RADARNTT, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan penting hari ini, Selasa (10/6/2025), dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Jakarta pagi tadi.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Sumber Daya Alam, yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025. Presiden disebut telah menugaskan sejumlah menteri terkait untuk melakukan verifikasi dan koordinasi sebelum keputusan akhir dicapai.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta kami di lingkar Istana untuk mengumpulkan data seobjektif mungkin. Hasilnya, empat IUP di Raja Ampat resmi dicabut,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi.
Keputusan ini menyusul meningkatnya tekanan publik, terutama dari masyarakat adat Papua, aktivis lingkungan, serta para senator asal Papua yang mendesak agar pemerintah bertindak cepat terhadap eksploitasi tambang yang merusak kawasan konservasi Raja Ampat—salah satu kawasan biodiversitas laut terkaya di dunia.
Suara Akar Rumput Didengar Negara
Selama beberapa bulan terakhir, gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat menggema luas di media sosial dan berbagai kanal masyarakat sipil. Aksi ini dipelopori oleh komunitas adat, pegiat lingkungan, dan tokoh gereja yang menyerukan penyelamatan tanah leluhur dari rakusnya kepentingan industri ekstraktif.
Prasetyo Hadi mengakui bahwa tekanan publik sangat berperan dalam pengambilan keputusan ini. Ia mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya pegiat media sosial dan lingkungan yang menyuarakan keprihatinan dan memberikan informasi kepada pemerintah,” ujarnya.
Langkah Awal Menata Ulang Arah Pembangunan
Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini bukan akhir, melainkan bagian dari proses koreksi menyeluruh terhadap tata kelola sumber daya alam di tanah Papua dan seluruh Indonesia. Namun, masyarakat adat berharap langkah ini diikuti dengan pemulihan kawasan terdampak, pemrosesan hukum terhadap pelanggaran, dan perlindungan permanen terhadap wilayah adat.
Langkah Presiden Prabowo ini bisa menjadi preseden penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat adat Papua terhadap negara. Terlebih di tengah narasi besar pembangunan yang kerap berbenturan dengan keberlanjutan ekologis dan hak-hak komunal.
Menutup konferensi persnya, Mensesneg mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis, namun mengedepankan kehati-hatian dalam menerima informasi.
“Kita semua harus waspada dan cermat, memverifikasi setiap informasi yang beredar, namun tetap menjaga semangat kontrol sosial yang sehat,” pungkasnya.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:
1. PT Anugerah Surya Pratama
2. PT Nurham
3. PT Mulia Raymond Perkasa
4. PT Kawei Sejahtera Mining
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, ada empat perusahaan dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut. Ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.
Bahlil menegaskan, pemerintah akan mengawasi aktivitas PT GAG Nikel. Meski IUP-nya tidak dicabut, PT GAG Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah agar tidak merusak biota alam Raja Ampat.
“Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” pungkasnya. (TIM/RN)







