Oleh: Maximus Ardian Djeo Dae
Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah membuat negara Indonesia digoncang oleh banjiran argument, dari argument pro sampai argument kontra menunjukkan letak keprihatinan akan sebuah identitas sebagai masyarakat Indonesia. Perdebatan publik terfokus pada gagasan pilkada dipilih oleh DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat yang telah berjalan sejak era reformasi. Isu ini dengan cepat dilahap dan menjadi perhatian nasional karena menyentuh inti demokrasi, yakni kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.
Perbincangan yang terjadi mengenai pemilihan tidak langsung ini, dilihat dari berbagai faktor dan salah satunya faktor ekonomi. Karena menurut beberapa pemikir politik dan partai di parlemen mendukung adanya pemilihan kepala daerah oleh DPR sebagai sebuah tindakan mitigasi terhadap ekonomi masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat, sedangkan dari sisi penolakan berbagai kalangan juga menguat karena dianggap sebagai langkah mundur demokrasi serta menghilangkan kedaulatan rakyat, maka dari banyaknya argument pro dan kontra terhadap wacana pemilihan tidak langsung ini, penulis mengajak kita untuk sama-sama berpikir secara rasional mengenai wacana yang dianggap sebagai masalah menghilangkan demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan menggunakan metode Etika Politik Utilitarian dan pertanyaan pentingnya adalah “Apakah Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat hanyalah sebuah slogan karena tidak relevan lagi di Indonesia?” mari kita lihat kebenaran empiriknya.
Nilai Demokrasi di Indonesia
Dalam sebuah pembahasan yang dirangkum dari penjelasan tentang demokrasi di Indonesia, penulis mengamati tema yang penting bahwa “Indonesia Tidak pernah Dirancang Menganut Sistem Demokrasi Liberal Barat”. Para pendiri bangsa dengan sadar menolak demokrasi ini, yang semata-mata hanya berbasis angka, kompetisi bebas, dan supremasi individu. Bung Karno secara eksplisit menyebutkan bahwa demokrasi barat sebagai demokrasi yang hanya melahirkan suara terbanyak tetapi mematikan hikmah, karena itu demokrasi Indonesia dibangun diatas falsafah Pancasila dengan semangat musyawarah, kebijaksanaan dan keadilan sosial, bukan Liberalisme Politik yang menuhankan prosedur. Letak permasalahannya bukan pada demokrasi itu sendiri melainkan pada demokrasi Liberal dengan mekanisme pemilihan langsung yang digunakan ke dalam realitas sosial Indonesia. Pemilihan langsung itu mengasumsikan tiga syarat besar.
Pertama, kesejahteraan ekonomi merata. Kedua, Pendidikan politik matang, dan ketiga budaya rasional yang kuat. Dan sekarang secara jujur harus kita akui, apakah negara kita mencapai ketiga syarat besar itu? Dalam kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemilihan langsung berubah dari arena kedaulatan rakyat menjadi arena pasar politik, suara tidak lagi diputuskan oleh gagasan, rekam jejak dan kapasitas tetapi oleh uang, bantuan sesaat, popularitas semu dan manipulasi emosi identitas.
Secara teoritis ini dikenal sebagai demokrasi prosedural tanpa substansi dimana hak memilih ada tetapi kebebasan memilih yang rasional tidak pernah sungguh-sungguh hadir, mitigasi atas masalah ini bukan tentang mencabut hak rakyat dalam bersuara, negara harus melihat titik krisis ini sebagai sebuah penanganan untuk memajukan tiga syarat tersebut dengan menolong Indonesia untuk mencapai Kesejahteraan ekonomi yang merata, Pendidikan politik yang matang dan budaya rasional yang kuat, sehingga suara rakyat benar-benar menunjukkan kepemilihannya yang rasional, dan sebenarnya pemilihan tidak langsung tidak perlu diterapkan lagi di Indonesia karena seakan ingin mengembalikan lagi luka lama. Prinsip Etika Politik Utilitarian juga menekankan bahwa dalam pengambilan keputusan publik harus secara rasional dan demokratis dengan tujuan utama memaksimalkan kesejahteraan sosial.
Pandangan Demokrasi secara Sosiologis
Secara Sosiologis Pilkada langsung menimbulkan konflik di masyarakat tetapi apakah pilkada tidak langsung juga tidak memiliki masalahnya? politik masuk sampai ke ruang keluarga, kampung, tempat berdoa dan juga media sosial. Ini menjadi faktor pemecah masyarakat kedalam kubu-kubu fanatik. Demokrasi yang seharusnya menjadi alat pemersatu bangsa berubah menjadi mesin penyebar virus. Dalam teori konflik politik kondisi ini disebut sebagai “over politicization of society” ketika politik tidak lagi mengatur pemerintahan dan pembangunan daerah tetapi merusak kohesi sosial, dari sisi tata kelolah daerah, dikatakan bahwa pilkada langsung melahirkan biaya politik yang sangat mahal, bukan hanya pada masa kampanye, tetapi biaya yang sudah dikeluarkan akan dibayar kembali setelah kandidat itu terpilih, dengan melalui praktek korupsi, jual beli jabatan, kebijakan yang tidak sesuai, jual beli proyek, jual beli izin dan pembajakan anggaran publik.
Daerah akhirnya dipimpin bukan oleh negarawan melainkan oleh “political debtors”, pemimpin yang terikat utang pada sponsor dan oligarki. Inilah paradoks demokrasi liberal di negara berkembang seperti Indonesia. Prosedurnya demokratis hasilnya oligarkis. Tetapi harus diperhatikan apakah di semua daerah seperti itu? Mungkin tidak semua daerah begitu, ada juga kepala daerah yang negarawan meskipun jumlahnya tidak begitu banyak. Pemilihan tidak langsung juga memiliki kelemahannya, diperhitungkan jika hak suara rakyat dalam memilih kepala daerahnya dihilangkan karena dengan pertimbangan bahwa DPR sudah mewakili suara rakyat, inilah letak permasalahan yang menjadi ketakutan masyarakat, ketika suaranya diwakili maka masyarakat tidak memiliki hak lagi dan ini sama saja dengan hak rakyat bersuara dibatasi serta kedaulatan rakyat tidak objektif lagi, dalam Etika Politik Utilitarian ditekankan tentang “Rule Utilitarianism” mengevaluasi aturan berdasarkan konsekuensi jangka Panjang, bukan tindakan per kasus, sehingga wacana pilkada tidak langsung tidak perlu diterapkan lagi di Indonesia hanya karena kasus-kasus seperti itu, sebenarnya yang harus diperhatikan adalah konsekuensi jangka Panjang masyarakat Indonesia yang berhak memilih calon pemimpinnya.
Pandangan Demokrasi secara Ideologis
Secara Ideologis pilkada langsung juga bertentangan dengan watak kolektif bangsa Indonesia, budaya Indonesia tidak tumbuh dari individualisme ekstrim tetapi dari nilai gotong-royong dan perwakilan. Dalam tradisi desa keputusan penting tidak diambil dari voting melainkan melalui perwakilan orang-orang yang dipercayai memiliki kebijaksanaan.
Inilah esensi sila ke-4 Pancasila yang sering direduksi maknanya “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” bukan kerakyatan yang dipimpin oleh baliho dan algoritma. Jadi menolak pilkada langsung bukan berarti menolak reformasi, memang diakui kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan kontrol publik adalah capaian reformasi yang harus di jaga dan diperkuat. Namun demokrasi bukanlah paket tunggal yang tidak boleh dikritik, melainkan demokrasi sejati memberi ruang untuk mengoreksi mekanismenya.
Ketika ia menimbulkan lebih banyak keuntungan politik dari pada kebijaksanaan, tetapi harus diperhatikan juga tentang Pilkada Tidak Langsung karena pemimpin daerah dipilih oleh DPR, pada saat reformasi terjadi memiliki tujuan karena rakyat memiliki hak penuh untuk memilih bukan ditentukan oleh satu pemilih, sebab prinsip “The Greatest Happines for The Greatest Number” “Kebahagiaan bagi banyak orang” dalam Etika Politik Utilitarian menjadi nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, memilih pemimpin dengan kualitas, visi, misi, yang membawa kebahagiaan banyak orang bukan kebahagiaan satu orang.
Paradoks Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak Langsung
Pilkada langsung di Indonesia sudah menunjukkan dampak seperti, politik uang yang masif, kepemimpinan tanpa kapasitas, konflik sosial yang berulang, korupsi struktural dan melemahnya kualitas kebijakan publik, melahirkan dinasti-dinasti lokal. Jika demokrasi diukur dari kemampuannya menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, maka pilkada langsung jelas gagal menjawab tujuan tersebut dan secara tidak langsung juga menunjukkan bahwa pilkada tidak langsung harus diterapkan di Indonesia, tetapi sekali lagi ini melawan reformasi sebab demokrasi serta kedaulatan rakyat adalah milik rakyat.
Pilkada tidak langsung juga memiliki tendensi seperti politik uang, kepemimpinan tanpa kapasitas, konflik partai yang berulang, korupsi politik, melemahnya kualitas kebijakan publik. Jadi kritik bukan berarti menjatuhkan identitas negara Indonesia melainkan untuk menunjukkan bahwa demokrasi harus tumbuh dari tanah tempat ia berpijak bukan dipaksakan dari pengalaman sejarah bangsa lain, seperti yang dikatakan Imanuel Khant “kritik berarti menguji batas-batas rasional” untuk menemukan kebenaran. Demokrasi Indonesia harus berakar pada Pancasila, bermoral dan berorientasi pada kesejahteraan bukan untuk memecah belah.
Sehingga dari perspektif etika politik utilitarian, demokrasi harus menunjukkan nilai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, karena prinsip utilitarianisme adalah “utilis”: berguna, bermanfaat, bukan menghidupkan penderitaan bagi sebanyak mungkin orang melainkan kebahagiaan banyak orang. Maka berpikir rasional diperlukan bukan menjadi pemikir yang irasional. Berbicara tentang kebenaran empirik kondisi Indonesia sekarang bukan lagi tentang manfaat tetapi dimanfaatkan. Jadi manakah yang cocok untuk dipertimbangkan, “demokrasi dan kedaulatan rakyat adalah sebuah slogan ataukah sebuah sistem yang dimanfaatkan dengan kondisi Indonesia sekarang, sehingga minim dampak kebahagiaan dan melonjaknya penderitaan sebab semuanya adalah pelaku.”
Tujuan etika politik utilitarian adalah kebahagiaan banyak orang yaitu negara Indonesia bukan kebahagiaan sebagian orang yang menimbulkan penderitaan bagi yang lain.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang







