Salah Kaprah Masyarakat Madura dalam Memprioritaskan Harga Diri atas Syariat: Sebuah Tinjauan Epistemologis

oleh -1524 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Khoirul Ummah

Madura adalah sebuah pulau yang kaya akan tradisi dan adat istiadat, harga diri telah menjadi sebuah nilai budaya yang sangat dijunjung tinggi. Nilai ini begitu mengakar kuat, bahkan dalam banyak kasus, lebih diprioritaskan daripada syariat Islam maupun hukum negara. Fenomena ini bisa kita lihat dari praktik carok, yakni sebuah bentuk kekerasan atau duel bersenjata yang terjadi akibat persoalan harga diri — yang sering kali dipicu oleh konflik pribadi, persaingan atau perasaan tidak dihormati.

Suatu kebiasaan yang tidak hanya sekali terjadi di pulau Madura bahkan sudah dianggap menjadi tradisi, hal ini disebut dengan carok. Penyebab utama konflik yang terjadi di pulau Madura ini mengacu pada perebutan harta, tahta dan wanita, yang mustahil jika tidak menelan korban. Orang Madura diperburuk oleh etika sebagai prioritas dibandingkan mengutamakan Syariat/Hukum.

Padahal, dalam perspektif syariat Islam maupun hukum positif, tindakan seperti carok jelas merupakan bentuk pelanggaran. Syariat menolak segala bentuk kekerasan yang tidak dibenarkan. Al-Qur’an secara eksplisit mengajarkan penyelesaian konflik secara damai, seperti dalam surah Al-Hujurat (49):9-10, yang menganjurkan perdamaian dan keadilan antar sesama kaum muslimin. Lalu mengapa carok tetap terjadi dan bahkan masih dianggap wajar atau “terhormat” oleh sebagian masyarakat?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu masuk ke dalam kajian epistemologi, yakni cabang filsafat yang membahas bagaimana manusia memperoleh pengetahuan dan menetapkan suatu kebenaran. Dalam konteks ini, masyarakat Madura memiliki sistem pengetahuan tersendiri yang dibentuk oleh budaya, sejarah, dan pengalaman kolektif. Di sinilah muncul benturan antara epistemologi budaya lokal dan epistemologi syariat Islam.

Tradisi dan Epistemologi Sosial: Ketika Budaya Mengalahkan Agama

Secara epistemologis, kebenaran tidak hanya diperoleh dari wahyu atau rasio, tetapi juga dari pengalaman sosial dan tradisi. Dalam masyarakat Madura, pengalaman sejarah yang membentuk identitas komunal — seperti konflik antar keluarga, sistem patron-klien, dan kehormatan sosial — telah menciptakan pemahaman bahwa harga diri harus dipertahankan apapun resikonya. Dari sini terbentuk keyakinan bersama bahwa membiarkan diri “dihina” tanpa membalas berarti menodai martabat keluarga.

Dengan kata lain, masyarakat Madura membentuk “ilmu” tentang kehormatan bukan dari wahyu (syariat) tetapi dari epistemologi sosial: apa yang diyakini benar oleh komunitas, meski bertentangan dengan prinsip agama. Inilah yang menyebabkan carok tetap lestari meskipun bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara.

Padahal, dalam epistemologi Islam, sumber kebenaran utama adalah wahyu (Al-Qur’an dan Hadis), diikuti oleh akal sehat dan ijtihad ulama. Ketika nilai budaya berbenturan dengan syariat, semestinya umat Islam menundukkan budaya kepada wahyu, bukan sebaliknya.

Realitas Carok: Budaya yang Salah Tempat

Carok adalah contoh nyata dari budaya yang keliru ditempatkan. Ia sering kali disebabkan oleh perebutan harta, tahta, dan wanita — tiga hal yang secara naluriah bisa memancing konflik, apalagi ketika dibumbui dengan ego dan rasa tidak mau kalah. Carok dianggap sebagai cara membela kehormatan, tetapi pada kenyataannya hanya menimbulkan kerugian: yang kalah sering tewas atau luka berat, sementara yang menang akan berurusan dengan hukum, bahkan dipenjara.

Menurut data yang tercatat dalam 10 tahun terakhir, di wilayah hukum Polwil Madura, terdapat sekitar 2.048 kasus carok. Angka ini menunjukkan bahwa konflik semacam ini bukanlah kejadian langka, melainkan pola yang berulang. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kekerasan masih hidup subur dalam struktur sosial masyarakat, terutama jika tidak disertai edukasi dan penguatan nilai-nilai syariat.

Dampak sosial dan Agama yang didapatkan dari tindakan carok antara lain penyimpangan nilai-nilai agama, mengabaikan syariat, terjadi keresahan bagi masyarakat sekitar dan menimbulkan masalah-masalah baru. Sedangkan dampak psikologisnya adalah meningkatkan rasa sombong yang seharusnya tidak untuk ditiru, menyebabkan perpisahan antara individu, komunitas ataupun kelompok Dan trauma mendalam bagi pihak korban.

Kita sebagai masyarakat Indonesia yang tentunya negara hukum, khususnya di Madura yang mayoritas beragama Islam harus mampu menjaga sikap toleransi antar sesama dan mengambil kebijakan yang tidak merugikan satu sama lainnya, sebagaimana panutan tauladan kita yakni Baginda nabi Muhammad SAW.

Islam Mengajarkan Moderasi, Bukan Kekerasan

Dalam Islam, prinsip penyelesaian konflik dilakukan dengan cara damai, penuh keadilan, dan saling memaafkan. Dalam surah Fussilat ayat 34 disebutkan:

“Tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan) dengan cara yang lebih baik sehingga orang yang ada permusuhan denganmu akan menjadi seperti teman setia.”

Ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian yang bermartabat bukan dilakukan dengan kekerasan, melainkan dengan akhlak mulia dan kesabaran. Rasulullah SAW pun memberi contoh luar biasa dalam menahan amarah dan memaafkan, bahkan terhadap musuh-musuhnya. Ini adalah epistemologi ilahiah yang mengarahkan umat manusia menuju peradaban yang damai dan beradab.

Moderasi Bermasyarakat: Solusi dari Dalam

Untuk menyelesaikan masalah ini, masyarakat Madura perlu menerapkan moderasi bermasyarakat — yakni sikap toleran, adil, dan mengedepankan musyawarah. Sebagaimana disampaikan oleh Prof. Narwiyah dalam pernyataannya bahwa tradisi carok sudah melanggar norma agama dan hukum, dan harus dihapus demi peradaban Madura yang lebih maju. Ini menunjukkan adanya kesadaran lokal yang perlahan mulai bertransformasi.

Dan dalam istilah carok tidak ada namanya keuntungan yang didapatkan “yang kalah rugi dan yang menang juga rugi” Saya mengatakan seperti ini karena realitanya, yang kalah mati atau tidak masuk rumah sakit dan yang menang akan masuk penjara. Jadi tidak ada manfaat dari kekerasan yang mempertaruhkan sesuatu yang meregang nyawa.

Moderasi tidak berarti menghilangkan jati diri Madura, melainkan mengembalikan nilai-nilai luhur dalam koridor syariat. Masyarakat Madura sejatinya memiliki semangat persaudaraan, gotong royong, dan loyalitas yang tinggi. Nilai-nilai ini bisa menjadi fondasi bagi perubahan, jika diarahkan melalui pendidikan, dakwah yang santun, dan penegakan hukum yang adil.

Akar Konflik: Dari Ego Hingga Ketidaksabaran

Carok tidak muncul dari ruang hampa. Ia lahir dari: Egoisme yang tinggi dan enggan mengalah. Ketidakmampuan menyampaikan argumen secara damai. Perbedaan pendapat yang tidak disikapi dengan toleransi. Dominasi kepentingan pribadi atas kepentingan umum. Hilangnya kesabaran dan ketidakmampuan mengelola emosi.

Semua faktor ini merupakan kelemahan dalam dimensi akhlak dan pengendalian diri sesuatu yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Maka dari itu, solusinya pun harus menyentuh akar masalah: pendidikan karakter, dakwah yang kontekstual, dan penyadaran akan pentingnya syariat dalam kehidupan sosial.

Kembali kepada Syariat, Membangun Peradaban

Jika masyarakat Madura mau menempatkan syariat di atas budaya, maka tradisi carok bisa digantikan dengan tradisi damai, musyawarah dan keadilan. Harga diri sejati bukan dibuktikan lewat kekerasan, melainkan lewat sikap sabar, adil dan bijak dalam menyelesaikan konflik. Seperti kata pepatah: “Yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu.” Tidak ada yang diuntungkan dalam carok. Yang ada hanya kerugian moral, sosial, bahkan spiritual.

Dengan membangun epistemologi yang berlandaskan syariat dan mengedepankan nilai-nilai Islam, masyarakat Madura akan mampu bertransformasi menjadi masyarakat yang damai, religius dan beradab tanpa kehilangan identitas budaya, tetapi mengisinya dengan nilai-nilai yang luhur dan sesuai ajaran agama.

Penulis adalah Mahasiswa S1 Pendidikan Agama Islam STIT Al-ibrohimy Bangkalan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.