Greenpeace Indonesia: Ada 16 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

oleh -1256 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Jakarta – Greenpeace Indonesia mengungkapkan masih terdapat sejumlah izin pertambangan nikel yang aktif di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru-baru ini.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menyebut, ada 16 izin tambang nikel yang pernah dan masih berlaku di Raja Ampat.

Dari jumlah tersebut, 13 izin berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem paling berharga dan unik di dunia.

“Kini tersisa 5 izin tambang aktif, terdiri dari 4 di wilayah Geopark dan 1 di luar Geopark,” ungkap Arie dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Arie menjelaskan bahwa empat IUP yang dicabut oleh pemerintah merupakan bagian dari wilayah Geopark. Namun, menurutnya, potensi ancaman terhadap kawasan tersebut masih tinggi.

Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.

“Jadi, proses hukum itu bisa membuka peluang aktifnya kembali tambang-tambang yang sebelumnya dinonaktifkan,” ujar Arie.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa ada empat izin tambang yang berada di pulau-pulau kecil, yang justru diterbitkan kembali pada tahun 2025.

Hal ini membuat Greenpeace khawatir proses perlindungan terhadap wilayah Raja Ampat belum maksimal.

“Kita perlu hati-hati. Pencabutan izin pasca pertemuan Menteri ESDM dengan Pak Prabowo masih menyisakan banyak pertanyaan. Surga terakhir ini harus betul-betul dilindungi,” tegas Arie.

Arie tidak merincikan perusahaan apa saja dari belasan perusahaan yang memegang izin operasi di Raja Ampat itu.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat IUP nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran,
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawei,
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele,
  • PT Nurham.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin-izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah antara tahun 2004–2006, sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.

“Mulai hari ini, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap aspek lingkungan dan kebutuhan untuk melindungi kawasan konservasi.

Bahlil menambahkan, IUP milik PT Gag Nikel (PT GN) yang beroperasi di Pulau Gag masih tetap berlaku, namun akan diawasi ketat oleh pemerintah.

“Meski tidak dicabut, kita awasi secara khusus,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menilai keuntungan ekonomi dari aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkannya.

Melky Nahar mengatakan bahwa nilai ekonomi nikel yang kerap digaungkan pemerintah tak mencerminkan realitas utuh di lapangan.

“Jika kita bicara soal tambang di Raja Ampat, kerusakan ekologis yang ditimbulkan jelas jauh lebih besar dari potensi keuntungan ekonominya. Ekosistem yang rusak artinya kita kehilangan ruang hidup dan ruang produksi masyarakat hutan, laut, dan sumber air yang selama ini menopang pangan, perikanan, hingga pariwisata berbasis alam,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (9/6/2025).

Selain itu, lanjut Melky, pertambangan nikel tersebut juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan memicu belanja ekonomi negara yang besar ke depan. Seperti, meningkatnya penyakit akibat pencemaran udara, air, dan tanah.

“Semua itu akan menjadi beban biaya yang ditanggung negara dan warga dalam jangka panjang. Jadi, saya kira, ini bukan sekadar soal hitungan investasi, tapi soal nyawa dan keberlanjutan hidup di masa depan,” terangnya.

Di samping itu, Melky mengungkapkan, terkait investasi dan penciptaan lapangan kerja dari aktifitas pertambangan jauh dari kenyataan, di mana investasi yang masuk mayoritas keuntungannya dibawa keluar negeri.

“Sementara itu, yang ditinggalkan adalah kawasan rusak, konflik agraria, dan warga lokal yang hanya mendapat peran marginal sebagai buruh kasar. Lapangan kerja tidak sebanding dengan kehilangan mata pencaharian tradisional yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Melky menambahkan, sikap yang perlu diambil pemerintah bukan sekedar evaluasi terhadap tambang di Raja Ampat saja, tapi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Indonesia, khususnya di pulau-pulau kecil dan kawasan penting ekologis.

Menurutnya, saat ini banyak tambang berdiri di wilayah yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi.

“Pemerintah harus segera melakukan moratorium dan audit menyeluruh terhadap semua izin tambang, serta mengedepankan pemulihan lingkungan dan perlindungan wilayah kelola rakyat,” pungkasnya.

Menurut Melky Nahar, beroperasinya tambang nikel Raja Ampat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pulau kecil seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan karena dianggap rentan dan memiliki ekosistem yang harus dilindungi. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.