Kompol Cosmas dan Bayang-Bayang Komandan yang Tak Tersentuh

oleh -1627 Dilihat
banner 468x60

“Tidak ada prajurit yang jelek, hanya ada komandan yang jelek. Segala yang dilakukan, dan tidak dilakukan prajurit adalah karena komandannya.” Pernyataan ini pernah diucapkan Prabowo Subianto. Kalimat tersebut bukan sekadar retorika, tetapi menyingkap prinsip dasar dalam tradisi militer: prajurit hanyalah pelaksana, sedangkan komandan adalah penanggung jawab utama. Dalam sejarah kepemimpinan, adagium ini digunakan untuk menegaskan bahwa kesalahan bawahan tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab atasan.

Namun pernyataan ini menjadi relevan sekaligus ironis bila dikaitkan dengan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae. Seorang perwira menengah Polri dijatuhi sanksi berat, seolah dialah yang harus menanggung seluruh beban kesalahan. Padahal, sistem komando dalam kepolisian tidak jauh berbeda dengan militer. Polri menganut prinsip single command system, di mana garis komando berjalan vertikal dari Kapolri hingga anggota di lapangan. Perintah atasan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, kecuali perintah yang jelas-jelas melanggar hukum. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kepolisian adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan bertugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri menggariskan bahwa anggota kepolisian wajib taat kepada atasan dalam melaksanakan tugas, sekaligus bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah tersebut. Namun, aturan ini juga memberi ruang diskresi, yakni kebebasan bagi polisi untuk mengambil keputusan sesuai situasi mendesak di lapangan. Di titik ini, polisi memang berbeda dengan tentara: mereka punya ruang untuk menimbang, tetapi tetap tidak terlepas dari kultur komando yang mengikat.

Dalam konteks Kompol Cosmas, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah tindakannya sepenuhnya lahir dari inisiatif pribadi, ataukah ia hanya melaksanakan garis kebijakan dan perintah dari atasannya? Jika yang kedua lebih dekat dengan kenyataan, maka sangat tidak adil bila ia sendirian yang dijatuhi hukuman pemecatan. Prinsip komando yang berlaku di kepolisian seharusnya membuat atasan langsungnya ikut bertanggung jawab, baik secara etika maupun disiplin. Namun pola lama kembali berulang: yang dikorbankan adalah perwira menengah, sedangkan rantai komando di atasnya tetap aman.

Fenomena ini menyingkap rapuhnya wajah keadilan. Di negeri ini, yang dihukum sering kali adalah mereka yang berada di bawah, sementara para pengambil keputusan di puncak tidak tersentuh. Keadilan hukum tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Masyarakat pun melihat bahwa institusi hukum sering kali berhenti pada kambing hitam, bukan menembus akar masalah. Pemecatan Kompol Cosmas menjadi contoh nyata bahwa sistem pertanggungjawaban struktural sering kali gagal ditegakkan.

Jika kita kembali ke ucapan Prabowo, maka seharusnya kasus ini menjadi cermin bagi seluruh jajaran kepolisian dan pemerintahan. Pemimpin sejati tidak hanya menuntut loyalitas bawahan, tetapi juga berani menanggung akibat dari tindakannya. Prinsip ini bukan hanya retorika, melainkan tuntutan moral yang sejalan dengan hukum positif maupun etika profesi. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bahkan menegaskan hal serupa di dunia militer: setiap komandan bertanggung jawab penuh atas tindakan bawahannya. Semangat ini seharusnya juga ditegakkan dalam kepolisian, sebab garis komando adalah jantung dari sistem mereka.

Namun, kita masih menyaksikan paradoks antara kata-kata dan kenyataan. Ucapan Prabowo memang mengandung simpati dan menggugah rasa keadilan, tetapi publik akan menagih konsistensinya. Apakah kalimat itu hanya akan menjadi slogan indah yang menyenangkan telinga, ataukah sungguh dihidupi dalam praktik kepemimpinan sehari-hari? Apakah sistem hukum kita berani menembus tanggung jawab struktural hingga ke pucuk pimpinan, ataukah terus membiarkan prajurit menjadi tumbal?

Pada akhirnya, sejarah akan menguji bukan prajurit, melainkan komandan. Kepemimpinan sejati lahir ketika seorang atasan berdiri di depan, berani berkata: “Jika ada kesalahan, tanggung jawab itu ada pada saya.” Itu bukan sekadar doktrin militer, tetapi moralitas universal yang seharusnya menjiwai kepemimpinan sipil, kepolisian, maupun politik.

Kasus Kompol Cosmas hanyalah satu kisah, tetapi ia menyingkap persoalan besar tentang cara bangsa ini menegakkan keadilan. Jika prinsip komando benar-benar dijunjung, maka tidak boleh ada lagi prajurit yang dikorbankan demi menyelamatkan wajah komandan. Pernyataan Prabowo akan menemukan maknanya hanya jika para pemimpin berani menghidupinya, bukan sekadar mengutipnya. Sebab tanpa keberanian itu, kita akan terus berada dalam lingkaran yang sama: prajurit yang dihukum, komandan yang bebas, dan keadilan yang terus tertunda.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.