PMKRI Maumere Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Siswi SMP Rubit Hewokloang

oleh -967 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Maumere – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak Kepolisian agar mengusut tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi kasus kematian Siswi SMP berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tuntutan disampaikan dalam pernyataan sikap PMKRI saat aksi lanjutan di Mapolres Sikka dan Kantor DPRD Kabupaten Sikka, Jumat, 27 Maret 2026.

Aksi lanjutan ini merupakan bentuk protes PMKRI Maumere terhadap kinerja Polres Sikka yang dinilai tidak transparan serta lamban dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi Februari lalu.

PMKRI Maumere mendesak agar peristiwa ini patut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami merasa cukup kecewa dengan pihak kepolisian resor sikka yang dari awal, mulai dari penerimaan laporan, pencarian korban, pengumpulan bukti-bukti serta pengungkapan kasus terlihat menunjukan kerja-kerja yang tidak pro aktif dan progresif. Keterlibatan pihak lain harus didalami berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait dugaan, tidak melaporkan tindak pidana, menyembunyikan pelaku, menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti, membantu pelaku melarikan diri, dan memFasilitasi pelarian pelaku yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice),” tegas dalam pernyataan sikap PMKRI.

Dalam proses penyidikan perkara, PMKRI Maumere menuntut agar pihak penyidik perlu menyiapkan berkas perkara secara utuh sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan dengan pendasaran barang bukti yang kuat.

“Sebelum berkas perkara ini secara utuh diserahkan ke kejaksaan atau pun dilimpahkan ke pengadilan, pihak penyidik harus melengkapi atau menyempurnakan bukti-bukti yang belum didapat seperti Pakaian Korban – Handphone Korban – Potongan Jari Korban – Potongan Rambut Korban – dan Informasi Berkaitan dengan darah korban. Hal ini didasarkan bahwa PMKRI menilai barang-barang bukti yang tersebut di atas merupakan barang-barang bukti yang kuat untuk membuka motif dari pelaku,” tandas PMKRI.

Sebelumnya PMKRI Maumere telah menggelar aksi jilid I dan II pada Maret 2026 di Mapolres Sikka dengan poin tuntutan yang sama. Namun dari segala tuntutan itu, PMKRI Maumere belum menemukan kejelasan dari penanganan kasus ini.

Perkembangan Penanganan Kasus

Menanggapi tuntutan masa aksi tersebut, Kapolres Sikka yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, mengungkapkan segala progres penanganan kasus ini dihadapan massa aksi serta anggota DPRD Sikka. Menurut Reinhard, pihak kepolisian sejauh ini sudah memberikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

  1. Pelaksanaan Rekontruksi
    Terkait pelaksanaan rekontruksi, Pihak kepolisiaan sudah bekerja sama dengan kejaksaan dengan Negeri Sikka, untuk bersama menuju TKP melaksanakan pra rekontruksi.
  2. Kelengkapan barang bukti (Rambut, jari dan HP Korban yang hilang). Pihak Polres Sikka bekerja sama dengan dokter ahli forensik untuk melakukan pemeriksaan dengan hasil yang menyatakan bahwa keadaan rambut sebagian besar hilang karena proses pembusukan. Sementara itu, berkaitan dengan HP korban, pihak kepolisian sudah melaksanakan pencarian langsung di TKP serta bekerja sama dengan pihak Grapari untuk membantu membuka hasil percakapan dan nomor panggilan yang ada.

“Terkait ini kami sudah melakukan pemeriksaan dengan ahli dokter forensik, dan hasilnya menyatakan bahwa, rambut di kepala sebagian besar sudah tidak ada. Pada proses pembusukan lanjut keadaan rambut yang mudah dilepas karena jaringan kulit dan akar kepala mengalami kerusakan akibat pembusukan sehingga rambut tidak melekat kuat pada akar,” ujarnya.

Reinhard mengaku sudah berusaha untuk mempercepat proses penanganan kasus ini, akan tetapi karena terkendala hal lain, ia tetap meminta kerja sama dengan pihak PMKRI dan keluarga korban.

“Kami dari Polres Sikka sudah berusaha secepat mungkin untuk memproses perkara ini. Akan tetapi karena kendala lainnya adalah hari libur nasional. Saya di Polres Sikka tetap membuka ruang terkait dengan keluhan dari keluarga, untuk bersama PMKRI dan pihak keluarga membicarakan masalah ini,” kata Reinhard.

Berdasarkan konferensi pers Polres Sikka pada 5 Maret 2026 lalu, Penyidik Polres Sikka menetapkan dua tersangka baru kasus pembunuhan kedua tersangka berinisial SG dan VS, yang merupakan ayah dan kakek dari pelaku FRG (16).

FRG telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Berdasrkan kasus tersebut, pelaku FRG diancam pasal persetubuhan anak dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal, dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta SG menggunakan pasar 278 menggunakan proses penyesatan peradailan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Turut hadir dalam aksi ini Forum 10 Suku Romanduru dari keluarga korban yakni, Wodon, Weweniur, Keytimu wain, Keytimu lamen, Lio watu bao, Buang bali, Ili lewa, Klukut mude lau, Mana, dan Lio lepo gai. (RA/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.