RADARNTT, Ba’a – “Disiplin harus ditaati dan dilaksanakan bukan untuk ditakuti”, kalimat sederhana bermakna sangat mendalam yang selalu disampaikan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Rote Ndao IPTU I Gede Parwata kepada seluruh Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek jajarannya.
Propam terus mengimbau kepada seluruh anggotanya selalu menaati disiplin untuk menghindari pelanggaran (membiasakan yang benar).
Kasi Propam bersama Personil Propam Polres Rote Ndao, selalu melakukan pengawasan dan pengecekan disaat apel pagi kepada seluruh Anggota Polres Rote Ndao. Pengawasan dan pengecekan merupakan salah satu tindakan nyata dalam memperkuat citra Propam.
“Penegakan disiplin konsisten kami lakukan sebagai langkah pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” jelas Kasi Propam ke awak media belum lama ini.
Propam tetap mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran, tak ada tawar menawar untuk disiplin. Untuk meningkatkan kedisiplinan anggota sehingga pelanggaran dapat dicegah dan bahkan dihilangkan.
“Butuh konsisten serta komitmen bagi setiap anggota untuk mewujudkan kedisplinan yang murni,” tandas Gede Parwata.
Membiasakan yang benar sangat perlu dilakukan meski terkadang harus dengan ketegasan.
Untuk diketahui, Kasi Propam mempunyai tugas untuk membantu Kapolres dalam merumuskan kebijaksanaan umum/pokok dalam bidang pembinaan fungsi Provos dilingkungan Polri.
Menyelenggarakan dan Pengamanan Internal, meliputi Pengamanan Personil Materil, Kegiatan dan Bahan Keterangan di lingkungan Polri termasuk penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 adalah: a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b) Menegakkan hukum; dan c) Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (PA/RN).







