Oleh: Gregorius Sahdan
Ada orang yang menjalani hukum sebagai profesi. Ada yang menjadikan hukum sebagai jalan menuju kekuasaan. Tetapi ada pula orang yang memandang hukum sebagai jalan untuk mempertahankan martabat manusia. Jeremias Lemek berada dalam kategori terakhir. Karena itu, berbicara tentang Jeremias Lemek sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang seorang advokat. Kita sedang berbicara tentang sebuah kegelisahan panjang terhadap hukum: ketika hukum semakin banyak memiliki pasal, tetapi semakin jauh dari rasa keadilan; ketika prosedur semakin lengkap, tetapi manusia yang mencari keadilan justru semakin kehilangan tempat untuk didengar.
Di titik inilah Buku: “Menjaga Nyala Keadilan” menjadi penting. Buku ini hadir sebagai antologi pemikiran tentang nurani, sejarah, dan masa depan profesi advokat Indonesia. Buku setebal 448 halaman yang diterbitkan Narasi itu menempatkan Jeremias Lemek bukan sekadar sebagai seorang praktisi hukum, tetapi sebagai sosok yang meninggalkan warisan intelektual mengenai keadilan, etika, keberanian, dan tanggung jawab profesi advokat. Jeremias Lemek menyalakan api keadilan yang kian suram di bawah pemerintahan dimana hokum hanya menjadi alat kekuasaan.
Buku Menjaga Nyala Keadilan dibedah di Yogyakarta pada 12 September 2026. Momentum ini menarik bukan hanya sebagai acara literasi hukum, melainkan sebagai kesempatan untuk bertanya kembali: apa yang terjadi ketika hukum kehilangan nuraninya? Dan siapa yang harus menjaga agar nyala keadilan tidak padam? Bagaimana keadilan agar tetap menyala?
Pertanyaan tersebut membawa kita kepada Michel Foucault. Foucault mengingatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui larangan, hukuman, atau kekerasan. Kekuasaan bekerja melalui pengetahuan, institusi, prosedur, bahasa, klasifikasi, dan apa yang disebut sebagai kebenaran (Foucault, 1977; 1980). Dalam masyarakat modern, kekuasaan justru menjadi semakin efektif ketika ia tidak selalu terlihat sebagai kekuasaan.
Hukum adalah salah satu ruang tempat kekuasaan semacam itu bekerja. Di pengadilan, misalnya, seseorang tidak hanya dihadapkan pada hakim dan pasal. Ia berhadapan dengan sebuah sistem yang menentukan apa yang disebut bukti, siapa yang disebut saksi, apa yang dianggap benar, siapa yang memiliki otoritas berbicara, dan bagaimana seseorang harus ditempatkan dalam kategori hukum tertentu.
Karena itu, hukum bukan sekadar teks. Hukum adalah praktik kekuasaan. Dan justru karena itulah hukum harus terus dikritik. Jeremias Lemek telah lama melakukan kritik tersebut. Melalui Mencari Keadilan: Pandangan Kritis terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, ia menempatkan pengalaman advokat dan kegelisahan terhadap penegakan hukum sebagai bagian dari perjuangan intelektual. Tulisan-tulisannya pernah hadir di berbagai media dan ruang akademik, memperlihatkan bahwa profesi advokat baginya bukan sekadar pekerjaan menangani perkara, tetapi bagian dari perjuangan mempertahankan keadilan.
Dalam perspektif Foucault, sikap semacam ini penting karena kekuasaan selalu membutuhkan kritik. Tanpa kritik, sebuah rezim kebenaran akan mudah berubah menjadi sesuatu yang dianggap alamiah dan tidak perlu dipertanyakan. Ketika hukum mengatakan bahwa seseorang bersalah, kita perlu bertanya: bagaimana kebenaran tentang kesalahan itu diproduksi?
Ketika sebuah institusi mengatakan bahwa prosedur telah dipenuhi, kita perlu bertanya: apakah prosedur tersebut juga menghasilkan keadilan? Ketika sebuah keputusan dinyatakan sah, kita perlu bertanya: apakah yang sah secara hukum selalu adil secara moral?
Di antara pertanyaan-pertanyaan itulah nyala keadilan menemukan tempatnya. Buku Menjaga Nyala Keadilan menjadi menarik karena tidak berhenti pada kisah personal Jeremias Lemek. Deskripsi buku menunjukkan bahwa antologi ini mengangkat perjalanan hidup Lemek sekaligus pemikiran mengenai sejarah dan tantangan profesi advokat di Indonesia, dengan perhatian pada nurani, keadilan, dan masa depan profesi tersebut. Buku ini juga disusun sebagai penghormatan atas karya dan pengabdiannya.
Dengan demikian, buku ini dapat dibaca sebagai semacam arsip perlawanan terhadap lupa. Foucault memberi perhatian besar pada arsip, bukan hanya sebagai kumpulan dokumen masa lalu, tetapi sebagai ruang tempat kita dapat melihat bagaimana suatu kebenaran dibentuk. Arsip membantu kita mengetahui apa yang pernah dikatakan, siapa yang boleh berbicara, dan bagaimana suatu masyarakat membentuk batas antara benar dan salah (Foucault, 1972).
Dalam konteks itu, Buku Menjaga Nyala Keadilan adalah arsip tentang sebuah profesi yang selalu berada dalam ketegangan: antara hukum dan keadilan, antara profesi dan pengabdian, antara kepentingan dan nurani. Advokat berada di dalam sistem hukum, tetapi sekaligus harus mampu mengkritik sistem hukum.
Di sinilah paradoks profesi advokat. Ia menggunakan hukum untuk melawan ketidakadilan, tetapi ia juga harus menjaga agar dirinya tidak menjadi bagian dari kekuasaan yang menciptakan ketidakadilan. Sebab hukum dapat menjadi instrumen pembebasan, tetapi hukum juga dapat menjadi instrumen pendisiplinan. Foucault menunjukkan bahwa institusi modern memiliki kemampuan untuk mengawasi, mengklasifikasi, menormalisasi, dan mendisiplinkan manusia (Foucault, 1977).
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah kita mempunyai hukum, tetapi hukum itu bekerja untuk siapa? Apakah hukum bekerja untuk orang yang mempunyai uang dan kekuasaan? Ataukah hukum juga bekerja untuk mereka yang tidak memiliki apa-apa selain keberanian untuk mencari keadilan? Pertanyaan tersebut membuat gagasan Jeremias Lemek tetap relevan. Keadilan tidak boleh menjadi milik mereka yang mampu membayar akses terhadap hukum. Keadilan harus menjadi hak semua warga negara. Di sinilah hukum bertemu dengan demokrasi.
Demokrasi tanpa keadilan hukum hanya akan menjadi prosedur. Kita dapat memiliki pemilu, parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan, tetapi demokrasi akan kehilangan maknanya jika warga negara tidak memiliki posisi yang setara di hadapan hukum. Karena itu, menjaga nyala keadilan sesungguhnya adalah menjaga nyala republik.
Republik tidak hanya dibangun dengan konstitusi dan institusi negara. Republik dibangun oleh keyakinan bahwa setiap manusia mempunyai martabat yang harus dilindungi. Hukum harus menjadi pagar yang melindungi martabat tersebut, bukan tembok yang menghalangi rakyat untuk memperoleh keadilan. Dalam konteks inilah bedah buku Menjaga Nyala Keadilan di Yogyakarta pada 12 September 2026 memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar peluncuran atau diskusi buku.
Ia merupakan kesempatan untuk menyalakan kembali pertanyaan yang sering kita padamkan: untuk siapa hukum bekerja? Pertanyaan itu harus terus dihidupkan karena kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk menganggap dirinya benar. Foucault mengajarkan bahwa perlawanan selalu mungkin muncul di mana pun kekuasaan bekerja (Foucault, 1978). Maka kritik hukum, pembelaan terhadap kaum lemah, bantuan hukum, dan keberanian advokat mempertanyakan penyalahgunaan kekuasaan merupakan bentuk-bentuk perlawanan yang menjaga demokrasi tetap hidup.
Jeremias Lemek telah menyalakan api itu melalui perjalanan panjangnya sebagai advokat dan pemikir hukum. Kini, generasi berikutnya mempunyai tugas yang lebih berat: menjaganya agar tidak padam. Sebab keadilan bukanlah api yang sekali dinyalakan akan terus menyala dengan sendirinya. Ia membutuhkan keberanian, nurani, pengetahuan, kritik, dan keberpihakan kepada manusia.
Hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa kekuasaan.Hukum harus menjadi bahasa keadilan. Dan ketika hukum mulai kehilangan manusia di dalam pasal-pasalnya, ketika prosedur mulai lebih penting daripada penderitaan korban, ketika legalitas mulai dipisahkan dari keadilan, maka di situlah kita membutuhkan orang-orang yang berani menyalakan kembali api itu.
Jeremias Lemek telah menunjukkan jalan; “Mencari Keadilan” adalah jejak perjuangannya. Buku Menjaga Nyala Keadilan adalah upaya merawat warisannya. Dan tugas kita adalah memastikan bahwa nyala itu tidak berhenti pada sebuah buku, sebuah diskusi, atau sebuah nama. Ia harus terus hidup dalam praktik hukum. Dalam ruang pengadilan. Dalam pembelaan terhadap mereka yang lemah. Dalam keberanian melawan penyalahgunaan kekuasaan. Dan terutama, dalam keyakinan sederhana bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Sebab republik yang kehilangan keadilan pada akhirnya hanya akan menyisakan institusi tanpa jiwa: hukum tetap tertulis, pengadilan tetap berdiri, birokrasi tetap bekerja, tetapi rakyat kehilangan tempat untuk berharap. Sebaliknya, republik yang mampu menjaga nyala keadilan akan selalu menyisakan harapan-harapan bahwa hukum tidak hanya menjadi bahasa kekuasaan, tetapi juga menjadi rumah bagi mereka yang mencari perlindungan, martabat, dan keadilan.
Di situlah warisan Jeremias Lemek menemukan maknanya. Ia tidak sekadar menjalani profesi sebagai advokat, tetapi menempatkan hukum sebagai ruang perjuangan bagi mereka yang sering kali tidak memiliki ruang dalam percakapan kekuasaan. Ia menjadi Voice of the Voiceless—suara bagi mereka yang dibungkam, diabaikan, atau tidak didengar oleh institusi hukum. Keberpihakannya bukan sekadar pilihan profesional, melainkan keberpihakan moral kepada mereka yang berada di pinggir kekuasaan, kepada mereka yang miskin, lemah, dan tersingkir dari arena hukum.
Dalam pengertian itu, Lemek menghidupkan kembali semangat option for the poor: bahwa hukum seharusnya pertama-tama hadir bagi mereka yang paling membutuhkan keadilan. Sebab ukuran keberadaban sebuah republik bukanlah seberapa megah gedung pengadilannya, seberapa banyak undang-undangnya, atau seberapa kuat aparat hukumnya, melainkan apakah mereka yang paling lemah masih dapat mengetuk pintu hukum dan percaya bahwa di balik pintu itu masih ada keadilan.
Karena itu, Menjaga Nyala Keadilan bukan hanya tentang mengenang perjalanan seorang Jeremias Lemek. Ia adalah ajakan untuk menjaga agar api keadilan tidak padam di tengah dinginnya kekuasaan. Api itu harus terus dinyalakan oleh mereka yang percaya bahwa hukum memiliki nurani, bahwa advokasi memiliki keberpihakan, dan bahwa republik hanya akan tetap hidup selama keadilan masih memiliki suara.
Dan selama masih ada suara yang berdiri bersama mereka yang tak bersuara, selama masih ada keberanian untuk membela mereka yang tersingkir, dan selama masih ada orang yang bersedia menjaga nyala itu, harapan terhadap republik belumlah padam. Foucalut mengatakan bahwa “di mana kekuasaan berusaha membungkam suara, di sanalah keadilan harus menemukan cara untuk berbicara’ (Foucault, 1980).
Penulis adalah Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta







