Gelombang protes yang meletus sejak 25 Agustus 2025 hingga akhir bulan menjadi titik balik dramatis dalam politik Indonesia. Ribuan warga turun ke jalan, menolak kebijakan tunjangan hunian bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan. Tuntutan itu bukan semata soal angka. Ia adalah simbol jurang yang semakin menganga antara rakyat yang bergelut dengan harga sembako, PHK massal di sektor industri, serta menurunnya daya beli, dengan para wakil rakyat yang justru menambah fasilitas di tengah krisis.
Situasi memanas ketika seorang pengemudi ojek daring tewas akibat bentrok di Jakarta. Tragedi itu menyulut amarah publik, memicu gelombang solidaritas nasional, hingga kerusuhan merebak di sejumlah kota. Laporan media internasional mencatat lima korban jiwa selama eskalasi tersebut, termasuk peristiwa perusakan properti pejabat dan penjarahan rumah Menteri Keuangan. Aksi yang awalnya digerakkan oleh mahasiswa dan serikat buruh berubah menjadi kemarahan rakyat luas.
Baru setelah situasi sampai pada titik didih itulah pemerintah dan DPR bergeser. Presiden mengumumkan penghentian sementara perjalanan dinas luar negeri anggota DPR, disertai janji revisi tunjangan. Pimpinan DPR kemudian menyatakan bahwa tunjangan hunian Rp50 juta/bulan akan dihentikan mulai November 2025.
Publik paham: konsesi ini lahir bukan karena kesadaran moral, melainkan karena “diobok-obok demo.” Tanpa gelombang protes dan korban jiwa, besar kemungkinan kebijakan elitis itu tetap berjalan mulus di balik meja sidang.
Di parlemen, dinamika internal berlangsung cepat. Partai NasDem menonaktifkan dua anggotanya di DPR, yang dianggap sebagai biang kerok polemik tunjangan. Demikian juga Partai Amanat Nasional yang menonaktifkan dua orang legislatornya. Langkah ini patut dicatat, karena menunjukkan tekanan publik bisa memaksa partai mengambil tindakan disiplin. Namun, publik juga harus cermat: sejauh ini status mereka baru “suspensi”, bukan pemberhentian tetap. Mekanisme pergantian antar waktu (PAW) masih menunggu proses di Mahkamah Partai dan administrasi DPR. Dengan kata lain, perlawanan elite terhadap akuntabilitas belumlah selesai.
Di sisi lain, lembaga pemantau anggaran memperkirakan bahwa skema tunjangan hunian DPR berpotensi membebani negara hingga Rp1,74 triliun selama lima tahun jabatan. Angka itu menyodok nurani rakyat. Di tengah subsidi energi yang kerap dipangkas, biaya pendidikan yang naik, dan fasilitas kesehatan publik yang masih timpang, bagaimana mungkin Rp1,74 triliun dialokasikan untuk kenyamanan elite?
Kemarahan publik menemukan fondasi rasional dalam data. Di media sosial, tagar “#BubarkanDPR” sempat menjadi trending, mencerminkan keputusasaan terhadap lembaga yang mestinya menjadi wakil rakyat. Fenomena ini bukan baru. Pada 2019, saat demonstrasi besar menolak revisi UU KPK dan RKUHP, dua mahasiswa di Kendari—La Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19)—tewas akibat peluru aparat. Waktu itu, akuntabilitas dan koreksi kebijakan juga baru bergulir setelah ada korban.
Pola ini berulang: elite baru merendah setelah darah rakyat tumpah. Dari tahun ke tahun, pelajaran sejarah selalu ditunda, seakan penderitaan warga hanyalah “harga politik” yang bisa ditukar dengan kursi dan privilese.
Dari fenomena kondisi sosial politik yang terjadi dengan eskalasi yang terus meningkat maka beberapa hal perlu diperhatikan oleh para penyelenggara negara. Pertama, komitmen koreksi harus nyata, bukan basa-basi konferensi pers. Janji penghentian tunjangan hunian mesti diwujudkan dalam dokumen APBN dan laporan realisasi anggaran yang bisa diakses publik. Perjalanan dinas luar negeri harus dibatasi dengan kriteria ketat, bukan dilanjutkan lewat jalur “trik administrasi.”
Kedua, akuntabilitas politik tidak boleh berhenti pada suspensi anggota DPR. Bila terbukti menyalahgunakan kewenangan atau menjadi dalang penyusunan privilese, mekanisme PAW harus dijalankan. Hanya dengan cara itu partai bisa memulihkan kepercayaan.
Ketiga, pola represif yang mengorbankan nyawa harus dihentikan. Dari mahasiswa Kendari pada 2019 hingga pengemudi ojek daring di 2025, negara selalu gagal menyiapkan protokol pengendalian massa yang berbasis hak asasi manusia. Aparat wajib mengutamakan pencegahan korban, proporsionalitas tindakan, dan akuntabilitas pasca-insiden. Tanpa itu, demokrasi berubah menjadi teater kekerasan.
Sejarah mengajarkan, kekuasaan yang tuli akan suara rakyat selalu berakhir dengan amarah di jalan. Politik Indonesia tidak boleh lagi menunggu adanya korban baru mau belajar. Jika tidak, darah yang sudah tertumpah hari ini akan menjadi catatan kelam lain—bahwa wakil rakyat hanya tahu merendah setelah diobok-obok demo.
Tim Redaksi







