Gereja dan Perlawanan Ketidakadilan Terhadap Lingkungan Hidup

oleh -1592 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Frater Jimi Maleng

Joan Chittister, di dalam bukunya yang berjudul The Fire in These Ashes, menulis, apa yang diperlukan sekarang ialah suatu ekologi kehidupan, keadilan, dan perdamaian jika planet ini harus terus hidup dan semua orangnya harus hidup dengan pantas. Agar planet ini terus hidup dan orang-orangnya hidup dengan pantas, diperlukan transformasi sistem-sistem ekonomi, dan nilai-nilai yang menopang sebagian besar gaya hidup orang-orang berada. Tuntutan-tuntutan gaya hidup ini menjadikan orang-orang miskin melarat dan membunuh bumi. Kita sedang menyebabkan perubahan-perubahan yang sangat besar dan berpotensi menimbulkan bahaya pada tataran biologis dan geologis.

Tulisan ini secara khusus merefleksikan konteks degradasi ekologis sebagai salah satu kemestian keprihatinan Gereja saat ini. Menjadi kemestian karena dalam kenyataan terjadi kerusakan lingkungan yang kian masif dan pada akhirnya memperburuk keutuhan ciptaan. Manusia sejatinya mesti mampu menyadari bahwa perusakan lingkungan hidup tidak akan menjadi jalan bagi perbaikan kualitas hidup. Daya dukung lingkungan yang memadai perlahan tapi pasti akan habis. Kemakmuran dalam narasi pembangunan yang mengorbankan lingkungan hidup mesti dikritisi bahkan dicurigai dihadapan realitas kemiskinan yang masih ada. Realitas pembangunan tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat tetapi justru pembangunan mencampakkan masyarakat lokal dalam kebangkrutan ekonomi, sosial , budaya, dan lingkungan hidup.

Kerusakan Lingkungan Hidup

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia maupun dibelahan bumi lain semakin hari kian parah, Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam. Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan. Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem. Kerusakan lingkungan hidup memberikan dampak langsung bagi kehidupan manusia.

Pada tahun 2004, High Level Threat Panel, Challenges and Change PBB, memasukkan degradasi lingkungan sebagai salah satu dari sepuluh ancaman terhadap kemanusiaan. World Risk Report yang dirilis German Alliance for Development Works (Alliance), United Nations University Institute for Environment and Human Security (UNU-EHS) dan The Nature Conservancy (TNC) pada 2012 pun menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan tinggi rendahnya risiko bencana di suatu kawasan.

Penyebab kerusakan lingkungan hidup secara umum bisa dikategorikan dalam dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia. Letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah longsor, angin puting beliung, gempa bumi, dan tsunami merupakan beberapa contoh bencana alam. Bencana-bencana tersebut menjadi penyebab rusaknya lingkungan hidup akibat peristiwa alam. Meskipun jika ditelaah lebih lanjut, bencana seperti banjir, abrasi, kebakaran hutan, dan tanah longsor bisa saja terjadi karena adanya campur tangan manusia juga. Penyebab kerusakan lingkungan yang kedua adalah akibat ulah manusia. Kerusakan yang disebabkan oleh manusia ini justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Ini mengingat kerusakan yang dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat. Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya.

Mengapa Peduli Terhadap Lingkungan Hidup

Lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu (biotik maupun abiotik) yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia. Makna lingkungan tidak terlepas dari makna lingkungan hidup seperti yang tercantum dalam Undang-undang tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Nomor 32/2009, yaitu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Secara sederhana lingkungan hidup adalah realitas harmonis yang berjalan seimbang dan konsisten serta berkelanjutan. Namun keharmonisan, keseimbangan serta keberlanjutan itu hanya akan menjadi konsep atau ideal yang akan hilang. Lingkungan hidup yang semula baik justru saat ini semakin memburuk.

Masalah kerusakan lingkungan hidup dan akibat-akibat yang ditimbulkan bukanlah suatu hal yang asing lagi di telinga kita. Dengan mudah dan sistematis kita mengetahui dan menunjuk apa saja jenis kerusakan lingkungan dan bagaimana dampak dari setiap jenis kerusakan lingkungan hidup. Misalnya; eksploitasi alam dan penebangan hutan yang berlebihan dapat menyebabkan banjir, kelangkaan air bersih dan juga bencana tanah longsor; membuang limbah industry atau sampah-sampah pabrik ke sungai dapat menyebabkan kematian ikan dan merusak ekosistem yang hidup di air; penggunaan bahan peledak oleh aktor tak bertanggung jawab dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang dan biota laut, serta masih banyak bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan serta resiko yang mesti dibayar atas tindakan itu. Hal yang ironis adalah bahwa pengetahuan yang sama atas pengenalan kerusakan lingkungan hidup dan akibat yang ditiumbulkan tersebut tidak terjadi dalam pemeliharaan dan perawatan lingkungan hidup.

Lemahnya kepedulian kita terhadap lingkungan hidup juga terjadi karena adanya pemeliharaan dan pewarisan konsep yang memandang bahwa pemanfaatan alam bagi manusia itu adalah hal yang “wajar”. Manusia merasa memiliki kekuasan yang tidak terbatas dalam memanfaatkan alam untuk kepentingannya. Robert P. Borrong, dalam bukunya Etika Bumi Baru, juga mengatakan: “kerusakan lingkungan hidup dipicu oleh tindakan atau tingkah laku manusia yang bersifat menguasai dan sekaligus mengeksploitasi alam ini”. konsep ini menjadi bagian dari paradigma antroposentris yang hanya menekankan eksistensi manusia sebagai makluk sosial, bukan sebagai makhluk ekologis yang identitasnya turut dibentuk oleh alam. Sehingga dihadapan kenyataan kerusakan lingkungan hidup manusia menutup matanya dan pada saat yang sama menyusun narasi pembelaan bahwa alam sudah seharusnya dimanfaatkan.

Pertanyaannya Apakah kita acuh tak acuh dengan penderitaan lingkungan hidup? Kita mesti mengambil sikap peduli dan pro-lingkungan hidup demi keluhuran ciptaan dan pemulian pencipta.

Sikap Gereja Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup

Masalah lingkungan hidup merupakan salah satu masalah sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia. Keadaan ini sebanarnya sudah sejak lama terjadi, tetapi kurang mendapat perhatian. Jika dibandingkan dengan masalah sosial lain seperti keadilan, perdamaian, hak asasi manusia, dan lain-lain, keprihatinan akan lingkungan hidup di kalangan gereja baru muncul kemudian. Buktinya hasil konsili Vatikan II (Gaudium Et Spes,1965) sudah memberi perhatian serius terhadap masalah keadilan dan perdamaian.

Sebaliknya, dalam dokumen Gaudium Et Spes tidak ditemukan perhatian terhadap lingkungan hidup, atau pun ekologi.

Nampaknya pada waktu itu, masalah lingkungan hidup belum sungguh disadari oleh gereja sebagai masalah yang mendesak untuk ditangani. Hal ini juga sebagai bukti bahwa ekoteologi belum sungguh dikembangkan. Lingkungan hidup belum menjadi bagian hakiki refleksi para teolog.

Gereja mulai meyadari pentingnya mempedulikan lingkungan ketika ada tulisan dari sejarahwan bernama Lynn White: The History Roots of Our Ecological Crisis. Ia memulainya dengan mengajukan pertanyaan “Did christianity tell people about their relation with environment?” (Dapatkah orang percaya berbicara kepada orang lain tentang hubungan mereka dengan lingkungan?). Lebih lanjut isu ini mulai dibahas pada tahun 1970-1998 dari gereja baptis di Amerika sampai Pemimpin gereja katolik di Roma, dengan isu terkait krisis ekologi: sebuah tanggungjawab sejalan dengan hal tersebut, respon dewan gereja-gereja sedunia, mengangkat dan mendeklarasikan isu ini dengan memahami bahwa krisis lingkungan merupakan bagian dari pelayanan gereja.
Ekologi Integral:

Bukti Keseriusan Gereja Memerangi Ketidakpedulian Terhadap Lingkungan Hidup

Beberapa Dikasteri Vatikan bekerja sama untuk menerbitkan sebuah dokumen berjudul “Melangkah untuk merawat rumah bersama”, yang menawarkan panduan bagi semua orang Kristen tentang bagaimana menjaga hubungan yang sehat dengan Ciptaan. Dokumen ini bertepatan dengan ulang tahun kelima ensiklik Paus Fransiskus, Laudato Sì, yang ditandatangani pada 24 Mei 2015 dan diterbitkan pada 18 Juni di tahun yang sama. Dokumen tersebut disusun oleh “Kerja sama Antar-dikasteri Takhta Suci tentang Ekologi Integral”, yang didirikan pada tahun 2015 untuk mengevaluasi cara terbaik untuk memajukan dan menerapkan ekologi integral.

Lembaga-lembaga yang terhubung dengan Takhta Suci, bersama dengan beberapa Konferensi para Uskup, dan organisasi-organisasi Katolik, membentuk komite itu. Teks yang ditulis sebelum pandemi Covid-19, menyoroti pesan utama Laudato Sì: Semuanya terhubung; setiap krisis tertentu merupakan bagian dari satu krisis sosial-ekologis yang kompleks yang menuntut pertobatan ekologis yang sesungguhnya. Dalam tulisan ini penulis hanya mengutip dua bagian besar yang membantu memperdalam refleksi kita bersama.

Bagian Pertama, Pendidikan dan pertobatan ekologis. Bagian pertama dokumen itu dibuka dengan mengingatkan akan perlunya pertobatan ekologis. Ini melibatkan suatu perubahan mentalitas yang mengantar kita untuk merawat hidup dan alam ciptaan, dialog dengan orang lain, dan kesadaran akan hubungan mendalam di antara masalah-masalah dunia kita. Prakarsa-prakarsa seperti “Musim Penciptaan” (Season of Creation [pada setiap bulan September dan Oktober]), dikatakan, harus ditingkatkan, bersama dengan tradisi-tradisi monastik yang mengajarkan kontemplasi, doa, karya, dan pelayanan. Prakarsa-prakarsa ini bisa membantu mendidik orang dalam menjaga keseimbangan hidup pribadi, sosial, dan ekologis yang saling terkait.

Bagian kedua, ekologi integral dan pengembangan manusia integral. Bagian kedua dokumen dibuka dengan tema makanan, seraya merujuk kepada kata-kata Paus Fransiskus: “setiap kali makanan dibuang, itu seolah-olah mencuri dari meja orang miskin” (LS 50). Karena itu, membuang makanan dikutuk sebagai tindakan ketidakadilan. Dokumen menyerukan peningkatan pertanian “dengan “diversifikasi yang berkelanjutan”, pembelaan produsen kecil dan sumber daya alam, dan kebutuhan mendesak akan pendidikan tentang makanan yang sehat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Ada pula seruan kuat untuk memerangi fenomena seperti perampasan tanah dan proyek agro industri besar yang mencemari lingkungan, serta seruan untuk melindungi keanekaragaman hayati. Gema seruan ini dapat ditemukan juga dalam bab khusus tentang air dan aksesnya yang merupakan “hak asasi manusia yang hakiki”. Di sini ada pula seruan untuk menghindari pemborosan dan melampaui kriteria pemanfaatan yang mengarah pada privatisasi sumber kebaikan alam ini.

Gereja dan Upaya Membangun Habitus Baru

Bencana demi bencana menyingkapkan sebuah persoalan besar tentang kerusakan ekologi yang sudah sampai pada tahap kritis. Eksplorasi dan eksploitasi alam tanpa batas, pembabatan dan pembalakan hutan, pembakaran hutan untuk membuka lahan yang tidak lagi mengindahkan tatanan ekologi, hanya melahirkan monster pemangsa kehidupan itu sendiri. Hal ini menyingkapkan bahwa keegoisan manusia atas alam menimbulkan ancaman besar atas kehidupan manusia itu sendiri. Di hadapan kenyataan ini, pembangunan habitus baru yang memeluk nilai kehidupan tidak bisa ditawar lagi. Habitus baru itu adalah habitus yang ramah lingkungan, membela kemanusiaan, menghargai keutuhan ciptaan serta habitus yang tidak menimbulkan kerusakan terhadap komponen lingkungan hidup. Habitus baru mesti dilatarbelakangi oleh perlawanan terhadap habitus merusak ekologi.
Habitus baru mesti membangun kultur kehidupan.

Oleh karena itu, menciptakan kultur kehidupan di tengah ancaman bencana ekologi saat ini bukan lagi bersifat fakultatif atau merupakan opsi kedua melainkan sebuah keniscayaan. Habitus baru menantang komitmen kemanusiaan dan keberpihakan terhadap lingkungan dan manusia yang paling pertama terkena dampak. Pada akhirmya, habitus baru bertujuan untuk memulihkan kehidupan. Pemulihan kehidupan berarti keselamatan yang dikehendaki Allah. Keselamatan Allah tidak dapat dilepaspisahkan dari nilai kemanusiaan dan realitas the suffering others yang mesti senantiasa diperjuangkan bersama.

Gereja menjadi garda terdepan memproposalkan sekaligus menghidupi ide habitus baru ini. melalui konsep-konsep yang dibentuk bersama serta yang termuat dalam dokumen-dokumen, surat-surat gembala serta berbagai bentuk tindakan pastoral ekologis gereja mengambil sikap untuk terlibat aktif mengusahakan keberpihakan terhadap lingkungan hidup.

Gereja yang hadir secara nyata melalui keterlibatannya membela nasib bumi tentunya menciptakan daya gerak yang mendorong umat untuk mengambil sikap yang sama. Alhasil gereja tidak hanya menciptakan iklim pertobatan ekologis bagi umatnya tetapi juga serentak membangkitkan rasa cinta terhadap lingkungan hidup dalam diri umatnya, sebagai dampak lanjutannya terbentuklah komunitas ekologis.

Komunitas Ekologis: Subjek Misi Gereja

Dalam konteks kerusakan lingkungan hidup dewasa ini, misi Gereja seperti apa yang dapat dilakukan? Pertama, perlu dipahami bahwa dalam gagasan Gereja sebagai komunitas kosmis-ekologis, seluruh ciptaan dipahami sebagai subjek, yang memiliki keragaman maupun kesetaraan fungsi dan peran dalam komunitas. Dengan demikian, lingkungan hidup tidak lagi dilihat sebagai objek misi tetapi sebagai subjek dalam misi gereja. Sebagai subjek dalam misi gereja, alam semesta dan bumi memiliki suara, hak untuk bersuara dan didengar suaranya oleh seluruh anggota komunitas. Terdapat beberapa langkah praksis yang dapat dilakukan oleh gereja.

Pertama, melakukan transformasi paradigma berpikir, dari antroposentrisme ke paradigma ekologis. Hal ini dapat dilakukan secara terencana dan sistematis, melalui evaluasi kritis dan reformulasi dokumen-dokumen formal sinodal Gereja. misalnya: dokumen Ajaran Gereja, Tata Gereja, Liturgi gereja, materi-materi pembinaan secara reguler, materi pelatihan para pelayan dan warga, maupun melalui materi kurikulum pendidikan formal Gereja (Sekolah Minggu dan Katekisasi). Dalam konteks ini evaluasi kritis dan reformulasi dokumen-dokumen institusi gerejawi tersebut harus pula memperhatikan paradigma ekologis yang hidup dalam budaya-budaya local. Hal ini penting agar transformasi paradigma tersebut memiliki keakaran yang bukan hanya pada kosmologi yang dihasilkan oleh penelitian sains dan tradisi Kristen, tetapi juga budaya lokal. Dari perubahan paradigma tersebut, diharapkan seluruh pelayan dan warga gereja dapat mencapai tingkat kesadaran ekologi yang tinggi, yang disebut “ecoliteracy” (melek Ekologi), sehingga terbentuk sikap dan perilaku yang disebut eco-topia (sikap harmoni dengan bumi) dan mempraktikkan eco-sophy (sikap berhikmat atas bumi).

Kedua, perubahan paradigma harus disertai dengan pembentukan spiritualitas ekologis sebagai kekuatan dari dalam diri manusia untuk mewujudkan sikap dan tindakan yang berpihak pada keadilan bagi bumi dan alam semesta. Spiritualitas tersebut bersumber dari nilai-nilai keutuhan dan keragaman (intrinsik) ciptaan, nilai kesetaraan dan partnership antar-ciptaan yang dimiliki ciptaan. Penumbuhan spiritualitas ekologis dapat dimulai dengan membiasakan diri untuk mengagumi keindahan, keragaman, dan kekayaan sumber-sumber alam yang dimiliki oleh bumi dan alam semesta. Demikian pula empati dan solidaritas dengan sesame ciptaan yang mengalami kerusakan, penderitaan dan kepunahan, termasuk di dalamnya orang miskin dan alam semesta serta anggota komunitas lainnya yang menderita dan termarjinalisasi. Semua yang dialami di alam semesta ini bukan sekedar realitas fisik-material, tetapi sumber yang dari padanya kita mengenal Allah melalui Kristus sebagai eikon-Nya (media pewahyuan Allah).

Ketiga, muara dari transformasi paradigma berpikir dan spiritualitas ekologis adalah pada tindakan eko-praksis yang nyata melalui program-program aksi konservasi dan perlindungan lingkungan hidup dan segenap makhluk hidup. Keuskuppan Ruteng menjadikan tahun 2024 sebagai tahun pastoral ekologi integral yang bertujuan untuk merawat ciptaan dan menjunjung tinggi martabat Allah sebagai pencipta. Pastoral ekologi integral yang dicanangkan keuskupan Ruteng dilatarbelakangi oleh pentingnya keterlibatan gereja dalam memerangi segenap praktek ketidakadilan terhadap lingkungan hidup.

Lingkungan hidup sangat penting untuk dijaga sebab semua kehidupan berlangsung di dalamnya. Dihadapan kenyataan maraknya aksi perusakan lingkungan hidup, setiap orang mesti memiliki tanggungjawab dan keberanian untuk memberi perlawanan tak terkecuali gereja. Gereja bukanlah lembaga yang hanya mengurus persoalan keagaamaan semata tetapi ia mesti tampil dan terlibat secara aktif dalam segi kehidupan yang lain yakni sosial, budaya, ekologi, politik dan segi-segi kehidupan lainnya. Keterlibatan gereja menjadi tanda khas kehadiran Kristus yang menjalankan misi pewartaan kerajaan Allah dengan ada dalam realitas masayarakat saat itu.

Usaha merawat hidup merupakan usaha bersama yang mesti berlangsung seimbang. Seimbang dalam artian tidak adanya aksi atau konsep yang mengagungkan segi-segi tertentu dalam kehidupan. Sebaliknya setiap segi kehidupan mesti dilahat dalam cara pandang keterkaitan dan keberlanjutan. Alam dan segala makhluk hidup diciptakan Allah dalam orientasi menuju kebaikan yakni pemuliaan Allah sebagai pencipta segala sesuatu. (*)

Penulis adalah Mahasiswa Filsafat IFTK Ledalero Maumere-Flores

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.