Dugaan penghilangan nyawa dua orang debt collector asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kalibata, Jakarta, dengan keterlibatan enam oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia, tidak dapat diperlakukan sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus ini menyentuh persoalan paling mendasar dalam negara hukum: perlindungan hak hidup, pembatasan kewenangan aparat, dan kesungguhan negara menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Dalam negara hukum, penggunaan kekuatan oleh aparat negara hanya dibenarkan secara sangat terbatas, proporsional, dan akuntabel. Aparat tidak diberi kuasa untuk bertindak sewenang-wenang, apalagi menentukan hidup dan mati warga. Karena itu, setiap kematian warga sipil yang diduga melibatkan aparat penegak hukum secara otomatis menimbulkan kewajiban hukum bagi negara untuk melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan efektif. Kegagalan menjalankan kewajiban ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran terhadap mandat konstitusional negara.
Hak untuk hidup dijamin secara tegas dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak ini termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Artinya, negara tidak memiliki ruang diskresi untuk mentolerir perampasan nyawa di luar hukum, baik dengan alasan penegakan hukum, ketertiban, maupun dalih lain yang tidak dibenarkan secara ketat oleh hukum.
Dalam praktik hukum dan berbagai putusan pengadilan, aparat kepolisian diposisikan sebagai subjek dengan standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi dibanding warga sipil. Kewenangan membawa senjata dan menggunakan kekuatan mematikan bukanlah hak istimewa, melainkan mandat terbatas yang melekat dengan kewajiban pertanggungjawaban yang berat. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan, maka bobot kesalahan justru menjadi lebih besar, bukan sebaliknya.
Jika dalam perkara ini terbukti bahwa korban kehilangan nyawa bukan dalam situasi pembelaan diri yang sah, mendesak, dan proporsional, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup, terlepas dari profesi, latar belakang sosial, atau stigma yang mungkin dilekatkan pada korban. Negara hukum tidak mengenal hierarki nilai nyawa manusia.
Indonesia memiliki pengalaman hukum yang cukup untuk membaca kasus semacam ini secara jernih. Dalam sejumlah perkara besar yang melibatkan aparat penegak hukum, pengadilan telah menegaskan bahwa status sebagai aparat negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Bahkan, dalam konteks tertentu, status tersebut dipandang sebagai faktor yang memberatkan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap kepercayaan publik.
Dalam perkara lain yang melibatkan kematian warga sipil akibat tindakan aparat, meskipun muncul perdebatan mengenai konteks dan pembenaran tindakan, proses hukum tetap menempatkan tindakan aparat dalam pengujian ketat melalui mekanisme peradilan terbuka. Yurisprudensi tersebut menyampaikan pesan yang konsisten: setiap kematian warga sipil yang melibatkan aparat negara harus diuji secara terbuka di hadapan hukum, bukan diselesaikan secara tertutup melalui mekanisme internal semata.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memang membatasi pelanggaran HAM berat pada genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil. Jika peristiwa di Kalibata berdiri sendiri dan tidak merupakan bagian dari pola kekerasan yang berulang atau terorganisasi secara sistematis, maka secara yuridis formal kasus ini belum memenuhi kualifikasi pelanggaran HAM berat dalam pengertian undang-undang tersebut.
Namun pendekatan legalistik yang kaku berisiko menyesatkan jika tidak disertai perspektif hak asasi manusia. Dalam standar HAM internasional, pembunuhan di luar proses hukum oleh aparat negara, atau yang dikenal sebagai extra judicial killing, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang sangat serius, meskipun tidak dilakukan secara massal. Satu nyawa yang dirampas secara sewenang-wenang oleh aparat negara sudah cukup untuk menempatkan negara dalam posisi melanggar kewajiban HAM-nya.
Extra judicial killing mencerminkan kegagalan negara menjalankan kewajiban negatif dan positifnya sekaligus. Negara gagal menahan diri dari pelanggaran, dan pada saat yang sama gagal melindungi warganya dari kekerasan oleh aparatnya sendiri. Dalam situasi demikian, negara tidak dapat bersembunyi di balik istilah “oknum”. Tanggung jawab negara tetap melekat, terutama jika penanganan perkara tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan akuntabel.
Negara wajib membuktikan keseriusannya melalui proses penyidikan pidana yang independen, penuntutan di peradilan umum yang transparan, pemenuhan hak keluarga korban atas kebenaran dan keadilan, serta jaminan ketidakberulangan melalui pembenahan sistem pengawasan internal. Penanganan yang berhenti pada sanksi etik atau proses tertutup justru berpotensi melanggengkan impunitas, sesuatu yang secara konsisten dikecam dalam praktik HAM internasional.
Fakta bahwa korban berasal dari NTT memberikan dimensi keadilan sosial yang tidak boleh diabaikan. Dalam banyak kasus, keluarga korban dari daerah menghadapi ketimpangan akses informasi, keterbatasan sumber daya hukum, dan posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan institusi besar di pusat kekuasaan. Negara berkewajiban memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di Jakarta, melainkan sungguh menjangkau keluarga korban hingga ke daerah asal.
Pengalaman menunjukkan bahwa rasa keadilan publik sering runtuh bukan semata karena putusan pengadilan, melainkan karena proses hukum yang tertutup, lamban, dan tidak empatik terhadap korban. Dalam perkara ini, keterbukaan proses dan sikap empatik institusi penegak hukum menjadi bagian tak terpisahkan dari pemulihan hak asasi manusia.
Dugaan pembunuhan dua warga NTT oleh enam oknum Polri di Kalibata merupakan ujian serius bagi negara hukum Indonesia. Secara yuridis, perkara ini mungkin tidak serta-merta masuk kategori pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Pengadilan HAM. Namun secara substantif, ini adalah pelanggaran HAM serius terhadap hak hidup, dengan indikasi kuat perampasan nyawa di luar proses hukum.
Negara tidak boleh bersembunyi di balik istilah “oknum” atau berlindung pada prosedur internal. Hukum pidana harus berjalan secara terbuka, pengawasan publik harus dijamin, dan keadilan bagi korban harus menjadi pusat perhatian. Di titik inilah martabat negara hukum diuji: apakah negara sungguh berdiri bersama warganya, atau justru melindungi kekuasaan yang menyimpang.
Tim Redaksi







