RADARNTT, Ba’a – Yusuf Melkianus Nafi korban pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi pada 23 Desember 2025 di Desa Mundek, Kecamatan Loahulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar pihak kepolisian serius dalam menangani laporannya di Polsek Rote Barat Laut.
Yusuf Melkianus Nafi warga Desa Mundek telah melaporkan kasus pengancaman dengan senjata tajam yang menimpa dirinya ke Polsek Rote Barat Laut pada Selasa, 23 Desember 2025 namun hingga saat ini kasus yang dilaporkan dinilainya belum mendapatkan penanganan serius dari Kepolisian Sektor Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao, Polda NTT.
“Waktu tanggal 23 Desember 2025 itu, saya bersama adik laki-laki bernama Saul Nafi melewati rumah para pelaku pengancaman dengan mengendarai motor, kemudian terjadi kesalahpahaman terkait permintaan anak kucing yang sebelumnya sudah saya minta di rumah saudari saya bernama Yensri Nafi yang bertetangga dengan para pelaku, karena permintaan kucing inilah maka saya diancam dengan senjata tajam oleh para pelaku,” ungkap Yusuf Melkianus Nafi, Kamis, (5/2/2026) siang.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan terduga pelaku pengancaman ada empat orang. Mereka mendatangi kediamannya dengan membawa parang hendak membunuh dirinya dengan mengatakan “kamu ini maen omong kucing siapa yang kucing” namun dicegat oleh tetangga.
“Jarak rumah saya dengan rumah pelaku pengancaman sekitar 60 meter, Saya tidak menyangka kalau gara-gara permintaan kucing berujung pada pengancaman pembunuhan. Karena tiba-tiba mereka datang dan berteriak meminta saya keluar sambil berkata potong sudah, potong nanti dia lari. Setelah mereka pergi tapi sempat berteriak “ini lu punya parang ini, suatu saat kitong akan bunuh lu,” ujar Yusuf Melkianus Nafi, menirukan.
Atas kasus pengancaman ini Yusuf mengaku mengalami trauma berat terlebih istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.
“Mereka ada empat orang, namun yang sempat cabut parang ini bernama Even Loe, waktu itu jarak saya dengan Even cuma 3 meter. Sampai sekarang anak-anak saya kalau malam tidak berani kecing di luar rumah karena takut,” kata Yusuf Melkianus Nafi.
Yusuf juga memperlihatkan Surat Laporannya di Polsek Rote Barat Laut yang diterima Awak Media pada Kamis (5/2/2026).
Surat tersebut bernomor STTL/64/XII/2025/SPKT/POLSEK ROTE BARAT LAUT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR Tanggal 23 Desember 2025 .
Surat itu pada intinya berbunyi: Telah dilaporkan dugaan pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di JL Desa Mundek. Kecamatan Loaholu. Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WITA dengan terlapor atas nama Marselina Lau, atas nama Rus Elimanafe, atas nama Delon Loe, atas nama Even Loe.
Mengetahui atas nama Kapolsek Rote Barat Laut Polres Rote Ndao Polda NTT PS Kanit SPKT III Lalu Usman Hanafi, S.H.
Yusuf Melkianus Nafi berharap Polsek Rote Barat Laut segera memproses para pelaku pengancaman karena upaya mediasi yang dilakukan selama 3 kali berturut-turut telah gagal. Lagi pula upaya mediasi atau perdamaian tersebut bukan atas inisiatif para pelaku melainkan upaya dari Polsek Rote Barat Laut.
“Saya tidak mau ada upaya mediasi lagi karena sudah 3 kali dilakukan upaya mediasi namun gagal. Para pelaku tidak ada itikad baik sama sekali untuk berdamai, sementara saya dengan istri dan anak-anak hidup dalam bayang-bayang ketakutan, saya minta pihak Kepolisian segera proses mereka, kalau tidak biar saya lanjut saja ke Polda NTT,” tegas Yusuf Melkianus Nafi.
Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L.Pah, S H terkait tindak lanjut penanganan laporan tersebut. (PA/RN).







