RADARNTT, Kupang – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat menunjukkan perhatian besar terhadap kasus kematian Prada Lucky Namo akibat dugaan penyiksaan oleh seniornya di barak Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere Nagekeo Flores Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Saya menyampaikan bela sungkawa yang mendalam bagi keluarga, saat bertemu dan mendengar langsung keluh kesah dari orang tua Prada Lucky Chepril Saputra Namo, serta mama dari Prada Richard Bulan,” ujar Viktor usai bertemu dan berdiskusi dengan orang tua korban di Kupang belum lama ini.
Sebagai seorang yang lahir dan besar di NTT, lanjutnya, hati saya sakit mendengar kabar meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, putra terbaik daerah kami. Pemuda yang baru dua bulan mengabdi ini pulang bukan dengan gagahnya seragam, tetapi dalam peti mati. Ia diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya sendiri .
“Dari pertemuan, saya menangkap harapan besar dari keluarga. Mereka menginginkan keadilan, bukan balas dendam. Mereka meminta saya untuk mengawal proses hukum ini tanpa kompromi, memastikan transparansi, dan memastikan semua pelaku diadili sesuai hukum militer yang berlaku,” jelas Viktor.
Mereka juga berharap Komisi I DPR dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk menyoroti kasus ini secara serius. Selain itu, keluarga meminta agar pasal yang dikenakan kepada terdakwa ditinjau ulang, sementara ibu dari Prada Richard berharap anaknya mendapat perlindungan saksi yang memadai, salah satunya melalui pemindahtugasan.
Kasus di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, yang melibatkan 22 anggota TNI AD ini kini berproses di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
“Kita semua menginginkan TNI yang profesional dan humanis. Prajurit adalah tulang punggung kedaulatan bangsa, dan kekerasan tidak boleh lagi menjadi bagian dari sistem pelatihan ataupun kedisiplinan. Apa yang menimpa Prada Lucky tidak boleh terulang lagi!,” tegas Viktor.
Dia juga menegaskan bahwa demi keadilan untuk Lucky, keluarga, NTT dan Indonesia maka semua pihak bergerak bersama dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung sampai tuntas.
“Untuk Lucky, untuk keluarga, untuk NTT, dan untuk Indonesia yang lebih adil: mari kita bersatu mengawal proses hukum ini sampai terang benderang. Saya akan terus bergerak bersama rakyat, memastikan suara mereka didengar dan keadilan ditegakkan,” tegas Gubernur NTT periode 2018-2023.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kejadian kematian Prada Lucky Namo kembali menyingkap wajah kelam budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit TNI.
“Kejadian ini kembali menyingkap wajah kelam budaya kekerasan dalam sistem pembinaan prajurit di tubuh TNI. Ironisnya, Prada Lucky diduga disiksa secara keji oleh seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan yang baru diresmikan Presiden,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dua pelanggaran HAM serius dari kematian Prada Lucky ini. Pelanggaran atas hak untuk bebas dari penyiksaan dan segala perlakuan lain yang tidak manusia dan hak untuk hidup. Keduanya merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun, termasuk dalam situasi darurat perang.
Untuk memastikan fair trial, maka investigasi menyeluruh, imparsial dan transparan harus dilakukan oleh lembaga yang independen di luar TNI, apalagi ada dugaan keterlibatan perwira TNI dalam penyiksaan itu. Investigasi perlu mengejar tanggungjawab komando dari pimpinan batalyon.
“Para pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan hanya peradilan militer yang lemah akuntabilitasnya. Vonis ringan dalam pengadilan militer kerap mengemuka akibat faktor kepangkatan, kultur kekerasan yang mengakar, lemahnya akuntabilitas, semangat korsa yang sempit, hingga kepentingan elite seperti pemberian gelar kehormatan untuk sejumlah purnawirawan TNI yang pernah tersandung pelanggaran HAM,” tandasnya.
Selain itu, kasus ini kembali menunjukkan mendesaknya pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997.
Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut.
“Kami juga mengecam dugaan intimidasi yang terjadi pada keluarga korban untuk menekan mereka agar tidak mempersoalkan kasus kematian Prada Lucky. Beri akses seluas-luasnya kepada keluarga korban untuk mendapatkan informasi terkait kematian Prada Lucky. Tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi yang bisa berakibat dilanggarnya hak keluarga korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada Prada Lucky,” pungkasnya. (TIM/RN)







