RADARNTT, Kupang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton menegaskan bahwa kantor Imigrasi melaksanakan tugas pelayanan publik dan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan pelintas batas.
Beda Daton menyatakan, khusus layanan pelintas batas di PLBN Motaain, ada testimoni para pelintas batas bahwa pada masa libur Natal dan tahun baru banyak pelintas tanpa paspor dan visa atau paspor dan visa yang tidak berlaku bisa masuk melalui PLBN Motaain.
“Dikenal istilah ‘Paspor Gantung dan Visa Gantung’ dengan membayar sejumlah uang kepada petugas imigrasi di PLBN Motaain. Pelintas batas tanpa dokumen keimigrasian juga sering masuk ke Indonesia melalui pos Builalu di Turiskain,” ungkap Beda Daton.
Untuk itu, tegasnya, diperlukan kerja sama yang erat dengan semua instansi perbatasan guna membendung pelintas tanpa dokumen resmi masuk ke wilayah Indoensia dengan bebas.
“Petugas imigrasi menjadi etalase dan menjaga citra negara di mata warga negara lain, karena itu layanan petugas imigrasi harus ramah, tidak ada calo, tidak ada pungutan liar, tidak ada gratifikasi,” tegas Beda Daton.
Saat Rapat Pra Evaluasi UPT Imigrasi Tingat Wilayah NTT di Hotel Neo Aston Kupang Rabu, (7/8/2024) Pukul 13.00 Wita, yang diselenggarakan Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Rapat dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantwil Hukum HAM Provinsi NTT, Ismoyo, Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Atambua, Labuan Bajo, Maumere dan Rumah detensi Imigrasi Kupang.
“Kepada para peserta rapat pra evaluasi, saya menyampaikan bahwa fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator Pembangunan kesejahteraan Masyarakat (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian),” kata Beda Daton.
Karena itu, lanjutnya, kantor Imigrasi melaksanakan tugas pelayanan publik dan wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
“Data menunjukan bahwa jumlah akses, konsultasi dan laporan masyarakat yang kami terima tahun 2022 adalah sebanyak 861 laporan, tahun 2023 sebanyak 1106 Laporan dan hingga bulan Agustus tahun 2024 sebanyak 756 Laporan,” sebut Beda Daton.
Meski demikian, sambungnya, laporan khusus terkait layanan keimigrasian sangat sedikit yaitu tahun 2023 sebanyak 1 laporan dan tahun 2024 sebanyak 2 laporan yang ditujukan ke Kantor Imigrasi Kupang, Maumere dan Atambua.
“Komplain dan testimoni layanan kantor Imigrasi Kupang berupa; Bank Persepsi tidak masuk ke loket, Tidak ada calo, Tidak ada Pungutan Liar, Sistem antrian sering diterobos dan perubahan data paspor dianggap ribet,” kata Beda Daton.
Sampai berita ini diturunkan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT belum merespons terkait banyaknya kasus pelintas batas di Motaain. (TIM/RN)







