RADARNTT, Kalabahi – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Alor menyatakan keberatan dan minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor segera meninjau kembali keputusan tentang penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, berkurang 239 jumlah TPS dari Pemilihan Legislatif sebanyak 738 menjadi 499 untuk Pemilukada 2024 berpotensi menurunkan partisipasi pemilih.
GAMKI Alor menilai pengurangan jumlah TPS dapat mengurangi aksesibilitas pemilih terutama yang tinggal di wilayah terpencil di kabupaten Alor karena kondisi geografis yang sulit dijangkau.
DPC GAMKI Alor dipimpin Ketua Dematrius Mautuka, bersama sejumlah pengurus mendatangi Komisi l DPRD Kabupaten Alor untuk audiensi terkait pengurangan TPS oleh KPU Alor.
Ketua GAMKI Dematrius Mautuka bersama anggotanya diterima Ketua Komisi l Azer D Laupada bersama Wakil Ketua Piter Maulobang dan anggota Lasanus Mapada, Syafullah Daeng Mamala dan Sabdi Adisony Magang Sau, di Ruang Rapat Komisi l, Jumat (7/6/2024).
Dalam audiensi GAMKI menilai, pengurangan jumlah TPS dikuatirkan menimbulkan antrian panjang dan penumpukan pemilih di TPS. Oleh karena itu, GAMKI Alor perlu menyuarakan keberatan dan mendorong KPU Alor untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepentingan bersama dan berkelanjutan demokrasi di kabupaten Alor.
Untuk itu, GAMKI menyatakan beberapa poin keberatan diantaranya, pengurangan TPS berarti pemilih harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mencapai TPS untuk memilih.
“Hal Ini sangat menyulitkan bagi pemilih yang tinggal jauh dan terpencil dengan akses yang sulit menggunakan transportasi,” tegas GAMKI dalam poin pernyataan sikap.
Dan yang kedua dapat mengakibatkan penurunan partisipasi pemilih. Oleh karena itu melalui Komisi l GAMKI meminta KPU mempertimbangkan keputusan tersebut.
Ketua Komisi l, Azer D Laupada, menerima aspirasi dari GAMKI dan akan menindaklanjutinya dalam pertemuan bersama KPU pada Senin, (10/6/24) untuk meminta penjelasan KPU Alor terkait pengurangan TPS.
Komisi l akan minta penjelasan KPU tentang dasar hukum yang digunakan KPU untuk pengurangan TPS. Apakah dari pusat atau KPU Alor, karena topografi harus menjadi pertimbangan.
“Jika ada pertimbangan hukum dan ketentuan berubah dari pusat sehingga KPU sesuaikan nanti kita bicarakan sebab harus sesuai dengan kondisi daerah terutama pada dasar hukum menimbang dan mengingat. Karena angaran untuk Pilkada Alor berjumlah 27 M jadi TPS tidak bisa dikurangi karena sesuai dengan besar anggaran,” ujar Aser Laupada.
“Jadi kalau pengurangan TPS tidak sesuai kondisi geografis di wilayah Alor maka kita akan tolak,” tegas Azer Laupada.
Anggota Komisi l, Sabdi Adisony Magang Sau mengatakan, dalam pembahasan anggaran tidak dibicarakan tentang pengurangan TPS. Untuk itu, tentunya jumlah TPS masih seperti pada pemilihan legislatif. Selain itu, lanjut Sony Magang Sau, tidak berbicara tentang pengurangan anggaran dengan catatan yang belum berubah karena anggaran begitu besar.
“Apakah ini dari pusat atau kebijakan KPU Alor. Kalau kebijakan maka kami tolak,” tegas Mantan Kepala Desa Aramaba Pantar Tengah.
Sebelumnya, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin menyatakan ada perubahan jumlah TPS pada Pemilukada 2024 dari Pemilu Legislatif (Pileg) sebanyak 738 menjadi 499. Berkurang sebanyak 239 TPS.
“Pileg 738 TPS Pemilukada 499 TPS. Iya, Pemilu Kemarin per TPS maksimal Pemilih 300 orang sementara Pemilukada nanti maksimal 600 orang per TPS,” demikian jelas Laamin.
Terkait berkurang jumlah TPS, Laamin mengatakan, hampir di semua Daerah berkurang jumlah TPS jika dibandingkan dengan TPS Pemilu Legislatif, ini baru tahap awal dimana Penetapan TPS ini sebagai lokus acuan bagi KPU untuk melakukan Pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih di Lapangan.
“Kemarin di Pemilu secara regulasi Pemilih di TPS itu maksimalnya 300 orang sementara di Pilkada ini maksimal 600 orang sehingga di tahap awal ini nampak ada pengurangan jumlah TPS, jadi tahap awal pengelompokan Pemilih berdasarkan lokus TPS untuk kerja-kerja Pantarlih kami dalam melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih,” jelas Laamin.
Laamin mengatakan, dinamika terkait Data Pemilih dan TPS masih berproses panjang dan bisa berubah, sehingga masukan dari semua pihak menjadi atensi KPU demi pendekatan pelayanan terhadap Pemilih.
“Sehingga masukan dari semua pihak akan KPU perhatikan, demi pendekatan pelayanan terhadap Pemilih juga menjadi perhatian KPU dalam melakukan Coklit nanti sehingga pergerakan jumlah TPS masih berpotensi berubah,” tandas Laamin. (NB/RN)







