RADARNTT, Kupang – Penilaian Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025 sangat rasional dan ojektif sesuai dokumen LKPJ yang disampaikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi perbaikan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Demikian tegas Ketua Panja LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025, Julius Uly usai Rapat Paripurna Senin, 4 Mei 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Akhir Panja LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua itu menegaskan bahwa Panja DPRD Provinsi NTT mencermati dokumen LKPJ Gubernur secara cermat dalam kurun waktu 30 hari kerja dengan rasional dan objektif dalam memberikan beberapa catatan penilaian dan rekomendasi strategis.
“Kita anggota Panja DPRD NTT telah melihat secara cermat dokumen LKPJ Gubernur NTT Tahun Anggaran 2025 dan memberi penilaian yang rasional dan objektif untuk perbaikan kinerja OPD ke depannya,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi NTT.
Menurut Julius Uly, penilaian Panja DPRD Provinsi NTT berdasarkan landasan yuridis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 bahwa DPRD memiliki kewenangan melakukan pembahasan, evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, peraruran daerah dan peraturan Gubernur, pengelolaan keuangan daerah serta rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
“Panja telah melaksanakan pembahasan dan kajian secara menyeluruh dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai peraturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Hasil kerja Panitia Kerja tersebut selanjutnya dituangkan dalam dua dokumen politik DPRD, yaitu Dokumen Rekomendasi DPRD yang tersusun lebih dari seratus halaman dan Laporan Hasil Pembahasan Panja DPRD yang telah disampaikan dalam sidang paripurna,” tandas Julius Uly.
Dalam dokumen hasil evaluasi dimaksud, kata Uly, Panja DPRD Provinsi NTT melakukan telaahan secara detail terhadap aspek teknis penyajian LKPJ, kesesuaian sistematika pelaporan dengan pedoman yang berlaku, realisasi pengelolaan APBD secara umum, serta capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dari berbagai lini urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT.
Sementara, Juru Bicara Panja DPRD Provinsi NTT, Astria Blandina Gaidaka menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Permendagri dimaksud, substansi LKPJ Kepala Daerah pada prinsipnya memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan beserta permasalahan dan upaya penyelesaiannya, kebijakan strategis kepala daerah dan implementasinya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (2) ditegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD kemudian menyampaikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta sebagai dasar penyusunan regulasi dan kebijakan strategis daerah.
“Oleh karena itu, sistematika penyajian Rekomendasi DPRD maupun Laporan Hasil Pembahasan Panja DPRD yang kami sampaikan pada kesempatan ini telah disesuaikan dengan format dan pedoman sebagaimana diatur dalam lampiran Permendagri dimaksud,” tegas Astria Gaidaka.
Berkenaan dengan hal tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa terdapat kemungkinan perbedaan sistematika penyajian laporan, ruang lingkup pembahasan, maupun pola penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panja DPRD dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena seluruh proses pembahasan saat ini menyesuaikan pedoman teknis terbaru yang berlaku.
Oleh sebab itu, berbagai hal yang mungkin belum tersaji secara rinci dalam dokumen Rekomendasi ini, seperti telaahan sangat detail terhadap penggunaan anggaran per program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah, ataupun kegiatan yang dilaksanakan namun tidak menjadi bagian dari perencanaan dan pendanaan Tahun Anggaran 2025, bukanlah objek utama kajian Panja dalam pembahasan LKPJ sebagaimana ruang lingkup yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penegasan ini penting kami sampaikan agar kita berpersepsi yang sama, jangan sampai terbaca seolah-olah Pemerintah Daerah tidak transparan dalam penyampaian kinerjanya ataupun DPRD secara sengaja menghindari substansi tertentu. DPRD memandang bahwa berbagai hal yang belum menjadi ruang lingkup pembahasan dalam LKPJ ini tetap dapat disampaikan Pemerintah Daerah melalui mekanisme pelaporan dan forum pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik tetap terjaga secara proporsional dan berkelanjutan,” tegas Gaidaka.
Ia menegaskan bahwa catatan terhadap Capaian Indikator Makro Pembangunan Daerah Provinsi NTT, secara eksplisit tidak disajikan dalam Dokumen LKPJ dan bukan menjadi hal wajib dalam penyampaian Rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPJ Gubernur NTT namun mempertimbangkan inilah indikator makro yang menjadi konsen publik sekaligus menjadi parameter umum pembangunan daerah maka berbagai indikator makro seperti; Indeks Pembangunan Manusia, Persentase Penduduk Miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka, Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per Kapita dan Gini Rasio menjadi konsen yang harus dikritisi DPRD NTT dalam penyampaian laporan ini.
Gaidaka membeberkan, berdasarkan hasil pembahasan Panja DPRD Provinsi NTT terhadap capaian indikator makro pembangunan daerah, secara umum terdapat kecenderungan perbaikan pada beberapa indikator utama pembangunan daerah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 69,14 menjadi 69,89 yang menunjukkan adanya perbaikan bertahap pada aspek pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat. DPRD memandang bahwa peningkatan tersebut patut diapresiasi, meskipun masih menggambarkan tantangan mendasar pembangunan manusia di NTT yang dipengaruhi kondisi geografis kepulauan, keterbatasan akses layanan dasar, serta belum meratanya kualitas infrastruktur pelayanan publik antarwilayah.
“Oleh karena itu, peningkatan IPM di NTT harus dipahami bukan semata-mata sebagai capaian statistik, tetapi sebagai proses pembangunan sosial yang membutuhkan konsistensi kebijakan dan keberlanjutan intervensi pemerintah dalam jangka panjang,” ujar Gaidaka.
Pada aspek kesejahteraan masyarakat, persentase penduduk miskin mengalami penurunan dari 19,02 persen menjadi 17,50 persen dan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 3,80 persen menjadi 3,10 persen. Capaian ini menunjukkan adanya perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja dan penguatan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun demikian, DPRD menilai bahwa karakteristik kemiskinan di NTT masih bersifat struktural dan multidimensional, terutama akibat tingginya ketergantungan masyarakat pada sektor pertanian tradisional, keterbatasan akses ekonomi di wilayah kepulauan, serta tingginya kerentanan terhadap perubahan iklim dan tekanan ekonomi. Demikian pula dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka yang perlu dicermati secara lebih mendalam, mengingat sebagian besar tenaga kerja di NTT masih terserap pada sektor informal dan pekerjaan subsisten dengan tingkat produktivitas yang relatif rendah.
Dengan demikian, tantangan pembangunan daerah ke depan bukan hanya menurunkan angka pengangguran, tetapi juga meningkatkan kualitas pekerjaan, produktivitas tenaga kerja, dan daya tahan ekonomi masyarakat.Dari sisi ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi meningkat dari 3,87 persen menjadi 5,14 persen, sementara PDRB per kapita naik dari Rp24,30 juta menjadi Rp25,84 juta.
“DPRD memandang bahwa kondisi ini menunjukkan adanya pemulihan dan pergerakan ekonomi daerah yang lebih baik di tengah tekanan ekonomi nasional dan global. Akan tetapi, struktur ekonomi NTT yang masih didominasi sektor primer menyebabkan pertumbuhan ekonomi daerah masih sangat dipengaruhi faktor musiman, kondisi cuaca, dan dinamika sektor pertanian,” tandasnya.
Selain itu, kata Gaidaka, peningkatan PDRB per kapita secara rill masih mencerminkan tingkat pendapatan masyarakat yang relatif terbatas, sehingga dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat belum sepenuhnya signifikan. Dalam konteks ini, DPRD menilai perlunya penguatan strategi diversifikasi ekonomi daerah melalui pengembangan sektor produktif, hilirisasi komoditas unggulan, penguatan UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, serta pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing.
Sementara itu, kenaikan Gini Ratio dari 0,315 menjadi 0,322 menunjukkan adanya kecenderungan meningkatnya ketimpangan distribusi pendapatan di tengah pertumbuhan ekonomi yang terjadi. DPRD memandang bahwa kondisi ini merupakan sinyal penting bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat dan antarwilayah pembangunan. Realitas tersebut terlihat dari masih adanya kesenjangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kesempatan kerja produktif, dan aktivitas ekonomi antara kawasan perkotaan dan pedesaan maupun wilayah daratan dan kepulauan.
Oleh sebab itu, DPRD menekankan agar arah pembangunan daerah ke depan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperkuat aspek pemerataan, keadilan sosial, dan ketahanan masyarakat terhadap berbagai risiko pembangunan. Penguatan perlindungan sosial adaptif, pemerataan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, serta penerapan pembangunan berbasis kewilayahan menjadi langkah penting yang perlu diperkuat agar pertumbuhan ekonomi daerah mampu menghasilkan kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Panja DPRD Provinsi NTT menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, secara umum pengelolaan fiskal daerah menunjukkan dinamika yang cukup kompleks di tengah tekanan ekonomi nasional, global, dan keterbatasan kapasitas fiskai daerah. Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp5,22 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp5,06 triliun sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp163,48 miliar. Namun pada APBD Perubahan terjadi penurunan pendapatan menjadi Rp5,09 triliun dan peningkatan belanja menjadi Rp5.19 triliun yang menyebabkan terjadinya defi menjadi Rp5.99 in dan Dalam realisasinya, pendapatan daerah tercapai 4 sebesar Rp4,56 triliun atau 89,56 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,30 triliun atau 82.86 persen.
DPRD memandang bahwa kondisi ini menunjukkan adanya tekanan fiskal sekaligus kesenjangan antara perencanaan dan realisasi anggaran yang perlu menjadi perhatian serius dalam penguatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.Pada aspek pendapatan daerah, DPRD mencermati bahwa struktur fiskal Provinsi NTT masih menunjukkan tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah hanya mencapai Rp1,30 triliun atau 73,26 persen dari target, dengan capaian pajak daerah sebesar 73,06 persen, retribusi daerah 87,63 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah 74,25 persen, dan lain-lain PAD yang sah hanya 43,87 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa optimalisasi potensi ekonomi daerah, pengelolaan aset, dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah masih perlu diperkuat secara lebih serius dan terukur.
DPRD memberikan apresiasi terhadap berbagai langkah digitalisasi pemungutan pajak dan penguatan tata kelola pendapatan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah, namun upaya tersebut perlu diikuti dengan inovasi fiskal yang lebih progresif, pemutakhiran basis data wajib pajak, penguatan pengawasan penerimaan daerah, serta optimalisasi kinerja BUMD sebagai instrumen strategis peningkatan PAD. Dalam konteks ini, DPRD juga memandang penting adanya pemberian insentif dan penghargaan bagi OPD yang mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam mendukung peningkatan PAD secara akuntabel, inovatif, dan berdampak nyata terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah.
Dari sisi belanja daerah, DPRD menilai bahwa realisasi belanja sebesar 82,86 persen menunjukkan adanya upaya pengendalian fiskal di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan ruang anggaran. Namun demikian, struktur belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasional sehingga ruang fiskal untuk belanja produktif dan pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat masih relatif terbatas. Realisasi belanja tidak terduga yang hanya mencapai 3,11 persen dan bantuan keuangan sebesar 19,73 persen menunjukkan bahwa perencanaan anggaran belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan riil daerah dan dinamika pembangunan yang berkembang.
DPRD memandang bahwa penguatan kualitas belanja harus diarahkan pada pendekatan berbasis outcome, bukan sekadar realisasi administratif dan output kegiatan semata. Oleh sebab itu, setiap perangkat daerah perlu didorong untuk menghadirkan program-program inovatif yang adaptif terhadap tekanan fiskal namun tetap mampu menjawab target kinerja RPJMD dan kebutuhan masyarakat secara nyata. DPRD juga menekankan pentingnya penerapan reward and punishment berbasis capaian kinerja, efisiensi, inovasi, serta dampak program pembangunan agar tercipta budaya kerja birokrasi yang lebih kompetitif, profesional, dan berorientasi hasil.
Pada aspek pembiayaan daerah, DPRD mencermati bahwa pembiayaan masih sangat bergantung pada SILPA tahun sebelumnya dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp262,83 miliar atau 100 persen dari target. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun sebelumnya. Tingginya SILPA dapat menjadi indikator belum optimalnya pelaksanaan program dan rendahnya efektivitas penyerapan anggaran.
Meskipun demikian, DPRD mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga disiplin fiskal melalui pembayaran kewajiban utang daerah sebesar Rp159,29 miliar atau 97,44 persen dari target. Ke depan, Pemerintah Daerah perlu memperkuat manajemen kas daerah, meningkatkan akurasi perencanaan anggaran, serta mulai mengembangkan alternatif pembiayaan yang sehat dan produktif melalui penguatan kemitraan strategis, investasi daerah, dan skema pembiayaan inovatif lainnya dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal dan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini, penguatan merit sistem dan penempatan SDM yang kompeten pada sektan sektor strategis pengelolaan keuangan daerah menjadi kebutuhan penting agar tata kelola fiskai daerah semakin profesional dan adaptif terhadap risiko pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, DPRD Provinsi NTT memandang bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas fiskal dan keberlangsungan pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi yang tidak mudah. Namun demikian, masih diperlukan penguatan mendasar pada aspek kualitas perencanaan, efektivitas belanja, optimalisasi PAD, sinkronisasi target kinerja OPD dengan RPJMD, serta penguatan tata kelola berbasis outcome dan manajemen risiko pembangunan.
“Oleh karena itu, DPRD mendorong agar APBD ke depan tidak hanya diposisikan sebagai instrumen administratif pengelolaan anggaran, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis pembangunan daerah yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT secara berkelanjutan,” tandas Gaidaka. (TIM/RN)






