Berkat “Muro” Lembata, Barakat Dorong Perda Konservasi Pesisir dan Laut di NTT

oleh -2120 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Kearifan lokal masyarakat kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur (NTT) merawat dan menjaga alam pesisir dan laut secara partisipatif melalui ritual Muro yang disakralkan. Pengalaman baik (best pactice) Muro sebagai upaya sadar konservasi sumberdaya alam yang melalui advokasi Lembaga Pengembangan Masyarakat Lembata (Barakat) sejak tahun 2016 dan sebentar lagi akan berakhir masa pendampingan namun hal baik ini harus terus dihidupi masyarakat.

Direktur Utama (Dirut) Barakat, Benediktus Bedil mengatakan, Muro adalah sebuah inisiasi kepemimpinan asli Desa yang sudah ada dan berlangsung secara turun temurun dan masih dipegang teguh.

Muro bisa merupakan kesepakatan sosial dalam bentuk narasi tanpa wujud fisik yang mengatur tingkah laku manusia terhadap obyek mulai dari tata cara perencanaan, pelaksanaan, kewenangan, pengelolaan, pengawasan, distribusi, waktu, sampai pada sanksi-sanksi atau hukuman yang semuanya dilakukan melalui kesepakatan sosial,” ujar Beni Bedil dalam Tobo Baung (duduk diskusi) yang dilaksanakan Barakat bersama beberapa mitra strategis di Kupang pada Selasa (15/4/2025) malam.

Kesepakatan ini, kata Beni Bedil, diinisiasi oleh Masyarakat Adat melalui Kabelen Lewo yang memiliki keyakinan bahwa dirinya adalah bagian dari alam yang mewajibkannya untuk menjaga dan melidungi alam.

“Pada tahap perencanaan semua pihak duduk bersama untuk mendalami sebuah persoalan sosial yang perlu diatasi dengan jalan pembuatan Muro atau larangan tersebut. Ada dua Instrumen yang memperkuat kesepakatan sosial atas Muro,” ujarnya.

Pertama, pembunuhan hewan korban. Pertumpahan darah hewan yang mengesahkan dan mensakralkan semua kesepakatan sosial. Kedua “sumpah adat” disertai “Bau Lolon” yang dilaksanakan dalam satu rangkaian ritual adat di Namang Lewo (Pusat Ritual Adat). Instrumen ini diperlukan untuk memperkuat daya keramat dari muro atau larangan tersebut.

“Upacara ini dipimpin oleh “Kabelen Lewo” atau tuan tana (turunan dari orang pertama menghuni dan membangun kampung) dibantu oleh suku-suku yang berposisi sebagai penjaga sumber daya alam disaksikan oleh seluruh rakyat atau ribu ratu,” sebutnya.

Setelah proses ini selesai, lanjutnya, semua masyarakat desa tanpa kecuali, ikut menjaga wilayah laut tersebut dan mematuhi semua larangan yang ditetapkan tanpa keberatan sedikit pun. Jika kesepakatan adat melalui sumpah adat dilanggar secara sengaja atau tidak sengaja; maka pelaku harus mengakui perbuatannya dan memberi makan “ribu ratu” atau semua masyarakat desa dengan temak besar seperti kambing dan babi sebagal denda dan juga sebagai upaya pemulihan agar terbebas dari tulah.

“Jika pelanggaran tidak diakui dan denda tidak dijalankan, malapetaka berupa kesengsaraan dan kematian akan menimpah pelaku dan semua keluarganya,” tegasnya.

Menurut Beni Bedil, praktek baik ini mesti direplikasi di berbagai tempat di NTT yang tentu sudah memiliki kearifan lokal masing-masing yang perlu mendapat payung hukum yang lebih besar dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga dalam praktik ke depan mempunyai landasan hukum yang jelas dan kuat mengikat berbagai pihak.

“Kita butuh Perda untuk memayungi seluruh masyarakat NTT dalam menjaga dan melestarikan sumber daya pesisir dan laut sebagai sumber penghidupan masyarakat dari ancaman perubahan iklim krisis ekologi yang berlangsung cepat maupun lambat,” tandas Beni Bedil.

Gayung bersambut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid menyatakan sangat mendukung praktik baik Muro di Lembata dan hal serupa juga sudah ada diseluruh NTT bahkan seluruh Indonesia.

Muro ini artinya larangan, hal ini sudah ada di seluruh Indonesia dan perlu dilakukan secara masif di semua tempat agar menjadi suatu upaya sadar bersama dalam merawat alam dan konservasi pesisir dan laut,” kata Sulastri.

Sulastri juga mendorong Barakat agar mempersiapkan dokumen-dokumen terkait penyusunan program kegiatan dalam penyusunan rancangan Perda dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi NTT.

Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi NasDem, Alexander Take Ofong menekankan pentingya perumusan Perda yang mengatur khusus tentang konservasi pesisir dan laut di provinsi NTT yang merupakan daerah kepulauan terdiri atas pulau-pulau kecil.

“Pengalaman baik ini perlu dibuat payung hukum untuk menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut sebagai penyangga kehidupan dalam menghadapi ancaman perubahan iklim yang daya merusaknya berlangsung cepat atau pun lambat,” tegas Mantan Aktivis LSM itu.

Alex Ofong juga menyarankan Barakat untuk segera berproses bersama DInas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dalam menyiapkan semua syarat substansi dan dokumen penyusunan rancangan Perda agar bisa segera bergulir di proses politik bersama DPRD Provinsi NTT.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo agar Barakat segera berproses bersama Dinas tenis dan pihak terkait lainnya untuk menyiapkan dokumen seperti draft akademik dan Ranperda untuk dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama.

“Barakat bisa segera proses bersama Dinas Kelautan dan Perikanan untuk masuk ke lembaga DPRD, kita siap kawal disana,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

Diskusi juga menyepakati akan melakukan audiensi atau rapat dengar pendapat Barakat bersama mitra di Komisi II DPRD Provinsi NTT untuk membahasnya lebih mendalam.

Kegiatan Tobo Baung dihadiri juga oleh Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ana Waha Kolin, Perwakilan WALHI NTT, Pokja Perubahan Iklim dan mitra Barakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tujuan konservasi wilayah pesisir adalah melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan memelihara dan meningkatkan kualitas nilai. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.