Menakar Efektivitas Universitas Republik Indonesia: Solusi atau Simbol?

oleh -180 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Paimal Andri, S.Sos

Pertengahan tahun 2026 mencatat sebuah eksperimen kelembagaan yang jarang terjadi dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran pimpinan Universitas Republik Indonesia (URI), sebuah lembaga baru yang digadang-gadang sebagai “sekolah kader negara” bagi calon pejabat pemerintahan, pimpinan BUMN, hingga kepala daerah. Inspirasinya jelas: École Nationale d’Administration (ENA) Prancis, institusi yang selama puluhan tahun mencetak birokrat elit bahkan presiden negeri itu, kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP).

Gagasan ini menarik karena menyentuh persoalan yang memang nyata: kualitas kepemimpinan birokrasi Indonesia kerap dikeluhkan publik, mulai dari lemahnya kapasitas manajerial hingga rendahnya orientasi pada kepentingan publik. Pertanyaannya bukan apakah persoalan ini layak diatasi, melainkan apakah URI, dengan desain kelembagaannya saat ini, benar-benar menjadi jawaban yang tepat?

Meniru Model, Bukan Konteks

Kekeliruan paling mendasar dari analogi URI-ENA adalah menyamakan bentuk tanpa menimbang konteks. ENA lahir dari tradisi grandes écoles Prancis yang sudah mapan selama lebih dari satu abad, dengan sistem meritokrasi ujian masuk yang ketat dan independen dari intervensi politik jangka pendek. Bahkan Prancis sendiri akhirnya membubarkan ENA pada 2021 karena dianggap melahirkan kasta birokrat yang eksklusif dan terputus dari masyarakat luas, sebuah ironi yang mestinya menjadi peringatan, bukan justru dijadikan rujukan utama.

URI di sisi lain lahir dalam waktu singkat, dipimpin oleh seorang “gubernur” alih-alih rektor, dan berada di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang juga membawahi jenjang pendidikan menengah seperti Sekolah Unggulan Garuda. Pilihan nomenklatur ini bukan sekadar soal istilah. Sebagaimana dikritik sejumlah akademisi, gelar “gubernur” biasa melekat pada lembaga kedinasan seperti Lemhannas atau akademi militer, institusi yang menjadi instrumen strategis negara, bukan ruang otonomi akademik dan kebebasan mimbar yang menjadi ciri universitas. Ketika bentuk kelembagaan sudah condong ke model kedinasan sejak awal, pertanyaan tentang independensi kurikulum dari kepentingan politik jangka pendek menjadi sulit dihindari.

Tumpang Tindih yang Belum Terjawab

Kritik lain yang patut dicermati adalah soal urgensi kelembagaan. Indonesia sesungguhnya bukan negara yang kosong dari lembaga pencetak birokrat. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), misalnya, memiliki silsilah panjang sejak era APDN pada masa kolonial hingga penggabungan STPDN dan IIP menjadi IPDN pada 2004, dengan mandat spesifik mencetak kader pemerintahan daerah lewat pendidikan berasrama bercorak semi-militer. Ada pula Politeknik Keuangan Negara STAN yang selama puluhan tahun menjadi pemasok utama aparatur di bidang keuangan negara, serta Lembaga Ketahanan Nasional yang membina kepemimpinan strategis untuk pejabat senior lintas sektor. Lembaga Administrasi Negara sendiri, yang justru kini dilebur ke dalam ekosistem URI, selama ini menjalankan fungsi pendidikan dan pelatihan struktural bagi ASN.

Perbandingan ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan bukan pada ketiadaan lembaga, melainkan pada efektivitas yang belum merata. IPDN, dengan model asrama ketat dan disiplin ala akademi militer yang justru hendak ditiru URI, adalah contoh nyata bahwa pendekatan semacam itu tidak otomatis melahirkan birokrat berkualitas, Lembaga ini pun berulang kali menghadapi sorotan publik terkait pola pembinaan yang keras. Alih-alih memperkuat atau mereformasi lembaga-lembaga yang sudah berpengalaman puluhan tahun ini, pemerintah memilih membangun struktur baru di atasnya, bahkan menyerap salah satunya. Ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalan kualitas birokrat selama ini benar-benar disebabkan oleh absennya lembaga, atau oleh lemahnya implementasi, rekrutmen yang tidak meritokratis, dan sistem promosi yang belum berbasis kinerja di lembaga-lembaga yang sudah ada?

Dasar hukum pembentukan URI pun masih dipersoalkan. Dengan payung Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang mengatur perguruan tinggi dipimpin oleh rektor melalui mekanisme tata kelola tertentu, pembentukan URI lewat keputusan presiden dan pengangkatan gubernur menimbulkan pertanyaan legal-formal yang belum tuntas dijawab pemerintah. Demikian pula soal pembiayaan: hingga peluncurannya, skema pendanaan URI apakah akan dibebankan penuh ke APBN atau melalui skema lain masih dalam pengkajian. Sebuah lembaga yang diharapkan mencetak pemimpin bangsa semestinya berdiri di atas fondasi hukum dan fiskal yang jelas sejak hari pertama, bukan menyusulnya kemudian.

Antara Optimisme dan Kewaspadaan

Bukan berarti URI mesti ditolak mentah-mentah. Niat memperbaiki kualitas SDM aparatur adalah agenda yang sah dan mendesak. Jika dijalankan dengan seleksi yang benar-benar meritokratis, kurikulum yang relevan dengan tantangan birokrasi kontemporer, bukan sekadar wawasan kebangsaan dan disiplin ala pendidikan militer serta transparansi tata kelola, URI berpotensi menjadi terobosan yang bermakna. Namun, potensi itu baru akan teruji lewat outcome, bukan lewat seremoni pelantikan maupun analogi dengan lembaga negara lain.

Sikap yang paling proporsional bagi publik, media, dan kalangan akademik bukanlah menolak atau mengamini secara membabi-buta, melainkan mengawal secara kritis: memastikan proses seleksi mahasiswa terbuka dan adil, menagih kejelasan dasar hukum dan skema pendanaan, serta mengevaluasi apakah lulusannya benar-benar menghasilkan birokrat yang lebih kompeten dan berorientasi publik atau justru melahirkan kasta baru yang mendominasi jabatan strategis karena kredensial, bukan kapasitas.

Efektivitas URI, pada akhirnya, tidak akan ditentukan oleh seberapa mirip ia dengan ENA di atas kertas, melainkan oleh keberanian pemerintah menjadikannya lembaga yang benar-benar independen dari kepentingan politik sesaat, sesuatu yang sejarah membuktikan tidak mudah dicapai, bahkan oleh negara yang menjadi rujukannya sendiri.

Penulis adalah Guru di MA Muhammadiyah Talu dan Aktivis tinggal di Kampung Tanah Sabingkah Nagari Tabek Sirah Talu Kec. Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Aktif menulis esai opini yang membahas isu politik, demokrasi, di berbagai media dan platform digital

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.