Panja LKPJ Gubernur NTT Tegaskan 10 Poin Penting Kepatuhan Pemerintah

oleh -146 Dilihat
Ketua Panja LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025, Julius Uly dari Fraksi Partai NasDem
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Panitia Kerja (Panja) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2025 dalam Laporan Akhir yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT menegaskan bahwa penilaian terhadap kepatuhan Pemerintah Provinsi NTT terhadap Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat semata-mata diukur dari banyaknya program dan kegiatan yang dilaksanakan, melainkan harus ditinjau dari kesesuaian, konsistensi, efektivitas, serta transparansi implementasinya. Dalam konteks tersebut, DPRD mencermati beberapa hal pokok sebagai berikut.

Pertama, kesesuaian program dan kegiatan dengan mandat Perda/Pergub secara umum telah terakomodasi, namun masih ditemukan indikasi bahwa sebagian program belum sepenuhnya diturunkan secara langsung dari norma kebijakan yang ditetapkan, sehingga diperlukan penguatan policy linkage antara regulasi dan implementasi.

Kedua, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan masih perlu ditingkatkan, mengingat terdapat kecenderungan belum sepenuhnya selarasnya dokumen perencanaan dengan realisasi program di lapangan.

Ketiga, kepatuhan terhadap standar pelayanan dan norma regulasi, khususnya pada layanan dasar, belum sepenuhnya mencerminkan pencapaian kualitas layanan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan daerah.

Keempat, pelaksanaan kewenangan perangkat daerah dalam beberapa aspek masih menunjukkan adanya potensi tumpang tindih atau belum optimalnya fungsi sesuai mandat regulasi.

Kelima, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi kendala dalam aspek transparansi dan kelengkapan penyajian data, sehingga membatasi ruang evaluasi yang komprehensif.

Keenam, efektivitas implementasi regulasi belum sepenuhnya optimal, karena masih ditemukan kecenderungan bahwa regulasi dipenuhi pada tataran administratif namun belum memberikan dampak nyata terhadap penyelesaian permasalahan pembangunan.

Ketujuh, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Perda/Pergub belum tersaji secara sistematis dalam LKPJ, sehingga belum dapat menggambarkan siklus perbaikan kebijakan secara berkelanjutan.

Kedelapan, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan prinsip transparansi masih perlu diperkuat, terutama dalam penyediaan data kinerja dan anggaran yang akurat dan terintegrasi.

Kesembilan, aspek penegakan regulasi belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam memastikan kepatuhan pelaku pembangunan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kesepuluh, sinkronisasi dengan regulasi nasional pada prinsipnya telah berjalan, namun masih memerlukan penguatan harmonisasi agar kebijakan daerah tidak hanya selaras secara administratif, tetapi juga efektif dalam implementasi di tingkat lokal.

Secara keseluruhan, DPRD menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda dan Pergub harus dimaknai secara lebih substantif, yakni tidak hanya sebagai pemenuhan formal atas ketentuan yang berlaku, tetapi sebagai upaya sistematis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan akuntabel. Dalam hal terdapat indikasi ketidakpatuhan, DPRD memandang bahwa pendekatan pembinaan dan perbaikan tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial, geografis, dan karakteristik lokal Provinsi NTT, sehingga implementasi regulasi tetap konstitusional namun adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat daerah.

Setelah mencermati keseluruhan dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025, melakukan pembahasan secara mendalam bersama alat kelengkapan DPRD, serta menelaah berbagai capaian, kendala kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya, maka DPRD Provinsi NTT berpandangan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025 pada dasarnya telah menunjukkan berbagai kemajuan dan capaian positif di sejumlah sektor pembangunan. Berbagai indikator makro daerah mengalami perbaikan, sejumlah program prioritas berhasil dijalankan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga di tengah tekanan fiskal, dinamika sosial-ekonomi, serta tantangan geografis dan kebencanaan yang khas di Provinsi NTT. Atas capaian tersebut, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dan berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah sebagai wujud tanggung jawab dan akuntabilitas kepada publik.

Namun demikian, DPRD juga memandang bahwa berbagai capaian tersebut masih memerlukan penguatan dan perbaikan secara mendasar agar pembangunan daerah tidak hanya berhasil secara administratif dan kuantitatif, tetapi benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan ketimpangan, penguatan daya saing daerah, dan peningkatan kualitas layanan publik. Masih terdapat ketimpangan antara target dan realisasi pada sejumlah sektor strategis, lemahnya keterhubungan antara perencanaan, penganggaran, dan capaian outcome, belum optimalnya kontribusi PAD dan BUMD terhadap kapasitas fiskal daerah, serta belum meratanya kualitas pelayanan publik di berbagai wilayah kepulauan dan kawasan terpencil.

Di samping itu, DPRD menilai bahwa tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya telah menunjukkan respons, namun secara substantif masih memerlukan penguatan agar tidak berhenti pada pemenuhan administratif, melainkan mampu menghasilkan perubahan nyata, terukur, dan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan daerah. Oleh karena itu, DPRD menegaskan bahwa evaluasi terhadap LKPJ bukan dimaksudkan untuk mencari kelemahan semata, melainkan sebagai instrumen penguatan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, responsif, adaptif, dan akuntabel dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan daerah ke depan.

Lebih lanjut, DPRD menekankan bahwa kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur harus dimaknai secara substantif, tidak hanya sebagai pemenuhan formal atas ketentuan yang berlaku, tetapi sebagai landasan utama dalam memastikan bahwa setiap kebijakan, program, dan kegiatan dilaksanakan secara konsisten, terintegrasi, dan berorientasi pada hasil. Kepatuhan tidak cukup diukur dari adanya kegiatan, tetapi dari kesesuaian dengan mandat regulasi, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, efektivitas dampak kebijakan, serta transparansi dan akuntabilitas pelaporan. Dalam hal masih terdapat indikasi ketidakpatuhan atau ketidaksesuaian implementasi, DPRD memandang bahwa upaya pembinaan dan perbaikan perlu tetap mempertimbangkan kondisi sosial, geografis, dan sarakteristik lokal NTT, sehingga penerapan regulasi tetap konstitusional, namun adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan rill masyarakat.

Berdasarkan keseluruhan hasil evaluasi tersebut, DPRD Provinsi NTT menyampaikan beberapa Rekomendasi Strategis sebagai masukan konstruktif untuk mendorong dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan perbaikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, yaltu:

Pertama, DPRD memberikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Daerah sekaligus mendorong agar seluruh keberhasilan yang telah dicapai dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan secara berkelanjutan, khususnya pada indikator indikator makro pembangunan daerah.

Kedua, penyusunan dokumen LKPJ ke depan perlu disempurnakan agar tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan teknis pelaporan, tetapi juga menyajikan capatan berbasis outcome yang terukur, termasuk slokasi anggaran per program prioritas, kontribusi program non budgeting berbasis kolaborasi dan kemitraan, serta keterhubungan langsung dengan target RPJMD dan indikator pembangunan daerah.

Ketiga, Pemerintah Daerah perlu memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalur optimalisast pengelolaan aset, penguatan kontribusi BUMD secara profesional dan terukur, pemberian Insentif kepada OPD kontributor PAD terbaik, serta pengembangan inovasi layanan dan sumber-sumber pendapatan baru yang adaptif terhadap potensi daerah.

Keempat, DPRD menekankan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia dan penataan kelembagaan berbasis merit system, sehingga pengisian jabatan strategis benar-benar didasarkan pada kompetensi, profesionalitas, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan pendekatan administratif semata.

Kelima, DPRD mendorong agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan harus semakin diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam kondisi kapasitas fiskal yang terbatas. Program dan kegiatan yang bersifat seremonial, repetitif, dan minim nilal tambah perlu dievaluasi agar APBD benar-benar menjadi instrumen transformasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Keenam, DPRD memandang perlu diterapkannya sistem reward and punishment secara konsisten terhadap perangkat daerah berdasarkan capaian kinerja, Inovasi, kualitas pelayanan, efektivitas penggunaan anggaran, dan kontribusi terhadap target pembangunan daerah, sehingga tercipta budaya kerja birokrasi yang sehat, kompetitif, dan akuntabel.

Ketujuh, Pemerintah Daerah perlu memperkuat kolaborasi lintas sektor dan terus mengembangkan kemitraan strategis, baik dengan pemerintah pusat, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat sipil, lembaga keagamaan, maupun mitra pembangunan lainnya, guna mempercepat pencapaian target pembangunan daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Kedelapan, DPRD menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun-tahun sebelumnya harus dilakukan secara lebih serius, terukur, terdokumentasi, dan berorientasi pada hasil, sehingga menjadi bagian dari siklus pengendalian kinerja yang berkelanjutan dan tidak berulang sebagai catatan tahunan.

Kesembilan, Pemerintah Daerah perlu terus memperkuat kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur secara konsisten dan menyeluruh, mencakup kesesuaian kebijakan, disiplin implementasi, pengawasan, penegakan regulasi, serta peningkatan kualitas sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, sehingga seluruh penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Laporan Akhir Panja LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025 disampaikan pada Rapat Paripurna yang berlangsung Senin, 4 Mei 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.