Johni Asadoma: Penetapan Sekda Alor Masih Berproses di Pusat

oleh -121 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanis Asadoma (Johni Asadoma) menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor yang hingga kini belum ada hasilnya dari tiga nama calon Sekda yang diusulkan yakni Obeth Bolang, Melky Beli dan Terinca Mabilehi masih berproses di pusat.

Belum adanya penetapan Sekda Alor ini menjadi asumsi publik Kabupaten Alor dan terus bertanya tanya tentang siapa yang akan menjadi Sekda Kabupaten Alor yang telah ditinggalkan Sony Alelang karena purna bakti.

Tentang tiga calon Sekda yang hingga kini belum ada hasil keputusan ini terus menjadi pergunjingan publik Alor, belakangan berkembang informasi di masyarakat bahwa proses penetapan Sekda definitif masih dalam proses di Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, ada informasi lain mengatakan, masih menunggu keputusan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ada juga informasi yang mengatakan, ada beda pendapat antara Gubernur dan Wakil Gubernur tentang penetapan Sekda Alor.

Terkait Sekda Alor, Johni Asadoma yang ketika dikonfirmasi usai membuka kegiatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di sela sela kegiatan di SMA Katolik Santu Yoseph Kalabahi, Selasa (28/4/2026) malam menjelaskan, penetapan Sekda definitif Kabupaten Alor masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.

“Oleh karena itu, tentang penetapan Sekda Alor kita menunggu keputusan dari pusat. Masih dalam proses di pusat jadi kita tunggu hasilnya,” sebut Mantan Jenderal Polisi Bintang Dua ini.

Johni Asadoma menegaskan, tidak benar informasi perbedaan pendapat antara Gubernur dan Wakil Gubernur terkait penetapan Sekda Alor.

“Tidak ada beda pendapat tentang Sekda Alor, kami selalu sama sama dalam segala hal,” jelas Wagub Johni.

Oleh karena itu, tentang penetapan Sekda Kabupaten Alor masih dalam proses di pusat sehingga menunggu saja hasil keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan bahwa skema pengisian Sekda definitif secara normatif telah diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN beserta peraturan turunannya.

“Dalam Pasal 127 ayat (3) PP tersebut diatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati atau walikota harus dikoordinasikan dengan gubernur, dan yang dimaksud dengan dikoordinasikan adalah bahwa bupati atau walikota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan,” jelas Max Jemadu.

Ia menerangkan bahwa Sekretaris Daerah merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai Penanggung Jawab, Sekretaris Daerah tentunya bertugas mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif. (NB/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.