Ketika Regulasi Tak Sempat Menyapa Manusia (Catatan Kecil dari Segenap Guru Honorer SMP Rawangkalo)

oleh -31 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Aloysius Wudi

Ada sebuah pemandangan yang barangkali luput dari perhatian banyak orang, tetapi menyimpan luka yang sunyi: seorang guru honorer yang datang pagi-pagi ke sekolah, menyapu ruang kelas yang baru saja mulai ia rapikan, menyusun rencana pembelajaran untuk murid-murid yang wajahnya baru saja ia hafal namanya satu per satu lalu, dalam hitungan minggu, harus berkemas dan pergi.

Begitulah yang terjadi di SMP Rawangkalo, Desa Rawangkalo, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Sekolah ini baru saja mendapatkan Nomor SK Pendirian: 342/KEP/HK/2026 dan Tanggal SK Pendirian: 22-06-2026, dan sebagaimana lazimnya sekolah baru, ia membutuhkan orang-orang yang bersedia memulai dari nol: membangun budaya belajar, merintis administrasi, menghidupkan ruang kelas yang masih kosong.

Dinas Pendidikan setempat, dalam keadaan mendesak itu, menempatkan guru-guru honorer. Mereka datang, mengajar, dan mulai menanam harapan di tanah yang baru itu. Namun belum genap sebulan, datanglah keputusan lain: guru PNS ditempatkan menggantikan mereka.

Secara regulasi, tidak ada yang keliru. Aturan kepegawaian memang mengamanatkan prioritas penempatan bagi aparatur sipil negara. Itu fakta administratif yang tak perlu diperdebatkan. Tetapi ada satu hal yang sering kita lupakan ketika bicara soal aturan: regulasi dibuat untuk melayani manusia, bukan manusia yang harus tunduk membisu di hadapan regulasi tanpa sedikit pun ruang dialog.

Yang hilang dari peristiwa di SMP Rawangkalo bukanlah legalitas keputusan itu, melainkan proses menuju keputusan itu. Tidak ada yang mendengar bahwa sebelum PNS itu datang menggantikan, ada pertemuan, ada penjelasan langsung dari dinas ke sekolah dan ke guru-guru yang terdampak, ada semacam pengakuan bahwa mereka bukan sekadar pengisi kekosongan sementara, melainkan manusia yang sudah menaruh harap pada pekerjaan itu. Kebijakan datang dari atas, turun begitu saja, tanpa singgah dulu di tanah tempat ia akan berdampak.

Guru-guru honorer itu, tentu saja, paham betul soal aturan. Mereka bukan orang-orang yang naif terhadap sistem kepegawaian negeri ini. Sejak awal mereka tahu status kehonoreran mereka rapuh, sewaktu-waktu bisa tergantikan. Tetapi yang mereka rindukan bukan pembelaan terhadap posisi mereka secara mutlak mereka merindukan sesuatu yang jauh lebih sederhana: dihormati sebagai pihak yang ikut membangun sekolah itu dari awal, diberi kabar dengan layak, diperlakukan bukan sebagai angka dalam data kepegawaian, melainkan sebagai orang yang pernah berdiri di depan kelas dan menyebut murid-murid itu “anak-anak saya”.

Apa Kata Aturan Sesungguhnya

Persoalan status guru honorer sebenarnya sudah lama menjadi perhatian pemerintah pusat sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk guru, dengan tenggat yang semula ditetapkan hingga akhir tahun 2025. Ketentuan inilah yang selama ini dijadikan dasar bagi banyak dinas pendidikan daerah untuk menggantikan posisi guru non-ASN dengan guru berstatus PNS atau PPPK begitu formasi tersedia.

Namun, menyadari besarnya kekhawatiran di lapangan sekaligus kekurangan guru yang masih mencapai ratusan ribu secara nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Surat edaran yang ditandatangani pada Maret 2026 ini menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik masih diperbolehkan tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa hingga akhir Desember 2026, dan satuan pendidikan maupun pemerintah daerah diminta untuk tidak memberhentikan atau merumahkan mereka secara sepihak.

Dalam ketentuan itu pula disebutkan bahwa Kemendikdasmen tetap memberikan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat dan memenuhi beban kerja, serta insentif bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan tersebut, sementara pemerintah daerah diberi ruang untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan keuangan masing-masing. Surat edaran ini lahir sebagai respons langsung atas keresahan guru-guru non-ASN di berbagai daerah, sekaligus sebagai jalan tengah sementara sebelum skema penataan yang baru benar-benar dirumuskan.

Artinya, jika merujuk pada semangat surat edaran tersebut, penggantian guru honorer oleh guru PNS semestinya tidak dilakukan secara tergesa dan sepihak, apalagi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar-mengajar yang sudah mulai dibangun. Ada ruang kebijakan yang sebenarnya disediakan oleh pemerintah pusat sendiri untuk menjaga guru-guru non-ASN tetap bertugas, sembari menunggu penataan status yang lebih permanen.

Di sinilah pertanyaan yang lebih jujur perlu diajukan: apakah regulasi soal penempatan PNS benar-benar tidak menyisakan ruang kebijakan lain? Adakah opsi masa transisi, penempatan pendampingan, atau sekadar musyawarah terbuka sebelum keputusan dijatuhkan? Sebab dalam banyak kasus serupa di daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia seperti Ngada, guru honorer bukanlah pelengkap mereka sering kali menjadi tulang punggung yang menopang sekolah tetap berjalan di tengah kekurangan guru tetap.

Jika birokrasi pendidikan kita ingin benar-benar berpihak pada mutu pendidikan, maka yang perlu dibenahi bukan hanya soal siapa yang berhak menempati posisi mengajar, tetapi juga bagaimana proses pergantian itu dijalankan dengan bermartabat, dan sejauh mana kebijakan yang telah disediakan pemerintah pusat seperti Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 itu benar-benar dipahami dan dijalankan oleh dinas di tingkat kabupaten.

Dinas Pendidikan semestinya turun ke lapangan bukan sebagai formalitas administratif belaka, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dan orang-orang yang telah bekerja, sekalipun sebentar.
Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal siapa yang sah menurut aturan untuk berdiri di depan kelas. Ia juga soal bagaimana kita memperlakukan setiap orang yang pernah meski sesaat menaruh dedikasinya di sana.

Sumber rujukan regulasi:

Kemendikdasmen Jamin Keberadaan Guru Non-ASN di Sekolah Negeri, Puslapdik Kemendikdasmen, 11 Mei 2026.

https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kemendikdasmen-jamin-keberadaan-guru-non-asn-di-sekolah-negeri/

Penulis adalah Alumnus Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.