Dirugikan oleh Pemberitaan Media, Lisapaly Akan Gunakan Hak Jawab ke Dewan Pers

oleh -3194 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kupang – Johanna E Lisapaly merasa dirugikan sejumlah media online menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait keterlibatan dalam skenario Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT akan segera melayangkan hak jawab tembusan dewan pers

Johanna E Lisapaly bersama Susana Saye dan Doris Alexander Rihi disebut dalam pemberitaan sejumlah media lokal ikut terlibat skenario Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT.

Mereka dituding melakukan pertemuan bersama Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto yang disebut berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT.

Mereka dituding terlibat dalam upaya perampokan di Bank NTT, melalui kredit fiktif, guna membiayai salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub NTT 2024.

“Informasi itu tidak benar dan sangat merugikan. Saya akan beri hak jawab dengan tembusan ke dewan pers,^ tegas Lisapaly Senin (11/11/2024) malam.

Johanna E Lisapaly kepada media, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Untuk itu, Lisapaly akan segera menggunakan hak jawab kepada media dan dewan pers.

Lisapaly juga menyebut pemberitaan yang tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi, tanpa fakta dan kebenarannya.

Sementara, Doris Alexander Rihi yang dihubungi terpisah mengatakan tidak melakukan klarifikasi meskipun informasi yang diberitakan itu tidak benar dan aneh.

“Aneh saja, saya cuek saja karena tidak benar. Tapi saya tidak perlu klarifikasi,” tegasnya singkat, ketika titanya awak media, Senin (11/11/2024) pagi.

Hak jawab dalam Undang-Undang Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.