Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

oleh -1530 Dilihat
banner 468x60

Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih periode 2024-2029, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum dilakukan pelantikan.

Caleg Terpilih wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila Caleg Terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama Caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Caleg Terpilih wajib menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, mengatakan, salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini KPK.

Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

Ayat (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

Ayat (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Pelaporan LHKPN kini sudah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja karena dapat dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.