Oknum ASN Daftar Bacalon Bupati ke Parpol, Langgar Netralitas ASN?

oleh -1313 Dilihat
Ilustrasi
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Langkah oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor berinisial OB mendaftar ke Partai Politik (Parpol) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati/Wakil Bupati Alor merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Pasal 24 Poin 1 huruf d.

Demikian tegas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Fredrik Abia Kande,SPd, ke media ini Selasa (14/5/2024) pagi via seluler.

Fredrik Kande menegaskan, penjelasan terkait netralitas diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 tahun 2022 terkait pelanggaraan disiplin, yang mana melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai Bacalon Bupati/Wakil Bupati.

“Perbuatan OB dapat dikategorikan sebagai perbuatan melakukan pendekatan kepada partai politik dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Sehingga yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman Disiplin Sedang yakni, hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban,” tegas Fredrik Kande.

Tim Relawan Teman OB, Jefri Senlau, mengatakan OB sudah mendaftar sebagai Bacalon Bupati Alor ke beberapa Parpol termasuk partai Demokrat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.

“Yang terakhir ya partai Demokrat dan ada beberapa partai lain,” jawabnya singkat via pesan whatsapp, Selasa (14/5/2024) siang.

Jefri Senlau mengungkapkan, OB mendaftar ke Parpol masih sebagai ASN aktif dan akan mengundurkan diri setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai calon tetap.

“Iya beliau masih ASN aktif. Belum, nanti setelah ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU baru mengundurkan diri sesuai dengan penjelasan pada UU Pemilu dan UU ASN,” jelas Jefri Senlau.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabuy membenarkan OB mendaftar Bacalon Bupati dan sedang memprosesnya sesuai mekanisme internal partai.

“Benar, beliau mendaftar ke partai dan sedang diproses sesuai mekanisme partai,” jawab Rey Atabuy via pesan whatsapp.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, SH mengatakan seorang ASN mengundurkan diri setelah KPU menetapkan calon tetap dalam kontestasi politik.

“Seorang ASN mengundurkan diri karena maju dalam kontestasi politik apabila sudah resmi menjadi calon tetap berdasarkan keputusan KPU,” sebut Tuba Helan. (Tim/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.