Calon Anggota Legislatif (Caleg) Terpilih periode 2024-2029, wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum dilakukan pelantikan. Caleg Terpilih wajib menyerahkan
Tag: Caleg Terpilih
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

