Hukum Tanpa Nurani: Saat Keadilan Tersesat di Negeri Hukum

oleh -620 Dilihat
banner 468x60

Oleh: Rikardus Undat

Di negeri yang mengaku berlandasan hukum, paradoks sering kali tampak telanjang di depan mata. Di satu sisi, kita bangga dengan tumpukan pasal dan undang-undang yang terus di perbarui di sisi lain, nurani hukum justru kata terasa kian tumpul. Seperti kata Satjipto Rahardjo dalam gagasan hukum progresif, hukum seharusnya “mengabdi pada manusia, bukan manusia yang tunduk pada hukum. Namun, realitas hari ini menunjukkan sebaliknya hukum kerap kehilangkan jiwanya, terjebak dalam formalitas tanpa rasa.

Kita menyaksikan banyak peristiwa yang menguji kesabaran publik kasus korupsi yang menjerat pejabat, vonis ringan bagi pelaku kejahtan luar biasa, hingga penegakkan hukum yang terasa pilih kasih. Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, masih banyak rakyat kecil yang kesulitan mencari keadilan karena keterbatasan akses hukum dan biaya perkara yang tidak masuk akal. Ironinya, keadilan sering kali tampak seperti barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang berkuasa atau berduit. Di sinilah keprihatinan Satjipto menemukan relevansinya hukum tanpa nurani adalah hukum yang pincang hukum yang tidak lagi berfungsi sebagai pelindung melainkan sebagai alat kuasa.

Hukum progresif tidak menolak aturan, tetapi mengingatkan kita agar hukum tidak berhenti pada teks. Ia menuntut keberanian moral para penegak hukum untuk menembus dinding formalitas demi menegakkan keadilan substantif. Di sinilah letak “hukum bukan hanya sekadar kumpulan kata benda yang kaku di lembaran peraturan. Hukum yang hidup harus bergerak, beraksi, dan berpihak pada kemanusiaan. Jika tidak, hukum hanya akan menjadi simbol mati yang dipuja di ruang sidang, tetapi dilupakan di jalanan tempat rakyat mencari keadilan.

Sayangnya, budaya hukum kita masih gemar bersembunyi di balik pasal. Banyak aparat dan pengambil keputusan lebih takut dianggap “melanggar prosedur” daripada melanggar hati nurani. Padahal, hukum progresif justru meminta kita untuk berani melanggar aturan demi menegakkan kebenaran tentu bukan sembarangan, melainkan atas dasar moral yang jernih. Satjipto Rahardjo menyebut, “ketika hukum berhenti, di sanalah keadilan harus mulai bekerja”. Pernyataan ini seharusnya menjadi cermin bagi bangsa yang sering memuja legalitas, tapi melupakan keadilan.

Jika kita menengok ke realitas NTT, kita akan menemukan wajah konkret dari hukum yang kehilangan rasa. Dari kasus tanah adat yang diabaikan hingga kriminalisasi terhadap warga yang membela haknya, kita melihat bagaimana hukum bisa menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat. Banyak warga yang tidak paham bahasa hukum, tapi sangat paham rasa ketidakadilan. Mereka tahu betul bagaimana rasanya ketika kebenaran tidak lagi punya tempat karena tersingkir oleh kepentingan politik dan ekonomi. Di beberapa daerah, masyarakat adat bahkan harus berhadapan dengan perusahaan besar tanpa pendampingan hukum yang memadai. Ini menunjukan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada mereka yang lemah.

Kita memerlukan revolusi moral dalam hukum yang bukan hanya reformasi pasal. Semangat hukum progresif menuntut agar aparat penegak hukum menjadi manusia yang berhati nurani sebelum menjadi pelaksana aturan. Pendidikan hukum pun mesti diarahkan untuk membentuk insan yang peka terhadap penderitaan sosial, bukan sekadar penghafal norma. Mahasiswa hukum dan bahkan mahasiswa akuntansi yang mempelajari etika profesi seharusnya ikut menyuarakan hal ini seperti hukum dan keadilan tidak bisa dipisahkan dari moralitas kemanusiaan. Tanpa nurani, ilmu hukum hanya menajdi teknik, bukan nilai, bukan alat, bukan cahaya.

Kedilan yang sejati lahir bukan dari ketegasan undang-undang, melainkan dari kejujuran hati manusia yang menjalankannya. Di ruang-ruang pengadilan. Di kantor pemerintahan, dan bahkan di desa-desa pelosok NTT, hukum seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penguasa. Saat nurani terlibat, hukum menjadi hidup ; tapi saat nurani diabaikan, hukum hanya akan menajdi alat kekekerasan yang sah. Inilah peringatan keras Satjipto Rahardjo “Hukum tidak boleh berhenti pada logika, ia harus menembus ke wilayah etika”.
Kini, di tengah derasnya arus politik dan kepentingan ekonomi, bangsa ini diharapkan pada pilihan moral apakah hukum masih bisa menjadi wajah keadilan atau hanya menjadi topeng kekuasaan? Pertanyaan ini bukan sekadar wacana filosofis, tetapi panggilan bagi kita semua untuk akademisi mahasiswa, masyarakat sipil untuk mengembalikan makna hukum sebagai ruang kemanusiaan. Sebab hukum yang kehilangan nurani sama halnya dengan tubuh jiwa berjalan, tapi tidak hidup untuk berbicara, serta tidak mendengar penderitan rakyat.

Akhirnya, pertanyaan yang harus kita renungkan bersama ialah apakah hukum di negeri ini masih berjalan dengan hati, atau hanya dengan pena? Jika hukum terus tersesat dalam labirin kekuasaan, maka keadilan akan menjadi ilusi. Namun selama masih ada orang yang berani bertanya, menulis, dan bersuara termasuk dari ujung timur Indonesia maka harapan belum padam. Karena hukum tanpa nurani hanya aturan; tapi hukum dengan nurani adalah peradaban.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.