Perlunya Perbaikan UU Cipta Kerja untuk Keadilan Sosial dan Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

oleh -1497 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Yoga Duwarto

Pentingnya Omnibus Law dalam hal ini disebut Undang-undang (UU) Cipta Kerja, dalam sistem legislasi Indonesia tentu tidak dapat dilepaskan dari visi besar dalam memecahkan kompleksitas sedemikian banyak regulasi perundangan yang saling tumpang tindih dan tabrak.

Dengan demikian, keberadaan UU Cipta Kerja harus dirancang untuk mengintegrasikan berbagai undang-undang yang telah berlaku, sehingga menciptakan harmonisasi yang lebih baik untuk perekonomian nasional.

Namun oleh karena ada banyak kendala dalam proses adanya UU Cipta Kerja, sehingga perjalanan singkat dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja ketika menjadi UU banyak menuai berbagai kritik dan kontroversi.

Adapun yang menjadi fokus utama dari perlunya revisi UU Cipta Kerja ini adalah untuk memastikan bahwasanya setiap aturan yang dibuat harus jelas serta mudah dipahami, untuk menghindari ketidakpastian hukum yang tentunya dapat mengganggu investasi. Maka harmonisasi regulasi antara undang-undang yang telah ada seharusnya turut menjadi prioritas untuk menghindari konflik yang merugikan pelaku usaha.

Adapun perlindungan investor sangat ditekankan, sehingga dengan prosedur izin investasi yang cepat, mudah, serta transparan, sungguh bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor domestik dan internasional.

Dan tentunya selain itu, hak-hak kepada kelompok buruh tetap harus dilindungi, termasuk pesangon dan prosedur PHK yang adil, juga dengan pelaporan yang transparan. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa semua pihak merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.

Baiklah kita tetap harus mengingat kepada sila keempat Pancasila, yaitu keharusan adanya musyawarah untuk terjadi mufakat, yang akan menjadi dasar penting dalam keseluruhan proses pembuatan setiap kebijakan. Yaitu Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja/Buruh membangun kepentingan bersama dalam kesetaraan. Sehingga karena itu, nantinya revisi UU Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam diskusi dan musyawarah guna mencapai mufakat. Dimana hasil daripada kebijakan harus menghasilkan keadilan sosial bagi semua pihak sebagaimana sesuai bunyi sila kelima Pancasila. Bahwa semua hal yang nanti diputuskan dalam undang-undang haruslah berkeadilan sosial yang tercermin dalam perlindungan hak-hak buruh dan masyarakat serta dalam distribusi manfaat ekonomi yang adil.

Baiklah kita menggali lebih jauh pada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja sebelumnya ini telah menuai banyak kritik tajam. Yaitu penentuan upah minimum, dianggap sumur dan tidak jelas karena adanya frasa “dengan syarat tertentu” dihapus, sehingga akan berakibat pemerintah provinsi yang dibawahi oleh gubernur, bisa memiliki wewenang penuh seenaknya menetapkan besaran upah minimun tanpa adanya kriteria yang jelas.

Hal ini tentunya akan berdampak ketidakpastian, baik bagi pekerja, pengusaha dan investor. Selain hal itu, juga terdapat adanya variabel baru dalam pengupahan seperti “indeks tertentu” semakin menambahkan kerumitan, yang tentu bisa sangat memberatkan dunia usaha.

Demikian juga terdapatnya frasa yang berakibat penghapusan akses buruh ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jelas menjadi sorotan lain lagi. Bila perundangan sebelumnya, pekerja yang mengalami PHK memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke lembaga Tripartite dalam waktu satu tahun, namun dengan adanya ketentuan pada UU Cipta Kerja telah dihapus, sehingga jelas membuat pekerja/buruh menjadi kehilangan saluran untuk memperjuangkan hak-haknya.

Demikian dengan adanya penghapusan pembatalan untuk izin lingkungan oleh pengadilan juga menjadikan masalah serius, karena bila terjadi masalah terhadap lingkungan hidup, namun masyarakat tidak lagi bisa menggugat adanya izin lingkungan yang dianggap telah merugikan mereka.

Kemudian terdapat pelemahan pada analisis dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi perhatian utama lainnya. Yaitu perubahan dalam keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal, sehingga dikawatirkan akan berpotensi meningkatkan konflik masyarakat setempat dengan pengusaha. Karena dengan penghapusan batasan izin lingkungan oleh pengadilan, maka masyarakat kehilangan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa dirugikan oleh izin yang diberikan.

Tentu ada baiknya untuk mengatasi seluruh kontroversi pada pasal-pasal utama UU Cipta Kerja, dengan beberapa saran penting menjadi bahan pertimbangan. Pertama, pemerintah dan DPR perlu melakukan legislative review terbatas untuk bersama bekerja memperbaiki kesalahan redaksional dan substansi yang bermasalah dengan melibatkan sebanyak mungkin pemangku kepentingan.

Hal ini akan memastikan bahwa setiap perubahan nantinya akan mencerminkan seluruh aspirasi masyarakat serta lebih mampu mengedepankan prinsip keterbukaan serta adanya partisipasi publik.

Kedua, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) memang dapat juga dipertimbangkan sebagai langkah cepat untuk membatalkan norma-norma yang bermasalah hingga revisi menyeluruh dapat dilakukan. Namun, hal ini tentu memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum lebih lanjut.

Perlu juga diketahui penerbitan Perppu juga memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri. Keuntungannya termasuk peningkatan investasi yaitu melalui perbaikan iklim bisnis serta efisiensi birokrasi yang lebih baik dalam proses perizinan. Hal ini memang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Selain daripada itu, Perppu dapat memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih baik, mendorong inovasi dan kreativitas di Indonesia.

Namun perlu juga diketahui bahwa di sisi lain, kerugiannya meliputi potensi penurunan perlindungan bagi pekerja jika kebijakan-kebijakan baru tidak diatur dengan hati-hati. Sehingga Seperi sekarang ada rasa kekhawatiran bahwa Perppu malah memperburuk kondisi kerja bagi buruh jika tidak ada pengawasan yang memadai terhadap implementasinya. Selain itu, akibat penerbitan Perppu secara tergesa-gesa dapat menciptakan kesan kuat bahwa pemerintah tidak cukup dalam mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Beberapa pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja yang banyak menuai kritik tajam diantaranya.

Pasal 80 poin 39 yang menyebutkan bahwa dengan Pasal 152 dihapus, maka berarti penghapusan akses buruh ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penambahan Alasan PHK pada Pasal 154A yang membuat perusahaan dapat dengan mudah melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja/buruh.

Penghapusan Pesangon Buruh Sakit, sebagaimana pada ketentuan di Pasal 172 UU Ketenagakerjaan berbicara tentang pesangon dua kali bagi buruh sakit berkepanjangan dihapus.

Mempersempit Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), adanya perubahan dalam fungsi keterlibatan masyarakat dalam penyusunan amdal yang dapat memicu meningkatnya konflik antara masyarakat setempat dengan pihak pengusaha.

Dengan demikian, semoga dengan selesainya revisi nanti diharapkan akan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan menjaga keadilan sosial bagi seluruh elemen masyarakat.

Setelah undang-undang ini berlakukan selama dua tahun, maka Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi terhadap implementasi undang-undang ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan tujuan utama. Jika kemudian ditemukan pasal-pasal yang belum sesuai atau tidak efektif, maka pemerintah wajib melakukan revisi ulang sampai semua pasal sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan.

Dengan rancangan ini, diharapkan UU Cipta Kerja dapat lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sambil menjaga keadilan sosial bagi seluruh elemen masyarakat. Apapun perubahan ini jelas diharapkan mampu menjawab kritik-kritik sebelumnya dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi serta perlindungan hak-hak buruh dan masyarakat secara keseluruhan, sesuai dengan spirit Pancasila dalam menemukan solusi melalui jalan musyawarah untuk mufakat yang berkeadilan sosial.

Selasa, 29 Oktober 2024

Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.