Oleh: Erin Yunita Mariyane Lilo
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan bukan sekadar bencana alam. Ia adalah cermin dari politik lingkungan yang belum berpihak pada keberlanjutan: pembukaan lahan dengan api masih terjadi, pengawasan perizinan lemah, dan masyarakat menjadi korban utama dari kerusakan yang seharusnya dapat dicegah.
Pada tahun 2026, karhutla kembali melanda berbagai wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Barat, luas indikatif lahan terbakar hingga akhir September mencapai sekitar 38.310 hektare. Di Kalimantan Tengah, kebakaran tercatat hampir 6.000 kejadian dengan luas lahan terbakar lebih dari 18.000 hektare. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kebakaran bukan peristiwa kecil yang dapat diselesaikan hanya dengan pemadaman darurat.
Asap yang dihasilkan menimbulkan krisis kesehatan. Kabut asap mengganggu aktivitas warga, menurunkan kualitas udara, dan meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Laporan menyebut lebih dari 165 ribu kasus ISPA terjadi di Kalimantan Barat sejak Januari 2026, sementara gangguan pernapasan di tujuh provinsi dilaporkan melampaui 283 ribu kasus. Artinya, kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencabik hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Faktor iklim memang memperparah situasi. Musim kemarau panjang dan kerusakan lahan gambut membuat api lebih mudah menyebar. Namun, El Nino atau cuaca kering tidak boleh dijadikan kambing hitam. Pembukaan lahan menggunakan api, pengelolaan lahan yang buruk, dan lemahnya pencegahan tetap menjadi akar masalah utama.
Aspek politiknya terlihat dari keterlibatan wilayah perizinan. Pada 2026, sekitar 74 persen titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam wilayah perizinan perusahaan. Pemerintah kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan setelah ditemukan kebakaran di areal konsesi mereka. Pada 21 Oktober 2026, pemerintah juga membekukan izin enam perusahaan di Kalimantan dan mewajibkan pemulihan ekosistem; salah satunya terkait kebakaran seluas 4.803 hektare di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut perlu diapresiasi, tetapi tidak cukup. Sanksi tidak boleh berhenti pada pembekuan izin atau denda. Negara harus memastikan perusahaan benar-benar memulihkan ekosistem yang rusak, membuka data perizinan secara transparan, dan menindak tegas pelaku yang sengaja membakar lahan. Tanpa penegakan yang konsisten, kebakaran akan terus berulang setiap musim kemarau.
Politik lingkungan yang sehat harus menempatkan masyarakat dan alam sebagai subjek pembangunan, bukan korban dari pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pencegahan, memulihkan lahan gambut, melindungi kawasan berisiko tinggi, serta melibatkan masyarakat adat dan lokal dalam pengelolaan hutan. Mereka bukan hanya korban asap, tetapi juga pihak yang paling memahami kondisi ekologis wilayahnya.
Kebakaran hutan Kalimantan mengingatkan kita bahwa krisis lingkungan selalu memiliki dimensi politik. Selama pembakaran lahan masih dianggap cara murah untuk membuka usaha, dan selama pengawasan izin masih lemah, asap akan kembali menyelimuti Kalimantan. Sudah saatnya negara berani memilih: melindungi kepentingan jangka pendek segelintir pelaku usaha, atau melindungi hutan, kesehatan rakyat, dan masa depan generasi berikutnya.
Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Nusa Cendana Kupang







