RADARNTT, Kupang – Pelaksanaan Pilkada tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepala daerah yang memiliki visi untuk memajukan masyarakat, tetapi juga harus memilih calon yang memiliki komitmen dalam memberantas narkoba.
Untuk itu proses pemilihan umum kepala daerah harus ditentukan dengan persyaratan bebas narkoba bagi kontestan dan juga para penyelenggara.
Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kadir, mengatakan BNN memiliki harapan pemimpin daerah yang terpilih bisa menjadi contoh dan memiliki gerakan membasmi peredaran narkotika.
“Mereka juga bisa ikut andil untuk ikut melindungi dan mencegah masyarakat dan daerah untuk bersama-sama memberantas narkoba sampai ke akarnya,” ujarnya, dilansir rri .co.id.
Ia menambahkan proses seleksi dan penjaringan kepala daerah harus dibarengi dengan persyaratan tes narkoba sehingga kepala daerah yang lolos memiliki sikap yang jelas dan tegas terhadap narkoba. Selain itu kepala daerah juga harus memiliki gerakan dan program konkret yang bisa menjamin anggotanya menggunakan narkoba.
“Mereka haruslah seorang figur yang memiliki sikap kooperatif dan peduli atas pencegahan kerusakan dan menyebarkan yang menyebarkan narkoba,” katanya.
Tes kesehatan menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui kondisi kesehatan jasmani dan rohani bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di pemilihan pada 27 November mendatang.
Tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut serangkaian tes kesehatan yang wajib diikuti oleh para calon kepala daerah dikutip dari Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah 2024.
Jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.
Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi: anamnesis dan analisis riwayat kesehatan; pemeriksaan jiwa atau rohani meliputi pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis, dan pemeriksaan status penggunaan narkotika.
Pada pemeriksaan fisik atau jasmani meliput: penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, telinga hidung dan tenggorok, kepala leher, serta gigi dan mulut.
Calon kepala daerah juga harus mengikuti pemeriksaan penunjang wajib yang meliputi pemeriksaan laboratorium.
Di antaranya cek darah dan urin, yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C, hepatitis: HBsAg, Anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV, serta VDRL – TPHA. Pemeriksaan penunjang wajib selanjutnya meliputi tes Prostat Specific Antigent (PSA) dan Papsmear sitologi bagi calon kepala daerah perempuan. Pemeriksaan penunjang lainnya ialah Ultrasonografi abdomen, Elektrokardiografi dan Treadmill Test, Ekokardiografi, foto Roentgen Thoraks, Spirometri, Audiometri nada murni, USG transvaginal bagi calon perempuan, Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit, Foto Fundus Camera, MRI kepala tanpa kontras, dan Nerve Conduction Velocity (NCV).
Selain itu, para calon juga akan mengikuti pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
Penyalahgunaan Narkotika
Selain tes kesehatan jasmani dan rohani, calon kepala daerah melakukan tes penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting untuk mengidentifikasi pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika baik secara fisik dan psikis.
Penyalahguna yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Dan, ketiga korban penyalahgunaan narkotika yaitu seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika.
Seletah resmi mendaftar di KPU Alor, lima bakal pasangan calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati kabupaten Alor mengikuti tahapan tes kesehatan di RSUP dr Ben Mboi Kupang.
KPU menjadwalkan tes kesehatan hanya dilaksanakan selama empat hari mulai 30 Agustus sampai 2 September 2024. Demikian Ketua KPU Alor Munawir Laamin, Sabtu (31/8/2024).
Kelima bakal pasangan calon adalah Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo, Simeon Th Pally – Sri Ananda Inang Enga, Madjid Nampira – Seprianus Kaminukan, Imanuel Ekadianus Blegur – Lukas Reiner Atabuy dan Gabriel Abdikesuma Beri Binna – Mulyawan Jawa. (TIM/RN)







