Iskandar Lakamau Memimpin Hasil Sementara Pilkada Bupati Alor

oleh -2117 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo dengan nama sandi pasangan Is the Rock nomor urut 02 sementara memimpin hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Alor periode 2024-2029 yang baru usai tiga hari lalu.

Data hasil sementara Is the Rock memimpin di angka 30 ribuan, disusul di ranking kedua pasangan Imanuel Ekadianus Belgur dan Lukas Reiner Atabuy (IMA-REY) nomor urut 05 dengan perolehan suara 28 ribuan, di urutan ketiga pasangan AMS nomor urut 01 dengan perolehan suara 24 ribuan, dari total data masuk 99 persen lebih.

Menurut data sementara yang tersaji di atas dari olahan data berbagai sumber yang cukup terpercaya berdasarkan rekapan C1 KWK TPS, rasanya pasangan Is the Rock sulit terkejar, meskipun pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara belum selesai dan belum ada keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Iskandar Lakamau belum lama ini kepada victorynews.id mengatakan, sesuai hasil penghitungan cepat Is the Rock unggul dari empat pasangan lainnya.

“Ya sesuai hasil dan data yang kita kumpul setiap TPS kita menang,” kata Iskandar.

Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo diusung gabungan partai non seat yakni Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.

Awalnya Iskandar Lakamau berpeluang diusung Partai Gerinda karena jabatannya sebagai bendahara partai. Begitupun Rocky Winaryo bisa diusung Partai Perindo karena jabatannya sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor.

Namun, keduanya terpaksa mencari partai lain menjelang penutupan pendaftaran di KPU Kabupaten Alor karena “dibuang” Partai Gerindra dan Partai Perindo yang tidak merekomendasikan mereka untuk ikut kontentasi.

Ibarat keluar dari lubang jarum kedua kader partai masing-masing itu berhasil maju bertarung di Pilkada bupati dan wakil bupati berkat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.