Ketika Keadilan Dijual: Mengapa Koruptor Dihukum Ringan

oleh -1459 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Matheus Tnopo

Indonesia hari ini berada dalam paradoks hukum yang mengkhawatirkan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis hanya 5 tahun penjara atas suap ekspor benih lobster senilai Rp25,74 miliar. Bandingkan dengan Baiq Nuril, seorang guru honorer yang hampir masuk penjara karena merekam percakapan pelecehan seksual yang dialaminya. Atau kasus Nenek Asyani di Situbondo yang divonis penjara karena mencuri kayu milik Perhutani senilai Rp3.000. Di manakah keadilan dalam sistem hukum kita? Mengapa pencuri miliaran rupiah mendapat hukuman lebih ringan daripada pencuri kayu seharga tiga ribu rupiah?

Kepastian Hukum sebagai Kedok

Dalam semua kasus ini, aparatus hukum berargumen soal kepastian hukum, bahwa pasal-pasal telah dilanggar, prosedur telah dijalankan, vonis harus dijatuhkan. Hakim menyatakan telah bekerja sesuai aturan, jaksa mengklaim telah menjalankan tugasnya secara profesional. Namun kepastian hukum tanpa keadilan hanyalah formalitas kosong yang melindungi mereka yang berkuasa.

Satjipto Rahardjo, bapak hukum progresif Indonesia, dengan tepat mendiagnosis penyakit ini: kita telah percaya bahwa undang-undang yang disahkan secara prosedural otomatis adil. Padahal seperti dikatakannnya, hukum sudah cacat sejak diundangkan karena dirumuskan oleh manusia terbatas dengan kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Dalam konteks korupsi sistemik, ini sangat relevan. Undang-undang tentang KPK yang dikebiri kewenangannya melalui revisi 2019 adalah contoh nyata bagaimana kepastian hukum dimanipulasi untuk melindungi elit korup. Penghapusan kewenangan penyadapan independent, kewajiban izin dewan pengawas yang berpotensi konflik kepentingan, hingga pembatasan masa jabatan pimpinan KPK semua dibungkus dalam bahasa reformasi birokrasi dan checks and balances.

Identifikasi buta antara hukum dan undang-undang telah mengkhianati tujuan fundamental hukum, yaitu keadilan. Ketika pasal-pasal dipaksakan tanpa pertimbangan konteks kemanusiaan, hukum berubah menjadi instrumen penindasan. Nenek Asyani tidak mencuri untuk memperkaya diri, tetapi untuk bertahan hidup. Edhy Prabowo tidak korupsi untuk bertahan hidup, tetapi untuk memperkaya diri.

Bahaya Romantisme Hukum

Namun, hukum progresif Rahardjo juga menyimpan kelemahan mendasar. Dalam semangat melawan aturan demi keadilan, teori ini membuka pintu bagi subjektivisme yang berbahaya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melangkahi undang-undang dengan dalih mencari keadilan, siapa yang menjamin hakim tidak menyalahgunakan kebebasan itu?

Kasus Mahkamah Konstitusi di bawah Anwar Usman yang memutuskan batas usia minimal calon kepala daerah yang secara transparan menguntungkan menantunya, Gibran Rakabuming Raka membuktikan bahwa berhukum dengan hait Nurani bisa menjadi kedok bagi kepentingan politik terselubung. Putusan yang seharusnya menjaga konstitusi justru melanggar prinsip dasar ketidakberpihakan hakim. Usman kemudian dinyatakan melanggar kode etik, tetapi kerusakan sudah terjadi.

Rahardjo mengidealkan hakim sebagai manusia dengan integritas intelektual, moral, dan religius. Ia membayangkan hakim yang berani melakukan rule breaking demi keadilan substantif, yang tidak terjebak dalam prosedur teknis-formalistik. Namun romantisme ini mengabaikan kenyataan pahit: sistem peradilan Indonesia penuh dengan mafia peradilan, suap, dan intervensi politik.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada 2022 saja terdapat 15 kasus suap yang melibatkan hakim dan panitera. Bagaimana menjamin integritas hakim dalam sistem yang sistemik korup? Memberi kebebasan interpretasi hukum kepada hakim yang korup hanya akan menciptakan arbitrariness baru ketidakpastian hukum versi lain yang lebih berbahaya karena tersembunyi di balik retorika keadilan.

Jalan Keluar yang Realistis

Lalu bagaimana jalan keluarnya? Hukum progresif tetap menawarkan nilai penting: kritik terhadap legalisme buta dan penekanan pada substansi keadilan di atas prosedur formal. Namun implementasinya memerlukan reformasi struktural, bukan hanya perubahan mindset hakim individual.

Pertama, reformasi KPK dan Lembaga anti korupsi harus diprioritaskan. Kembalikan kewenangan penyadapan, rekrutmen independent, dan perlindungan dari intervensi politik. Tanpa pemberantasan korupsi sistemik, hukum progresif hanya akan menjadi alat manipulasi baru bagie lit berkuasa. Lembaga anti korupsi harus diberi gigi yang tajam, bukan dicabut taringnya demi kenyamanan.

Kedua, sistem peradilan harus tranparan dan akuntabel. Putusan-putusan yang mencurigakan harus dikaji ulang oleh panel independent yang terdiri dari akademisi hukum, aktivis Masyarakat sipil, dan praktisi hukum berintegritas. Hakim yang terbukti korup atau bias harus dipecat tanpa ampun, asetnya disita, dan diadili dengan hukuman maksimal. Tidak boleh ada lagi hakim korup yang pension dengan terhormat.

Ketiga, Pendidikan hukum harus direformasi dari yang terlalu doktrinal-positivistik menjadi lebih kritis dan kontekstual, mengajarkan mahasiswa untuk berpikir seperti pengacara sekaligus seperti aktivitis keadilan sosial. Fakultas hukum tidak boleh hanya mencetak tukang pasal, tetapi juga pembela kemanusiaan yang memahami konteks sosial, ekonomi, dan budaya Masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif tidak akan pernah selesai. Ini adalah dilemma abadi setiap sistem hukum. Namun, dalam konteks Indonesia yang penuh ketimpangan, kita tidak bisa terus bersembunyi di balik pasal-pasal undang-undang sambil membiarkan koruptor berkeliaran dengan hukuman ringan dan rakyat kecil dipenjara karena mencuri kayu seharga Rp3.000.

Hukum harus mengalir tetapi dengan integritas, akuntabilitas, dan komitmen pada kemanusiaan yang sejati, bukan sekadar romantisme teoretis yang mudah dimanipulasi. Keadilan tidak bisa dijual kepada mereka yang mampu membayar pengacara mahal atau memiliki koneksi politik. Keadilan harus menjadi hak setiap warga negara, tanpa pandang bulu. Jika hakim terus membela yang kuat dan menindas yang lemah, maka hukum itu sendiri telah mati, digantikan oleh tirani yang berkedok legalitas.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat UNWIRA Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.