RADARNTT, Larantuka – Diduga terlibat korupsi dana desa, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli (APB) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Jumat petang (7/6/2024) di Rutan Kelas IIB Larantuka.
APB ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka, APB diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur senilai lebih dari Rp 653 juta yang bersumber dari dana desa.
Tersangka APB, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, kepada media mengatakan, penahan APB untuk 20 hari ke depan demi keamanan dan percepatan proses hukum.
“Hari ini tersangka Agustinus Payong Boli sudah jalani pemeriksaan dan kita lakukan penahanan untuk percepatan proses persidangan,” kata Indra Prabowo.
Menebus perbuatannya, APB diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“(Ancaman hukuman) maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Indra ke detikbali.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
APB juga sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka atas kasus yang tengah menderanya. Namun, Majelis Hakim PN Larantuka, Indra Septiana, menolak gugatan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/6/2024). (TIM/RN)







