Korupsi dan Regulasi: Ketika Banyak Aturan Tak Selalu Menjamin Keadilan

oleh -1088 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Fancy Ndala

Pernyataan “semakin korup sebuah negara, semakin banyak aturan hukumnya” sangat relevan untuk menganalisis situasi hukum di Indonesia saat ini. Pemerintah tengah gencar memperbarui regulasi, mulai dari KUHP dan KUHAP baru yang resmi berlaku 2 Januari 2026, hingga wacana RUU Perampasan Aset yang menjadi perioritas legislasi. Tujuan utama adalah memperkuat penegakan hukum, meningkatkan perlindungan publik, dan menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, fenomena penambah aturan hukum secara masif tanpa pengawasan dan penegakan yang konsisten justru bisa menimbulkan masalah baru. Secara ideal, hukum diciptakan untuk menjamin keadilan, melindungi hak warga negara, dan menciptakan keteraturan sosial. Namun kenyataannya, ketika aturan dibuat terlalu banyak dan prosedurnya rumit, hukum tidak lagi menjadi pedoman moral, tetapi cenderung menjadi alat administratif yang bisa dimanipulasi. Fenomena ini sejalan dengan data dari Bank Dunia, yang menunjukkan warga negara dengan prosedur administratif yang panjang cenderung memiliki skor control korupsi yang rendah, artinya peluang korupsi lebih besar. Bahkan penelitian global menunjukkan bahwa beban regulasi yang tinggi berkorelasi dengan meningkatnya praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan di banyak negara berkembang.

Fenomena ini sejatinya telah lama dikritik dalam tradisi filsafat politik. Plato, dalam Rpublic dan Laws, menegaskan bahwa hukum tertulis hanyalah penopang terakhir ketika kebajikan para pemimpin telah melemah. Negara yang adil, menurut Plato, tidak bertumpu pada banyaknya aturan, melainkan pada keadilan dalam jiwa para penguasanya. Ketika negara terus menambah hukum untuk mengendalikan perilaku, hal itu justru menandakan krisis etika dalam kekuasaan. Dalam konteks Indonesia, pembaruan regulasi yang terus dilakukan dapat dibaca sebagai upaya normatif yang sah, tetapi sekaligus sebagai sinyal bahwa persoalan moral dan integritas aparat belum terselesaikan secara mendasar.

Kompleksitas hukum di Indonesia terlihat jelas dari penerapan KUHP dan KUHAP baru yang masih memerlukan harmonisasi dengan undang-undang lainnya. Warga dan pelaku usaha dihadapkan pada prosedur administratif yang panjang, sementara aparat memiliki diskresi besar dalam menafsirkan aturan. Kondisi ini membuka peluang praktik informal,seperti pungutan liar atau “jalan pintas” yang dianggap lebih efesien daripada mematuhi prosedur formal yang berlapis-lapis.

Situasi tersebut sejalan dengan peringatan Montesquieu dalam The Spirit of the Laws. Ia menegaskan bahwa terlalu banyak hukum justru merupakan bentuk penyalahgunaan hukum itu sendiri. Aturan yang belebihan akan melemahkan kepastian hukum, menciptakan kebingungan, dan memperluas ruang tawar-menawar antara aparat dan warga. Dalam kerangka ini, persoalan utama bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada absennya kesederhanaa, kejelasan, dan pengawasan yang efektif.

Salah satu isu yang menarik perhatian publik adalah RUU Perampasan Aset. KPK menilai RUU ini penting untuk mempercepat pengambilan asset hasil korupsi dan mencegah koruptor menikmati hasil kejahatannya. Namun, sebagian pakar hukum dan politisi mengkritik beberapa pasal karena dinilai rawan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika tidak selaras dengan KUHP baru. Bahkan tokoh publik seperti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menekankan perlunya kehati-hatian agar UU ini tidak menimbulkan persoalan baru, meskipun tujian pengembalian aset tetap didukung. Kontroversi ini memperlihatkan dilemma klasik: penambahkan aturan untuk tetap menutup celah korupsi bisa terlihat sebagai beban hukum baru, jika implementasinya tidak jelas dan tidak didukung pengawasa yang ketat.

Data pendukung untuk memperkuat argumentasi ini yaitu, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024, Indonesia memperoleh skor 37 dari 100, menempatkannya di peringkat 99 dari 180 negara. Skor ini menunjukan bahwa persepsi korupsi masih tinggi, meskipun pemerintah terus menambah undang-undang. Hal ini membuktikan bahwa kuantitas aturan hukum tidak selalu sejalan dengan kualitas penegak hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi.

Selain itu, banyaknya aturan tanpa integritas penegak hukum dapat memperburuk ketidakadilan. Hukum sering tajam ke bawah, keras terhadap pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat biasa, tetapi tumpul ke atas, ketika melibatkan elite politik atau ekonomi. Ketidakadilan ini melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum dan mendorong sikap permisif terhadap praktik korupsi. Seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia menyebut bahwa “tantangan terbesar bukanlah menambah pasal baru, tetapi bagaimana memastikan setiap aturan ditegakkan denganadil dan konsisten.”

Saya berpendapat bahwa, strategi yang lebih efektif adalah menyederhanakan aturan yang ada dan memastikan penegakan yang adi, transparan, dan konsisten. Reformasi hukum harus berjalan seiring dengan reformasi birokrasi dan pendidikan moral, sehingga hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan formalitas belaka. Contohnya, UU Perampasan Aset dan KUHP/KUHAP baru harus disosialisasikan, dan pendidikan hukum berbasis nilai moral menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan.

Jika korupsi tetap tumbuh subur di tengah banjir regulasi, maka persoalan utamanya bukan terletak pada kekurangan hukum, melainkan pada cara hukum dirancang, diterapkan, dan ditegakkan. Aturan yang terus bertambah tanpa kejelasan, penyederhanaan kekuasaan. Dalam kondisi seperti ini, hukum berisiko berubah dari instrument keadilan menjadi alat teknokratis yang bisa dinegosiasi oleh mereka yang memiliki kuasa dan akses.

Indonesia tidak sedang kekurangan undang-undang, tetapi kekurangan keberanian moral dan integritas dalam penegakan hukum. Selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, keadilan akan tetap menjadi janji normatif yang jauh dari kenyataan sosial. Karena itu, reformasi hukum seharusnya tidak berhenti pada penambahan regulasi, melainkan diarahkan pada pembenahan mental aparat, penyederhanaan prosedur, dan penguatan peran publik dalam pengawasan. Hanya dengan penegakan hukum yang adil, konsisten, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, hukum dapat kembali menjadi pelindung rakyat, bukan sekadar tumpukan pasal di atas kertas.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.