Dalam bukunya The Veil and the Male Elite, Fatima Mernissi menyatakan bahwa sejarah Islam bukan hanya sejarah wahyu, tetapi juga sejarah tafsir. Tafsir yang, dalam banyak hal, dikonstruksi oleh struktur kekuasaan patriarki yang menjadikan perempuan sebagai objek, bukan subjek. Maka dalam konteks poligami, kita dihadapkan pada dilema antara teks dan konteks: antara apa yang dibolehkan oleh wahyu, dan bagaimana wahyu itu ditafsirkan dan dioperasikan dalam ruang sosial yang terus berubah.
Poligami, pada mulanya, muncul sebagai respons terhadap krisis. Setelah Perang Uhud, banyak laki-laki Muslim gugur, meninggalkan para janda dan anak-anak yang kehilangan perlindungan ekonomi. Di tengah masyarakat yang belum mengenal sistem jaminan sosial, poligami adalah solusi pragmatis—bukan karena syahwat, tapi karena solidaritas. Ini bukan praktik yang lahir dari superioritas laki-laki, melainkan dari kebutuhan untuk melindungi mereka yang terpinggirkan oleh sistem.
Namun, poligami hari ini justru menyimpan ironi. Kita menyaksikan bagaimana praktik ini mengalami dislokasi dari nilai awalnya. Ia tak lagi hidup dalam kerangka empatik, melainkan dalam ruang legitimasi nafsu. Apa yang dulunya merupakan ijtihad sosial kini menjadi pembenaran personal. Di sinilah letak urgensi kritik: kita tidak sedang menyoal syariat, tetapi bagaimana syariat itu digunakan untuk menutupi syahwat.
Ibnu Khaldun pernah berkata bahwa “masyarakat yang rusak adalah masyarakat yang kehilangan ruh kritisnya.” Dan poligami hari ini tidak bisa dibela tanpa menghadirkan kritik mendalam terhadap aktor-aktornya. Sebab dalam praktiknya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh berbagai studi sosiologis mutakhir, poligami lebih banyak menyisakan luka emosional, ketimpangan ekonomi, dan krisis identitas dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, perempuan dipaksa untuk bersabar demi menunaikan dalih syar’i yang semu, sementara sang lelaki gagal memenuhi syarat utama dari poligami: keadilan.
Keadilan, dalam Islam, bukan sebatas distribusi materi. Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa adil adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya, sesuai dengan hakikatnya. Maka pertanyaannya: apakah seorang lelaki yang tidak mampu memahami psikologi perempuan, atau gagal mengelola komunikasi rumah tangga, layak memikul proyek besar bernama poligami?Ataukah justru ia sedang memperalat teks untuk membenarkan kekerdilan dirinya?
Di sinilah kita perlu menghadirkan kembali tafsir yang hidup, yang berani membaca ulang realitas dengan kejujuran intelektual. Dalam masyarakat yang telah mengalami pergeseran struktural—di mana perempuan bisa mandiri secara ekonomi, berdaya secara sosial, dan tidak lagi menunggu “penyelamat” dalam bentuk suami kedua—maka poligami kehilangan urgensi sosialnya. Ia menjelma menjadi artefak: benda tua yang dulunya bermakna, kini dipajang sebagai simbol kekuasaan yang absurd.
Para filsuf Muslim klasik seperti Ibn ‘Arabi menekankan pentingnya kesadaran spiritual dalam semua relasi. Cinta, bagi Ibn ‘Arabi, adalah cermin dari Tuhan; dan relasi yang tidak didasari cinta yang sejati adalah bentuk penyimpangan terhadap tauhid. Maka dalam kacamata mistik ini, poligami tanpa cinta atau lebih tepatnya: poligami yang menyakiti islamis secara tampilan, tetapi profan secara substansi.
Kritik terhadap poligami hari ini bukanlah upaya membatalkan syariat, melainkan mendekatkannya kembali pada maqashid-nya: perlindungan terhadap jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan. Jika poligami hari ini lebih banyak melahirkan luka daripada perlindungan, maka membatasi atau menunda praktiknya adalah bentuk ijtihad kontekstual. Umar bin Khattab pernah menangguhkan hukuman potong tangan di masa paceklik, padahal itu ayat eksplisit. Maka bukankah menangguhkan poligami dalam situasi sosial yang tidak mendukung juga bisa dibenarkan secara prinsip?
Kita hidup di zaman ketika perempuan telah menemukan kekuatan-kekuatan baru. Mereka tidak lagi bergantung pada lembaga pernikahan untuk bertahan hidup. Ada janda yang menjadi CEO, ada yang menjadi guru besar, ada pula yang memilih menjadi entrepreneur online dan menghidupi keluarganya dengan bangga. Maka jika argumen klasik poligami adalah demi melindungi perempuan, kini justru praktik itu sering melukai mereka. Apa yang dulu merupakan strategi empati, kini menjadi arena eksploitasi.
Ali Syariati pernah menulis, “Ketika agama menjadi alat kekuasaan, maka ia kehilangan ruh revolusionernya.” Maka dalam konteks ini, poligami harus dibaca ulang, tidak sebagai kewajiban, tapi sebagai sejarah. Sebagai artefak yang menyimpan kenangan panjang tentang bagaimana umat Islam pernah menyikapi krisis dengan kepekaan. Namun artefak ini, seperti halnya peninggalan sejarah lainnya, harus dibaca dengan semangat zaman. Bukan untuk disembah, tapi untuk direnungkan kembali, dalam terang akal dan hati yang jernih.
Namun, pertanyaan mendasarnya tetap menggema: untuk siapa sebenarnya poligami hari ini dilakukan? Apakah ia masih berakar pada etika kasih sayang dan perlindungan, atau justru telah terjebak dalam ritualisasi kekuasaan laki-laki atas tubuh dan pilihan perempuan?
Jika syariat hadir untuk menghadirkan keadilan dan rahmat bagi semesta, bagaimana mungkin sebuah praktik yang diklaim syar’i justru berulang kali menjadi sumber luka yang membusuk dalam diam? Apakah keadilan bisa dibayangkan hadir ketika seorang perempuan tak bisa menyuarakan perasaannya tanpa dituduh menolak ajaran Tuhan? Ataukah kita memang sedang menghadapi bentuk baru dari kekerasan spiritual—yang berwajah religius, namun melukai secara eksistensial?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak berhenti pada teks, tetapi bergerak menuju ruang batin manusia. Karena pada akhirnya, praktik keagamaan—termasuk poligami—adalah refleksi dari siapa kita, bagaimana kita memandang yang lain, dan apa yang kita anggap layak untuk diperjuangkan dalam kehidupan.
Maka, beranikah kita melihat poligami bukan sebagai dogma yang beku, melainkan sebagai cermin dari peradaban kita hari ini? Jika sebuah hukum Tuhan dimaksudkan untuk kebaikan, namun praktiknya lebih sering melahirkan luka, bukankah kita wajib bertanya kembali: apakah ini betul-betul kehendak Tuhan, atau hanya kehendak laki-laki yang dibungkus ayat?
Poligami, dalam konteks sekarang, bukan sekadar isu hukum atau moral. Ia adalah pertemuan antara memori sejarah, krisis kontemporer, dan harapan masa depan. Sebuah artefak yang tidak akan pernah selesai dimaknai, karena ia terus berbicara tentang cinta, keadilan, kuasa, dan luka manusia. Mungkin inilah saatnya kita berhenti bertanya “boleh atau tidak”, dan mulai bertanya “perlu atau tidak?”, “adil atau tidak?”, dan yang lebih penting: “masih manusiawi atau tidak?” Karena ukuran tertinggi dari peradaban bukanlah seberapa banyak teks yang kita hafal, tapi seberapa jauh kasih sayang dan keadilan bisa kita hidupkan di tengah kenyataan yang rapuh ini.
—
Oleh: Fileski Walidha Tanjung adalah seorang penyair dan penulis kelahiran Madiun 1988. Aktif menulis esai, puisi, dan prosa di berbagai media nasional.







