Retret rohani pelajar Kristen di sebuah rumah singgah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, berubah menjadi mimpi buruk. Kegiatan yang semestinya menjadi ruang hening bagi para remaja memperdalam iman itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok warga. Kaca jendela dipecahkan, simbol salib diturunkan, perabot dirusak, dan lebih dari tiga puluh anak dipaksa mengemasi barang dalam suasana panik dan ketakutan. Potongan video amatir yang beredar luas memperlihatkan kegelisahan mereka: mata-mata sembab yang tak mengerti mengapa doa dan nyanyian pujian harus dihentikan oleh teriakan dan caci maki.
Retret Sukabumi menjadi cermin buram tentang kegagalan institusi dalam menjamin kebhinekaan yang adil. Kita menyaksikan aparat yang lambat bergerak, tokoh masyarakat yang bungkam, serta pemimpin lokal yang lebih memilih kompromi demi stabilitas sesaat. Sementara itu, para pelajar yang baru belajar mengenal iman dan kehidupan harus pulang dengan luka batin—belum karena dosa, tetapi karena iman mereka dianggap “mengganggu ketertiban”.
Dalam catatan ini, redaksi mencoba menelaah peristiwa Cidahu tidak dari kacamata politik identitas sempit, tetapi dari tanggung jawab bersama sebagai bangsa. Kita hendak menimbang ulang: apakah Indonesia sungguh tempat yang aman bagi semua keyakinan? Ataukah kita sedang tergelincir ke dalam tirani mayoritas yang diam-diam merampas hak minoritas atas nama “kerukunan”?
Dua hari berselang—seakan mengobati bara yang sudah terlanjur menyala—Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka perusakan dan intimidasi. Mereka dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang serta pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara . Langkah ini patut diapresiasi, tetapi masyarakat berhak mengejar pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa aparat di lapangan baru bergerak tegas setelah kerusakan terjadi—padahal informasi tentang penolakan warga sudah beredar sejak agenda retret diumumkan? Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet mengakui pihaknya sempat “mengimbau” panitia agar menunda acara karena adanya suara keberatan, lalu pergi tanpa memastikan keselamatan anak-anak . Bukankah tugas aparat bukan sekadar imbauan, melainkan menjamin hak konstitusional warga yang hendak beribadah? Ketika negara memilih jalan paling mudah—membiarkan kerumunan menang—maka UUD 1945 Pasal 29, yang menjamin kemerdekaan beragama, berubah menjadi wacana kosong di ruang kelas kewarganegaraan.
Menteri HAM Natalius Pigai, siang 1 Juli, mengeluarkan pernyataan keras: “Setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan yang membubarkan kegiatan keagamaan tidak bisa dibenarkan… Polisi perlu memberi atensi khusus dalam penegakan hukum,” sambil menugasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat turun memantau proses hukum . Pernyataan itu menegaskan bahwa negara sadar betul peristiwa di Cidahu bukan sekadar “kesalahpahaman izin”; ia menyentuh martabat manusia yang dilindungi instrumen hak asasi. Dari pihak korban, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyoroti trauma psikologis peserta yang rata-rata berusia belasan tahun, sementara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia menyebut insiden ini “wajah telanjang intoleransi” dan menuntut ganti rugi serta rehabilitasi mental bagi anak-anak yang menyaksikan simbol iman mereka dihina . Suara-suara solidaritas itu penting, namun lebih penting lagi ialah gerak nyata pemulihan: konseling, pendampingan hukum, dan jaminan bahwa kegiatan serupa dapat digelar kembali tanpa rasa takut. Jika luka batin dibiarkan, bibit kebencian akan diteruskan ke generasi berikut.
Di sinilah pemerintah daerah diuji. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi lokasi, menjanjikan dana perbaikan rumah senilai seratus juta rupiah dan menyatakan dukungan pada proses hukum. Akan tetapi, masyarakat menanti upaya pencegahan, bukan sekadar pemadam kebakaran. Forum Kerukunan Umat Beragama setempat mestinya aktif menepis rumor “gereja ilegal” sebelum berubah menjadi kemarahan komunal. Fakta hukum menunjukkan bangunan yang dipakai bukan rumah ibadah permanen—statusnya tetap hunian pribadi yang, dalam kacamata hukum, boleh digunakan untuk kegiatan internal keluarga seperti retret pelajar . Ketiadaan izin rumah ibadah tak bisa dipakai tameng untuk main hakim sendiri; sama halnya keterlambatan mengurus IMB masjid tidak pernah sah dijadikan dalih merusak mimbar khatib.
Peristiwa Sukabumi barangkali terasa seperti pengulangan berita lama—pembubaran kebaktian di Sleman, penolakan pembangunan gereja di Bekasi, pembakaran musala di Tolikara—daftarnya panjang. Namun, kali ini korbannya anak-anak, generasi yang seharusnya belajar bahwa Indonesia berdiri di atas pilar Bhinneka Tunggal Ika. Kekerasan di hari retret mengirim pesan sebaliknya: suara paling lantanglah yang berkuasa. Jika pesan ini dibiarkan, ia akan mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan memperkuat logika vigilante.
Karena itu, kami menegaskan beberapa makna. Pertama, penegakan hukum harus transparan dan tuntas; publik perlu melihat pengadilan memeriksa pelaku, bukan surat damai di meja musyawarah desa. Kedua, pemulihan korban tak boleh berhenti pada perbaikan materiil; negara wajib memulihkan rasa aman mereka. Ketiga, edukasi toleransi memerlukan keberanian politik: memasukkan modul kebebasan beragama dalam kurikulum sekolah, melatih aparat desa membaca tanda-tanda konflik, dan menegakkan aturan pendirian rumah ibadah secara setara agar tidak menjadi instrumen mayoritarianisme. Keempat, media perlu terus mengingatkan bahwa derap intoleransi bukan sekadar produk ekstremisme agama, melainkan kerap lahir dari kesunyian negara—saat hukum ditepikan demi “kerukunan semu”.
Retret Sukabumi bukan hanya insiden lokal; ia cermin ketahanan pluralisme kita. Dalam cermin itu tampak keraguan aparat, keberanian korban, keprihatinan aktivis, serta harapan bahwa hukum pada akhirnya lebih kuat daripada kebencian. Bila semua pihak—pemerintah, tokoh agama, pendidik, dan kita para pewarta—mau belajar dari luka ini, maka janji kebhinekaan Indonesia masih memiliki peluang untuk sembuh dan tumbuh. Jika tidak, video tangis anak-anak di Cidahu akan terus berputar, menjadi eulogi sunyi bagi kemerdekaan beragama yang kita biarkan lapuk di tangan kerumunan.
Tim Redaksi







