Dana BOS Belum Cair, Guru Honorer Kewalahan

oleh -1655 Dilihat
banner 468x60

RADARNTT, Kalabahi – Dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler tahap kedua tahun 2025 yang mestinya cair Juli, hingga Selasa (30/9/2025) belum cair. Hal ini membuat kewalahan banyak guru honorer di daerah 3T seperti provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

’’Dana BOS belum cair sampai saat ini sejak masuk tahun ajaran baru, sehingga banyak guru honor kewalahan karena belum terima honor tiga bulan,’’ kata seorang guru honorer pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Alor, kemarin.

Ia membeberkan, sudah tiga bulan (Juli-September) belum menerima honor yang bersumber dari dana BOS, namun belum pencairan dari pemerintah ke pihak sekolah.

Menurutnya kondisi ini menyulitkan para guru melaksanakan tugas, terutama yang bertugas di daerah yang jauh harus pergi-pulang setiap hari menggunakan kendaraan bermotor dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, kata pria yang enggan dikorankan namanya, keterlambatan pencairan dana BOS juga berdampak pada operasional harian sekolah yang membutuhkan biaya cukup besar setiap bulan.

Dana BOS sangat krusial untuk menutupi berbagai kebutuhan rutin sekolah. Mulai dari pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), hingga biaya listrik dan internet.

Hal sama disampaikan salah satu pengelola SMP dan PAUD Swasta di Kota Kupang NTT bahwa dana BOS belum cair.

“Betul belum cair, tau kenapa,” ujarnya via pesan whatsapp, Rabu (1/10/2025) ketika ditanya terkait apakah benar dana BOS belum cair.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo yang dikonfirmasi via pesan whatsapp belum memberikan respons terkait belum cair dana BOS tahun 2025.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  • Komponen Pembayaran Honor maksimal 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta dari 50% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran. Contoh Perhitungan komponen honor! Pembayaran honor efektif hanya untuk anggaran bulan Juli sampai Desember 2025 . Contoh: Pagu anggaran satu tahun Sekolah A = Rp 10.000.000 Anggaran 50% yang bisa digunakan = Rp 10.000.000 x 50% = Rp 5.000.000 Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada bulan juli 2025 – desember 2025:
    1. Anggaran honor sekolah Negeri = Rp 5.000.000 x 20% = Rp 1.000.000
    2. Anggaran honor sekolah Swasta = Rp 5.000.000 x 40% = Rp 2.000.000
  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran untuk Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang, Penyediaan Prasarana akses/fasilitas bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta Tindakan tanggap darurat dampak bencana (tidak termasuk perbaikan setelah lewat tanggap darurat)
  • Pengadaan Buku minimal 10% pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan

Selain itu penggunaan dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2025 juga bisa dilakukan untuk: 

  • Penambahan uraian kegiatan pencetakan ijazah 

Urain kegiatan tersebut dapat digunakan jika diperlukan. (TIM/RN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.