Pekerja Platform Tanpa Payung: Negara Sibuk Bertransformasi, Buruh Tetap Tergantung

oleh -164 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Aprianus Gregorian Bahtera

Indonesia sedang bersemangat merayakan era digital, tetapi di balik layar gemerlap aplikasi dan algoritma, ada jutaan manusia yang menjalani hari tanpa kepastian. Mereka adalah pengemudi ojek online, kurir paket, pengantar makanan, dan berbagai pekerja platform lainnya yang setiap pagi berangkat kerja tanpa tahu apakah penghasilan hari ini cukup untuk makan besok. Negara menyebut mereka bagian dari ekosistem ekonomi digital yang tumbuh pesat, tetapi tidak menyebut mereka sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan penuh. Inilah ironi terbesar dari transformasi digital Indonesia: kemajuan teknologi ternyata belum tentu berarti kemajuan bagi manusia yang menggerakkannya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 secara tegas menempatkan transformasi digital sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam menciptakan lapangan kerja formal. Dokumen perencanaan negara itu menjanjikan percepatan digitalisasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan pekerjaan berkualitas. Namun pertanyaan yang belum terjawab adalah: siapakah yang disebut ‘pekerja formal’ dalam peta jalan digital itu, dan apakah jutaan pekerja platform sudah masuk dalam hitungan? Jika jawabannya belum, maka RPJMN itu hanyalah dokumen megah yang membangun gedung tinggi di atas tanah yang tanahnya sendiri tidak pernah diratakan dengan adil.

Gojek, Grab, Shopee Food, J&T Express, dan berbagai platform lainnya telah mengubah wajah ekonomi perkotaan Indonesia secara dramatis dalam satu dekade terakhir. Jutaan orang bergabung menjadi mitra bukan karyawan, karena platform-platform ini dengan cermat merancang hubungan kerja yang menghindari kewajiban hukum perburuhan. Kata ‘mitra’ terdengar setara dan bermartabat, tetapi dalam praktiknya ia adalah eufemisme untuk membebaskan perusahaan dari tanggung jawab atas keselamatan kerja, jaminan kesehatan, upah minimum, dan pesangon. Negara membiarkan konstruksi hukum ini berjalan selama bertahun-tahun tanpa intervensi serius, seolah pertumbuhan aplikasi adalah ukuran keberhasilan yang lebih penting daripada kesejahteraan manusia di baliknya.

Ketika seorang pengemudi ojek mengalami kecelakaan di jalan, ia tidak otomatis mendapat santunan dari platform tempatnya bekerja setiap hari. Ketika seorang kurir jatuh sakit dan tidak bisa bekerja seminggu penuh, tidak ada gaji yang mengalir ke rekeningnya karena memang tidak ada gaji, hanya komisi per kiriman. Ketika pendapatan mereka turun akibat perubahan algoritma yang diputuskan sepihak oleh platform, tidak ada serikat yang bisa diajak bicara, tidak ada meja perundingan yang bisa didatangi. Inilah kehidupan nyata jutaan pekerja platfrom Indonesia hari ini: bekerja keras di era yang katanya modern, tetapi hidup dengan ketidakpastian yang sangat purba.

Algoritma yang Berkuasa, Manusia yang Tidak Berdaya

Salah satu ciri khas pekerjaan platform adalah kontrol yang tidak kelihatan namun sangat nyata: algoritma. Algoritma menentukan siapa yang mendapat order lebih banyak, siapa yang dikenai penalti, siapa yang akunnya dibekukan, dan siapa yang harus menerima tarif baru tanpa negosiasi. Pekerja platform tidak berhadapan dengan manajer yang bisa diajak berdialog, tetapi dengan sistem otomatis yang tidak punya telinga dan tidak perlu mempertanggungjawabkan keputusannya kepada siapa pun. Ini bukan hubungan kerja yang setara—ini adalah hubungan antara manusia dan mesin, di mana manusia selalu berada di posisi yang lebih lemah.

Ketika Gojek atau Grab mengubah kebijakan bagi hasil secara sepihak, pengemudi tidak punya pilihan selain menerima atau berhenti dan berhenti berarti kehilangan sumber penghidupan sepenuhnya. Tidak ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara eksplisit dan tegas melindungi mereka dari perubahan kebijakan sepihak semacam itu, karena secara hukum mereka bukan pekerja melainkan mitra usaha mandiri. Celah hukum ini bukan kebetulan; ia adalah hasil dari kerangka regulasi yang tertinggal jauh di belakang kecepatan inovasi bisnis platform digital. RPJMN 2025–2029 memang menyinggung penguatan ekosistem ketenagakerjaan digital, tetapi tanpa regulasi yang memaksa, dokumen perencanaan itu tidak lebih dari sekadar daftar harapan yang dicetak rapih.

Melihat lebih jauh lagi, ketergantungan pendapatan pada rating dan ulasan pelanggan menciptakan tekanan psikologis yang berat dan tidak diakui sebagai risiko kerja. Pengemudi ojek dan kurir sering kali menerima penilaian buruk yang tidak adil akibat faktor di luar kendali mereka—kemacetan, cuaca buruk, atau kesalahan sistem aplikasi itu sendiri. Namun platform tidak menyediakan mekanisme banding yang transparan dan adil, sehingga pengemudi menanggung risiko kehilangan penghidupan akibat sistem yang tidak mereka kendalikan. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan pelatihan literasi digital atau program pemberdayaan berbasis aplikasi yang populer digembar-gemborkan pemerintah.Ironisnya, negara justru sering kali membanggakan jumlah pekerja platform sebagai indikator keberhasilan ekosistem digital nasional.

Angka jutaan pengemudi aktif disebut sebagai bukti bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang pesat dan menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Tetapi menyebut jutaan orang yang bekerja tanpa jaminan sebagai keberhasilan adalah cara berpikir yang terbalik: ini bukan keberhasilan penciptaan lapangan kerja, ini adalah perluasan zona abu-abu perburuhan yang menguntungkan modal. Transformasi digital yang sejati bukan hanya soal berapa banyak orang yang menggunakan aplikasi, tetapi soal apakah orang-orang itu hidup dengan bermartabat dari pekerjaan mereka.

Negara Harus Memilih: Melindungi Modal atau Melindungi Manusia

Persoalan mendasar dari situasi ini bukan ketidakmampuan negara, melainkan pilihan kebijakan yang selama ini lebih memihak pada kemudahan berbisnis platform daripada keadilan bagi pekerja. Investasi asing di sektor teknologi digital memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan jutaan pekerja hidup tanpa jaring pengaman sosial yang memadai. Negara memiliki kewenangan konstitusional dan instrumen hukum yang cukup untuk mewajibkan platform digital mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara penuh. Yang kurang bukan kekuasaan, melainkan keberanian politik untuk menghadapi tekanan dari industri yang selama ini menikmati zona nyaman regulasi yang longgar.

Beberapa negara di dunia telah membuktikan bahwa melindungi pekerja platform dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital bukan dua hal yang bertentangan. Inggris, Spanyol, dan beberapa negara Uni Eropa telah menetapkan regulasi yang mewajibkan platform memperlakukan pengemudinya sebagai pekerja dengan hak penuh, bukan kontraktor mandiri. Indonesia bisa belajar dari praktik-praktik itu dan mengadaptasinya sesuai konteks lokal, alih-alih terus menggunakan argumen ‘ekosistem digital kita masih berkembang’ sebagai alasan untuk menunda perlindungan. Karena setiap hari yang tertunda adalah hari di mana seorang kurir jatuh sakit tanpa bisa berobat, seorang pengemudi kecelakaan tanpa santunan, dan seorang pekerja platform menjadi tua tanpa jaminan hari tua.

RPJMN 2025–2029 harus diuji dengan pertanyaan yang sederhana namun fundamental: apakah agenda transformasi digital yang tertulis di dalamnya akan membuat kehidupan pengemudi ojek online lebih aman dan lebih pasti? Jika jawabannya tidak bisa diberikan secara konkret dengan target, anggaran, dan mekanisme pengawasan yang jelas, maka transformasi digital itu hanya menguntungkan pemilik platform, investor, dan konsumen kelas menengah ke atas. Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi khusus yang mendefinisikan status hukum pekerja platform secara tegas, mewajibkan kontribusi platform pada jaminan sosial pekerja, dan membuka ruang bagi pekerja platform untuk berorganisasi. Tanpa langkah-langkah konkret itu, klaim bahwa RPJMN 2025–2029 berpihak pada rakyat hanyalah retorika yang indah di atas kertas tetapi kosong dalam kenyataan.

Perlu juga ditegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja platform bukan beban bagi ekonomi digital, melainkan investasi dalam keberlanjutan ekonomi itu sendiri. Pekerja yang hidup dengan kepastian, sehat, dan terlindungi akan lebih produktif dan lebih loyal. ini adalah logika ekonomi dasar yang justru sering diabaikan dalam euforia pertumbuhan startup. Platform yang tumbuh di atas ketidakpastian dan eksploitasi pekerja sesungguhnya sedang membangun fondasi bisnis yang rapuh, karena ia bergantung pada tenaga manusia yang tidak dihargai secara layak. Negara yang cerdas tahu bahwa melindungi pekerja adalah cara terbaik untuk memastikan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan, bukan untuk menghambat bisnis, tetapi untuk memastikan bisnis itu tidak tumbuh dengan memakan orang.

Transformasi digital bukan tujuan, ia adalah alat dan seperti semua alat, nilai moralnya ditentukan oleh cara penggunaannya dan siapa yang diuntungkan dari penggunaannya itu. Jika transformasi digital Indonesia hanya menghasilkan unicorn dan decacorn sementara pengemudinya tidak bisa membayar tagihan rumah sakit, maka transformasi itu adalah kegagalan moral yang dibalut narasi kemajuan. RPJMN 2025–2029 masih punya waktu untuk dibuktikan: apakah ia serius menjadikan pekerja platfrom sebagai subjek pembangunan yang dilindungi, atau hanya sebagai variabel dalam persamaan pertumbuhan ekonomi. Negara tidak boleh berpura-pura bahwa jutaan orang yang bekerja setiap hari di jalanan dan lorong kota, mengantar pesanan dan penumpang, bukan bagian dari angkatan kerja yang berhak atas kepastian hidup yang layak.

Sudah saatnya Indonesia berhenti memperlakukan pekerja platform sebagai eksternalitas dari ekosistem digital dan mulai menempatkan mereka sebagai aktor utama yang hak-haknya harus dijamin oleh hukum. Regulasi yang tegas, jaminan sosial yang inklusif, dan pengakuan legal atas status pekerja platform bukan kemewahan, itu adalah kewajiban konstitusional negara yang mengaku berdiri di atas nilai keadilan sosial. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa canggih aplikasinya, tetapi dari seberapa manusiawi ia memperlakukan orang-orang yang bekerja di balik layar aplikasi itu. Jika Indonesia ingin bangga dengan transformasi digitalnya, maka biarlah kebanggaan itu dimulai dari kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang jatuh sakit atau kecelakaan di tengah perjalanan digital ini lalu dibiarkan menanggungnya seorang diri.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.