Oleh: Fausta Midaun
Perkawinan adalah suatu jenjang tahap hubungan yang intim dan sah antara seorang pria dan seorang wanita secara hukum atau Gereja. Namun tak dapat ditampik bahwa selalu ada perpecahan yang timbul, baik secara eksternal maupun internal. Masalah perceraian inilah yang menjadi fenomena baru. Masalah perkawinan kini menjadi suatu fenomena yang mencolok dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun perceraian bukanlah hal yang baru, tetapi intensitas kejadiannya hampir terjadi setiap hari dan menunjukkan adanya peningkatan. Tapi bukanlah suatu hal yang patut dinormalisasikan. Kembali pada pernyataan awal, mengapa masalah perceraian adalah fenomena baru, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab kasus ini selalu saja terjadi, bahkan bisa dikatakan hal lumrah. Terdapat dua faktor penyebab terjadinya kasus ini, yakni faktor internal dan faktor eksternal.
Salah satu faktor dominan dalam kasus perceraian di NTT adalah faktor eksternal, khususnya perselingkuhan. Hal ini kerap diangkat setiap hari oleh salah satu akun media sosial, misalnya saja NTT update. Hampir setiap minggunya terdapat dua sampai lima kasus tentang perselingkuhan. Zaman dahulu terjadinya perselingkuhan maka ada sebuah mediasi yang dilakukan secara adat yang berlaku.
Namun pada masa sekarang telah timbul suatu pola pikir baru yang cenderung sempit dan tidak bijaksana. Ketika salah satu pasangan melakukan perselingkuhan, tidak jarang pasangan lainnya memberi respons dengan melakukan hal yang sama. Seperti sebuah ajang kompetisi. Namun kompetisi yang tidak bermoral. Hal ini menodai hakekat dari perkawinan itu sendiri yakni suatu hubungan yang suci.
Hakekat perkawinan dalam pandangan Kristen
Dalam pandangan kitab suci, khususnya kisah mengenai penciptaan Allah menciptakan Adam sebagai manusia pertama menurut gambar dan rupa Allah dari debu untuk menjaga ciptaan yang lain. Namun Allah melihat bahwa Adam saja tidak cukup. Maka Allah menciptakan seorang yang sepadan dengannya sebagai pendamping dan penolong baginya.
Lalu Allah mengambil tulang rusuk Adam dan menciptakan manusia kedua, yaitu Hawa yang nantinya akan menjadi pendamping dari Adam (Bdk Kej 2). Bertolak dari kisah kitab suci ini menegaskan secara langsung, bahwa perkawinan Adalah kudus dan suci, sebab dipersatukan dan disetujui oleh Allah. Maka tidaklah etis atau berdosa, jika manusia merusak tali persatuan tersebut.
Namun, dalam perkembangan zaman nilai perkawinan dan relasi laki-laki dan perempuan menghadapi tantangan baru. Awalnya tujuan perkawinan adalah panggilan kodrat-ilahi. Rekan dan penolong, berubah menjadi penindasan dan kekerasan di antara suami-isteri. Melihat dari data terbaru mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Nusa Tenggara Timur, oleh SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) masih sangat tinggi. Tercatat dari bulan januari hingga mei 2025, terdapat 558 kasus terjadi dalam kurun januari sampai mei.
Lebih mirisnya lagi mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Bentuk kekerasan yang dominan adalah kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga, kekerasan seksual, dan penelantaran anak dan Perempuan. Data ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi dalam rumah tangga yang dalam banyak kasus menempatkan Perempuan pada posisi yang rentan terhadap kekerasan. Maka tak dapat dihindari kasus kekerasan rumah tangga yang sering terjadi sekarang ini. Kita kembali pada kisah penciptaan, di mana Allah menciptakan Hawa dari tulak rusuk Adam. Posisi tulang rusuk berada di samping bukan di atas atau di bawah.
Secara simbolis, tulang rusuk dapat dimaknai sebagai kesatuan dan kesetaraan antara laki-laki dan Perempuan. Maka Perempuan adalah separuh diri laki-laki sebaliknya pun begitu. Perempuan tidak boleh ditindas atau perempuan tidak boleh otoriter, sebab posisinya berada di samping laki-laki. Sebab Perempuan adalah pendamping dan penolong bagi laki-laki, bukan sebagai pelayan atau babu.
Dalam Kejadian 2:23, tertulis bahwa Ketika Adam melihat Hawa ia berkata ”Inilah tulang dan dagingku.” Hal ini menandaskan bahwa dalam suatu hubungan perkawinan salah satu konsekuensinya adalah menerima segala hal dari pasangan, baik itu berupa kelebihan maupun keburukan dari pasangan. Hal ini menjadi kontradiktif dengan realitas saat ini, di mana setiap ada permasalahan rumah tangga kerap diumbar ke media sosial. Hal ini secara tidak langsung mencoreng diri sendiri.
Keluarga sebagai Ecclesia Domestica
Gereja adalah suatu bangunan suci tempat yang dikhususkan bagi umat kristiani untuk melakukan peribadatan. Tempat dimana bibit-bibit cinta kasih Kristus diajarkan dan ditanamkan, dan diharapakan nilai-nilai tersebut diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Demikian pula keluarga sebagai tempat perwujudan Gereja berkarya dalam lingkungan yang lebih praktis. Gagasan ini dikemukakan dalam teologi katolik, khususnya setelah konsili Vatikan II.
Keluarga bukan sekedar komunitas sosial, melainkan memiliki peran aktif sebagai perwujudan Gereja dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari. Dalam hal ini orang tua mesti menjadi pewarta utama bagi anggota keluarga lainnya, terutama bagi anak-anak melalui teladan dan pengajaran nilai-nilai Kristiani. Dengan demikian keluarga menjadi ruang kasih, pengampunan, dan persatuan yang mencerminkan nilai-nilai Gereja. Dalam hal ini keluarga menjadi promotor utama dalam hal iman dan moral.
Paradigma menikah: apakah sukses baru menikah atau menikah baru sukses? Pernikahan bukannlah suatu jalan yang mudah tetapi membutuhkan perancanaan yang matang. Ibaratnya seperti membangun rumah haruslah ada perencanaan sehingga rumah yang telah dibangun tidak hancur karena badai. Kembali dalam konteks pernikahan di NTT dilema akan pernikahan semakin terasa. Hampir Sebagian besar orang-orang di NTT setelah menikah memilih untuk merantau ke luar daerah, bahkan luar negeri karena tuntutan ekonomi.
Menurut data balai pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI) NTT, tercatat selama tahun 2025 sebanyak 4.163 pekerja migran Indonesia (PMI) dengan mayoritas tujuan menuju Malasyia. Hal ini sangat memprihatinkan, khususnya bagi kehidupan keluarga di NTT. Meskipun demikian memberikan dampak positif bagi ekonomi keluarga, tidak sedikit pula yang menimbulkan persoalan sosial.
Misalnya anak-anak yang tumbuh tidak mendapatkan kasih sayang penuh dari kedua orang-tuanya, selain itu pula kerap kali terjadi hilang kabar dinegeri rantau sehingga terjadi kasus perselingkuhan. Fenomena seperti ini kurang mendapat perhatian dalam lensa pemerintah. Seharusnya hal-hal seperti ini dibutuhkan penganan yang intesif, misalnya melakukan pemberdayaan Masyarakat, melakukan sosialisasi pada keluarga-keluarga, dan menyediakan lapangan kerja bermutu, sehingga fenomena-fenomena seperti ini tidak terulang lagi.
Perkawinan sebagai suatu ikatan suci harus menghadapi berbagai tantangan serius, khususnya dalam konteks NTT. Perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tekanan ekonomi yang tinggi yang mendorong adanya imigrasi telah merusak makna perkawinan sejati. Oleh karena itu, diperlukan solidaritas dan kesadaran bersama untuk memulihkan esensi perkawinan sebagai panggilan Ilahi. Dalam hal ini Gereja, Masyarakat, dan pemerintah memiliki peran penting. Sebab kuat atau rapuhnya suatu bangsa ditentukan oleh ketahanan suatu keluarga sebagai fondasi utamanya.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang






