial menyoroti penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil. Menurut Imparsial, penempatan tersebut telah melanggar UU TNI.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menilai penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil telah melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Bunyi pasal tersebut yaitu prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan aktif.

“Karena itu penempatan TNI di jabatan sipil itu diatur secara ketat dalam undang-undang TNI pasal 47 yaitu harus mundur dulu,” ucap Hussein kepada Tempo pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut dia, pemerintahan Prabowo Subianto saat ini telah menabrak aturan hukum. Hussein mengatakan hal ini seperti penempatan anggota TNI aktif pada jabatan sipil dengan alasan untuk kepentingan negara.

“Kecenderungan belakangan itu justru menerobos aturan-aturan itu, karena alasan yang menurut pemerintah itu penting, kemudian ditempatkan lah TNI di jabatan sipil,” kata dia.

Hussein menyoroti penempatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo, serta penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Menurut dia, penempatan keduanya telah menerobos aturan hukum tentang TNI. Sebab, keduanya merupakan prajurit militer aktif.

“Apakah dibolehkan dalam undang-undang? jawabannya tentu saja tidak boleh karena Seskab, di dalam undang-undang TNI tidak boleh,” ujar Hussein.

Adapun Mayjen Novi Helmy ditunjuk untuk menggantikan Wahyu Suparyono sebagai Dirut Perum Bulog yang baru menjabat lima bulan. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN dengan Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Hingga saat ini Dirut Perum Bulog tersebut masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Novi membenarkan jika ia masih aktif sebagai prajurit TNI.

“Ya masih aktif (prajurit),” ujar Novi saat ditanya status keanggotaan TNI-nya usai rapat soal evaluasi penyerapan gabah di Kementerian Pertanian pada Minggu, 9 Februari 2025.

Sementara itu, Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet pemerintahan Prabowo juga masih berstatus sebagai TNI aktif. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana. 

Dia mengatakan bahwa Teddy tetap bisa menduduki posisi sebagai Sekretaris Kabinet. Wahyu berujar posisi yang diemban Teddy berada di bawah struktur Menteri Sekretariat Negara.

“Sudah konfirmasi ke Kepresidenan, jadi posisi Sekretaris Kabinet itu tidak setingkat menteri,” katanya saat dihubungi, Senin, 21 Oktober 2024 lalu.

17 Perwira TNI dan Polri yang Masuk Kabinet Prabowo

1. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan

3. Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian: Menteri Dalam Negeri

4. Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri

5. Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi

6. Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan

7. Komjen Pol Agus Andrianto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

8. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

9. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg

10. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wamenhan

11. Komjen Pol (Purn) Suntana: Wamenhub

12. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP

13. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN

14. Komjen Pol (Purn) Purwadi Arianto: Wamen PAN-RB

15. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet

16. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara

17. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan

Itu sejumlah nama perwira TNI dan Polri yang masuk Kabinet Prabowo. Dan masih ada lagi beberapa nama yang masuk jajaran Direktorat Jenderal (Dirjen) di sejumlah kementerian, mereka mengemban tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.