Karpet Merah Danantara: Menimbang antara Kebutuhan Likuiditas dan Risiko Integritas Sistem Keuangan

oleh -83 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Yoga Duwarto

“Kebijakan publik yang sehat tidak boleh menukar kepastian hukum jangka panjang hanya demi mengejar likuiditas jangka pendek.”

Urgensi yang Sah, tetapi Desain yang Bermasalah

Negara memang sedang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang bergerak di kisaran 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menuntut pemenuhan pembiayaan utang hingga Rp832 triliun. Di tengah himpitan tersebut, manuver Danantara sebagai badan pengelola investasi negara yang berhasil menerbitkan obligasi global perdana senilai US$1,5 miliar dengan permintaan mencapai US$4,6 miliar tentu menjadi angin segar bagi postur fiskal.

Namun, pembacaan yang jernih atas sebuah kebijakan tidak boleh terhenti pada sekadar euforia angka-angka. Pertanyaan mendasar yang wajib diajukan adalah apakah desain normatif kebijakan ini masih sebangun dengan tata kelola keuangan yang sehat, atau justru sedang menanam celah risiko yang sangat mahal harganya di kemudian hari.

Pasal 50A, Perlindungan Investor atau Imunitas Hukum?

Persoalan ini bermuara pada klausul Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Konstruksi pasal ini memuat dua norma yang memicu perdebatan tajam.

Pada ayat (5) disebutkan bahwa negara memberikan jaminan dan perlindungan atas pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, hingga gugatan perdata. Sementara itu, ayat (6) mempertegas bahwa seluruh data maupun informasi transaksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak ataupun dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.

Secara filosofis, frasa ini bergeser dari sekadar proteksi iklim investasi menjadi bentuk imunitas yang memutus mata rantai pembuktian. Apabila asal-usul modal dari tindak pidana asal atau predicate crime terlindungi dari penuntutan karena jaminan negara, maka penegak hukum secara praktis kehilangan pintu masuk untuk menggali kebenaran materiel.

Perbedaan Mendasar dengan Skema Amnesti Pajak

Pendukung kebijakan kerap menyepadankan skema ini dengan program Pengungkapan Sukarela atau amnesti pajak yang pernah dijalankan pemerintah. Analogi ini keliru secara mendasar.

Dalam amnesti pajak, terdapat asas deklarasi terbuka, pembukaan rahasia perpajakan secara terbatas untuk verifikasi, pembayaran uang tebusan, serta batas waktu pelaksanaan yang eksplisit. Sebaliknya, Pasal 50A UU P2SK justru mengunci data transaksi secara permanen tanpa kewajiban deklarasi asal-usul aset. Ini bukan lagi amnesti pajak untuk melegalkan kewajiban administrasi yang tertunda, melainkan instrumen perlindungan tanpa tenggat yang menutup akses transparansi.

Argumen Pemerintah dan Asimetri Informasi

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan ini tidak memberikan kekebalan menyeluruh bagi investor, melainkan hanya melekat pada dana yang ditempatkan pada instrumen Patriot Bond. Pemerintah berargumen bahwa dana yang masuk tidak akan dipertanyakan sumbernya, namun jika investor memiliki jejak bisnis lain yang bermasalah, jalur penindakan hukum tetap terbuka. Kebijakan ini dipandang sebagai insentif strategis untuk merangkul modal yang selama ini parkir di luar sistem agar kembali masuk bergerak di ekonomi domestik.

Akan tetapi, argumen tersebut menyisakan celah asimetri informasi yang mendasar. Ketika data transaksi instrumen diisolasi dari status alat bukti pengadilan, bagaimana mungkin aparat penegak hukum dapat mendeteksi keberadaan bisnis lain yang dimaksud? Ketidakmampuan mengakses data transaksi melumpuhkan proses penyelidikan sejak langkah awal. Ini bukan lagi sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan konsekuensi hukum yang inheren dalam teks Pasal 50A ayat (6).

Skenario Pencucian Uang dan Kalkulasi Ekonomis

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memetakan potensi risiko ini ke dalam kalkulasi bisnis yang sangat rasional bagi pemilik modal ilegal.

Dalam skenario pertama, pelaku kejahatan menempatkan dana gelapnya pada obligasi dan menunggu pembayaran kupon serta pokok jatuh tempo. Dengan perkiraan kupon Patriot Bond sekitar 3 persen dan beban biaya modal Danantara yang berada di kisaran 8,16 persen, pemilik modal seolah hanya menanggung biaya pencucian sekitar 21 persen. Angka ini jauh lebih murah dibanding beban pajak bisnis legal yang bisa mencapai 30 persen. Skenario berikutnya melibatkan penjualan instrumen di pasar sekunder untuk memperoleh dana tunai yang tampak bersih, hingga skenario transaksi berlapis demi memutus jejak historis aset.

Ada bantahan yang menyebut skenario pencucian uang tidak mungkin terjadi karena dana obligasi disalurkan ke proyek strategis riil. Bantahan ini meleset dari inti persoalan. Kejahatan pencucian uang tidak membutuhkan proyek fiktif. Yang dibutuhkan hanyalah alibi kepemilikan modal yang sah atau plausible deniability, yakni kemampuan menyangkal pengetahuan atas asal-usul dana. Status sebagai pemegang obligasi negara memberikan legitimasi sempurna atas kepemilikan dana besar, tanpa peduli dari mana asal-usul uang tersebut berasal.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memang menyatakan bahwa Pasal 50A tidak serta-merta melegitimasi hasil kejahatan dan hanya mengatur pembatasan tahapan tertentu. Namun, penegasan ini justru mempertegas dilema baru. Jika penempatan dananya tetap berstatus ilegal tetapi data transaksinya terkunci dari pembuktian hukum, penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) otomatis mandek.

Risiko Reputasi di Mata FATF

Kelonggaran regulasi ini berpotensi membentur posisi Indonesia yang telah diterima sebagai anggota ke-40 Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023. Memasuki persiapan Mutual Evaluation Review (MER) periode 2029 sampai 2030, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah pada rekomendasi transparansi kepemilikan manfaat atau beneficial ownership.

Obligasi bernilai besar yang menyerap modal asing tanpa transparansi pemilik manfaat yang kuat dapat memicu sorotan tajam. PPATK dan para pengamat memperingatkan bahwa polemik UU P2SK ini berisiko merusak derajat kepatuhan Indonesia di mata internasional, bahkan membuka ancaman persepsi bahwa Indonesia sedang bertransformasi menjadi kawasan yang ramah bagi pemutihan modal gelap.

Transparansi Tata Kelola Danantara

Persoalan ini kian kompleks ketika menilik aspek transparansi kelembagaan Danantara itu sendiri. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengkritik minimnya keterbukaan laporan keuangan dan laporan kinerja Danantara hingga pertengahan 2026. Publik hanya disuguhkan publikasi umum yang tidak memuat variabel kuantitatif untuk memverifikasi kinerja portofolio secara akuntabel.

Kondisi ini memicu kekhawatiran atas risiko double fiscal exposure. Dividen BUMN yang kini dialihkan ke Danantara tidak lagi masuk langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN, sementara Danantara tetap memiliki ruang untuk menyerap penyertaan modal negara. Tanpa laporan keuangan yang auditabel, klaim bahwa dana utang digunakan secara efisien pada proyek produktif sulit untuk dibuktikan.

Uji Konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi

Kebijakan ini kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai klausul Pasal 50A melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law, kepastian hukum yang adil, serta asas keadilan perpajakan yang dijamin UUD 1945. Penutupan akses data transaksi bagi penegak hukum dan fiskus dinilai mengebiri kewenangan konstitusional negara dalam mengutip pajak dan menegakkan hukum.

Pertanyaan kritis yang dilontarkan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengenai apakah imunitas tersebut melekat pada produk investasi atau pada subjek pembelinya menunjuk langsung pada jantung persoalan. Jika imunitas tersebut bergeser menjadi kekebalan yang melekat pada individu pemegang modal, maka norma tersebut telah menabrak prinsip dasar negara hukum.

Menjaga Konsistensi Tata Kelola

Kebutuhan akan modal segar untuk menopang pembangunan adalah realitas yang tidak terbantahkan. Namun, menyerahkan instrumen hukum demi mengejar target likuiditas jangka pendek adalah langkah yang keliru.

Solusinya bukan membatalkan penghimpunan dana, melainkan mengoreksi konstruksi hukumnya. Mahkamah Konstitusi maupun pembentuk undang-undang perlu memberikan klausul pengecualian yang tegas dalam Pasal 50A, di mana jaminan perlindungan investor tidak berlaku bagi tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan kejahatan keuangan luar biasa lainnya.

Pemerintah tidak berada pada posisi memilih antara menerima atau menolak modal, melainkan memilih apakah ingin membangun pertumbuhan di atas basis tata kelola yang kredibel atau membiarkan krisis kepercayaan merusak masa depan ekonomi nasional. Penegakan prinsip Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), dan UU TPPU tidak boleh ditawar, sebagaimana transparansi laporan keuangan Danantara yang wajib dibuka lebar kepada publik. Kepercayaan publik dan internasional tidak pernah lahir dari retorika, melainkan dari keterbukaan yang dapat diverifikasi.

Minggu, 13 September 2026

Penulis adalah Peneliti dan Pemerhati Kebijakan Publik

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.