Provinsi NTT Hadapi Persoalan Fiskal Struktural, Fraksi NasDem Dorong Pemerintah Kreatif Kelola Potensi PAD

oleh -1971 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Pakar Ekonomi Dr. Frits O Fanggidae mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi persoalan fiskal yang bersifat struktural yaitu ketergantungan tinggi terhadap dana transfer, pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal (sulit ditingkatkan), rendahnya kemampuan masyarakat membayar pajak, keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tingkat minimum serta disiplin anggaran yang kurang memadai.

“Faktor kunci ada pada peningkatan kapasitas fiskal, pengaturan belanja, pengendalian dan optimalisasi pembiayaan dan penguatan disiplin anggaran oleh pemerintah,” beber Fanggidae belum lama ini kepada Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi NTT tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun 2024.

Fanggidae membeberkan, PAD sangat tergantung pada Pajak Daerah, tetapi Pajak Daerah sulit ditingkatkan. Pada sisi lain, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pajak Daerah untuk Pemerintah Provinsi telah bertambah menjadi beberapa obyek seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Perda dan Pergub sudah ditetapkan. Bagaimana dampaknya terhadap peningkatan PAD sangat ditentukan oleh kesiapan Pemprov NTT dan kerjasama dengan Pemerintah kabupaten/Kota,” tegasnya.

Mengingat Dana Transfer bersifat given, kata Fanggidae, maka peningkatan kapasitas fiskal daerah sangat ditentukan oleh peningkatan PAD. Untuk itu optimalisasi sumber-sumbeer PAD perlu dilakukan dengan baik.

Frtis Fanggidae merekomendasikan peningkatan kapasitas dan kinerja pemungutan Pajak Daerah khusus PKB dan BBNKB melalui kerjasama kelembagaan pendataan dan pemungutan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu dilakukan untuk menambah basis pajak, memperluas jangkauan terhadap wajib PKB dan BBNKBK.

“Penambahan tenaga lapangan (pemungut) dan sarana transportasi yang memadai sangat penting untuk meningkatkan kinerja pemungutan. Peningkatan pemberian insentif bagi tenaga  lapangan (pemungut) perlu mendapat perhatian untuk  meningkatkan motivasi kerja dan capaian target bagi setiap tenaga lapangan,” ungkap Fanggidae.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi NTT, Kasimirus Kolo menegaskan Panja LKPJ Gubernur NTT Tahun 2024 menemukan banyak kendaraan dinas belum membayar pajak kendaraan bermotor yang jumlah mencapai 900 lebih unit di Kabupaten Kupang sesuai uji petik lapangan.

“Ini baru satu kabupaten sudah berjumlah 900 lebih kendaraan dinas belum bayar pajak, bagaimana kita minta masyarakat sadar pajak tapi pemerintah sendiri tidak bayar pajak kendaraan bermotor,” tegasnya di Ruang Fraksi NasDem DPRD NTT, Kamis (10/4/2025).

Ini baru satu obyek pajak kendaraan bermotor belum lagi BBNKB dan lain-lain, kata Kasimirus Kolo, sehingga ia meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Aset dan Pendapatan Daerah agar lebih kreatif dan inovatif menciptakan sistem dan menempatkan personalia yang lebih tepat di lapangan dalam koordinasi lintas pemerintah dan wilayah.

“Juru pungut pajak bisa melibatkan koordinasi bersama pemerintah setempat mulai dari Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah di semua tingkatan dan mengatur bagaimana sistem bagi hasil sesuai peraturan yang belaku,” kata Kasim Kolo.

Melakukan edukasi sadar pajak, mendorong sistem pemungutan pajak pada Self-Assessment System lebih menitikberatkan pada kemandirian wajib pajak. Artinya, penentuan besar kecilnya pajak terutang yang harus dibayarkan dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Selain itu, harus proaktif menjemput bola di masyarakat dalam koordinasi bersama aparat pemerintah di semua tingkatan simultan melakukan pembinaan sadar pajak dan pembayaran pajak,” tandasnya.

Masyarakat cenderung tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena berbagai alasan, seperti kurang kesadaran, kesulitan memahami hukum pajak, prosedur pajak dianggap rumit, kuawatir diperiksa dan disidak, merasa tidak mendapat manfaat dan pajak yang diselewengkan.

Tidak membayar pajak kendaraan bermotor dapat dikenakan pidana kurungan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Pasal 288 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pajak merupakan kontribusi nyata masyarakat untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Pajak digunakan untuk berbagai pengeluaran negara, seperti pembangunan, membayar gaji pegawai, dan subsidi pemerintah. 

Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, dapat dilakukan dengan menambah kesadaran masyarakat, memberikan sanksi perpajakan yang tegas, meningkatkan kualitas pelayanan, memanfaatkan teknologi modern dalam sistem administrasi pajak, mensosialisasikan manfaat pajak bagi masyarakat. 

Opsen Pajak MBLB, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mengembangkan kelembagaan kerjasama pendataan dan sistem pemungutan.

Sementara pada tiga jenis Retribusi Daerah (Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu), perlu diterapkan pendekatan ekstensifikasi dan intensifikasi serta peningkatan akuntabilitas Pimpinan Pemerintah Daerah dalam pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah.

Diketahui, pada tahun 2024 Provinsi NTT memiliki Kapasitas Fiskal Rp2,1 triliun lebih (43,67 persen) dengan Rasio Kapasitas Fiskal 1,24 kategori Rendah. Tax Ratio sebesar 0,89 persen, Ruang Fiskal Rp1 triliun lebih (21,78 persen). Keseimbangan Primer APBD Rp60.977.209.823 (Positif). (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.