Oleh: Daniela Bano Seran
Berita tentang perundungan di sekolah seolah tak pernah habis. Bahkan bukan hanya di sekolah, anak-anak yang sedang bermain di halaman rumah saja dirundung bahkan sampai kehilangan nyawa, lebih parahnya lagi perundungan itu dilakukan anak usia 10 tahun. Di titik ini muncul pertanyaan yang kerap diperdebatkan di ruang publik: pantaskah anak sekecil itu dihukum?
Kasus di Pemalang, Jawa Tengah, menunjukkan betapa nyatanya persoalan ini. M, siswa kelas II SD berusia tujuh tahun, meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah diduga dianiaya dua kakak kelasnya yang duduk di kelas V. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penanganannya sudah sesuai UU SPPA: karena pelaku belum berusia 12 tahun, yang berlaku adalah pembinaan dan rehabilitasi menurut Pasal 21, bukan pidana. Kasus ini bukan kejadian tunggal. Dari 2.500 pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima KPAI sepanjang 2025, 37,5 persen terjadi di lingkungan sekolah, angka yang oleh Ketua KPAI Aris Adi Leksono disebut fenomena gunung es.
Dari sisi moral, perundungan jelas keliru karena merendahkan martabat orang lain. Martin Buber menyebut hubungan yang sehat sebagai relasi Aku–Engkau, ketika orang lain dihadapi sebagai pribadi utuh. Perundungan adalah kebalikannya: korban direduksi menjadi Itu, sekadar objek untuk ditertawakan. Namun menyebut perbuatan itu salah tidak sama dengan menyebut anak sepuluh tahun sebagai orang jahat. Aristoteles mengingatkan bahwa keutamaan moral dibentuk lewat kebiasaan dan pendidikan sejak dini.
Anak yang merundung sering kali meniru apa yang ia lihat: bentakan di rumah, kekerasan di layar gawai, atau budaya senioritas. Karena itu, yang gagal pertama-tama bukan hanya si anak, tetapi juga proses penanaman moral di sekelilingnya.
Hukum Indonesia membaca persoalan ini dengan cara serupa. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menentukan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana, dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 40 menegaskan hal yang sama. Menurut Pasal 21 UU SPPA, anak itu dapat dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Artinya, anak sepuluh tahun yang merundung tidak dipenjara. Ia dibina.
Sebagian orang menganggap ketentuan ini terlalu lunak, apalagi ketika korban kehilangan nyawa. Kemarahan itu wajar, dan penderitaan korban harus ditanggapi sungguh-sungguh. Tetapi memilih mendidik bukan berarti membiarkan. Memenjarakan anak sepuluh tahun justru berisiko memperburuk keadaan: stigma, trauma baru, dan terputusnya pendidikan.
Persoalannya, pembinaan sering berhenti di atas kertas, sementara sanksi sosial bekerja lebih cepat. Anak dicap “nakal”, dijauhi teman, bahkan orang tuanya digunjingkan. Pengucilan semacam ini hanyalah perundungan baru dengan wajah yang tampak lebih bermoral. Sanksi yang mendidik jauh lebih bermakna: meminta maaf secara tulus, mediasi, konseling, kerja sosial ringan di sekolah, serta pendampingan bagi orang tua.
Di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, video berdurasi 55 detik yang beredar pada 19 Oktober 2026 memperlihatkan seorang siswa dikerumuni dan ditarik rambutnya oleh siswa lain. Menurut Floresa, sekolah menyebut persoalan itu selesai dan memilih membina, tetapi laporan itu mempertanyakan apakah korban sudah benar-benar aman.
Di sinilah tanggung jawab bersama diuji. Orang tua adalah pendidik pertama dan tidak bisa lepas tangan. Sekolah wajib menjadi ruang aman. Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, tetapi aturan hanya hidup jika dijalankan: tim penanganan yang bekerja, guru yang peka, dan korban yang berani melapor tanpa takut disalahkan.
Perundungan oleh anak mengajarkan bahwa kegagalan moral jarang berdiri sendiri. Hukum telah memilih jalan yang bijak dengan mendidik, bukan menghukum, anak di bawah dua belas tahun. Kini giliran kita memastikan pilihan itu tidak sia-sia: dengan keteladanan di rumah, kepedulian di sekolah, dan keberanian memandang sesama, termasuk anak yang keliru, sebagai Engkau, bukan sebagai Itu.
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang







