RADARNTT, Kupang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana D Jone menyatakan akan segera membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas IIB Kupang sebagaimana temuan Ombudsman RI NTT.
Mercy Jone mengatakan, dalam waktu dekat segera membentuk Tim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pemeriksaan untuk mengungkap kasus Pungli yang menjadi atensinya.
“Terima kasih infonya kami akan bentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini juga menjadi atensi saya,” demikian Mercy Jone, via seluler Sabtu (8/6/2024) setelah mengetahui temuan Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait dugaan masih terjadi praktik Pungli di Rutan Kelas IIB Kupang dengan modus baru dan nilai fantastis puluhan juta rupiah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes Tuba Helan mengatakan Pungli merupakan praktik yang buruk sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
“Para napi atau tahanan dibina untuk menjadi lebih baik, tetapi mereka menjadi sasaran pungli ini sebagai praktik yang buruk, harus diberantas,” tegas Tuba Helan.
Dia juga mengharapkan, untuk mengakhiri praktik Pungli perlu pengawasan yang ketat dan memberi hukuman berat kepada pelaku Pungli.
“Pengawasan yang ketat, dan mereka yang terlibat pungli diproses hukum,” tandas Tuba Helan.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI provinsi NTT Darius Beda Daton dalam kunjunganya Jumat (7/6/2024) menemukan dugaan ada praktik Pungli di Rutan Kelas IIB Kupang yang sangat sistematis melibatkan warga binaan dengan nominal pungutan fantastis sampai 40 juta rupiah bermodus mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum. (TIM/RN)







