Bandara Tanpa Negara: Ujian Serius atas Kedaulatan Republik

oleh -1433 Dilihat
banner 468x60

Pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerjanya ke Morowali mengguncang ruang publik nasional. Ia menegaskan bahwa ada sebuah bandara—di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)—yang beroperasi tanpa perangkat negara sama sekali. Tidak ada bea cukai, tidak ada imigrasi, tidak ada AirNav; seolah-olah itu adalah sebuah “ruang udara pribadi” yang terletak di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menhan menyebutnya sebagai “anomali” dan menegaskan, “Tidak boleh ada negara di dalam negara.” Pernyataan itu bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan alarm keras tentang rapuhnya pengawasan negara atas infrastruktur strategis.

Fakta mengenai bandara IMIP memperlihatkan kekosongan otoritas yang tidak seharusnya terjadi. Sebuah bandara—apa pun sifatnya, komersial atau khusus—adalah obyek vital nasional. Semua pergerakan barang dan manusia yang melintasi kawasan tersebut harus berada dalam kontrol negara. Ketika Menhan menyaksikan sendiri bahwa bandara itu beroperasi tanpa kehadiran aparat imigrasi, bea cukai, maupun sistem navigasi udara negara, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar regulasi, tetapi kedaulatan. Bandara adalah pintu masuk. Ketika pintu itu tidak dijaga negara, maka ia menjadi celah strategis yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas apa pun—legal maupun ilegal—tanpa filter kedaulatan.

Reaksi publik dan politik pun mengeras. DPR meminta penertiban; organisasi media seperti IWO mendesak investigasi menyeluruh; sejumlah pengamat pertahanan menyebut situasi ini sebagai “kerawanan terstruktur” yang tidak bisa dibiarkan. Bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi karena kawasan industri besar seperti IMIP memiliki lalu lintas material, logistik, dan tenaga kerja asing dalam skala besar. Tanpa kehadiran negara, arus keluar masuk barang dan orang itu berjalan di luar radar. Dalam konteks geopolitik dan persaingan ekonomi global, itu adalah titik lemah yang tak bisa dinegosiasikan. Negara harus hadir—secara penuh, bukan simbolik.

Fenomena bandara IMIP harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Indonesia memang mendorong model KPBU (kerja sama pemerintah–swasta) dan memberikan ruang bagi operator asing untuk mengelola bandara, sebagaimana terjadi di Bandara Komodo (dengan Changi Airports International) atau model investasi swasta penuh seperti Bandara Dhoho di Kediri. Namun, keterlibatan swasta atau asing dalam pengelolaan bandara tidak berarti negara menyerahkan kendali. Ada regulasi jelas tentang batas kepemilikan, kewajiban penempatan petugas negara, dan standar keamanan nasional yang tidak bisa dinegosiasikan. Bandara boleh dikelola swasta, tetapi kedaulatan di sana tetap milik negara. Kasus Morowali berbeda karena kontrol negara tidak sekadar lemah—ia nyaris absen.

Karena itulah pernyataan Menhan harus dibaca sebagai perintah koreksi struktural. Negara harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum bandara IMIP, memastikan keberadaan otoritas penuh dari bea cukai, imigrasi, karantina, hingga navigasi udara. Pemerintah tidak boleh berhenti pada kritik; harus ada penegakan. Jika izin operasional tidak sesuai ketentuan, revisi. Jika ditemukan pelanggaran berat, proses hukum. Bila ada pejabat negara yang ikut memfasilitasi “pemutusan” bandara ini dari pengawasan resmi, maka itu harus diusut secara terbuka.

Dalam jangka panjang, pemerintah perlu menata ulang kerangka regulasi untuk memastikan tidak ada lagi celah yang memungkinkan bandara, pelabuhan, atau simpul logistik strategis beroperasi tanpa kontrol penuh negara. Kedaulatan di era modern tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer, tetapi juga oleh penguasaan atas infrastruktur mobilitas. Negara yang kehilangan pengawasan atas pintu masuknya sendiri akan kehilangan kemampuan mengontrol ekonomi, keamanan, dan integritas wilayahnya.

Persoalan bandara Morowali bukan sekadar administrasi, bukan sekadar perizinan, dan bukan pula isu sentimental tentang anti-investasi. Ini adalah soal kedaulatan. Negara boleh bekerja sama dengan siapa saja, tetapi negara tidak boleh absen. Otoritas boleh dibagi, tetapi kedaulatan tidak bisa dinegosiasikan. Dalam kasus ini, pernyataan Menhan adalah cermin bahwa negara sedang menemukan dirinya terlambat—tetapi tidak boleh lagi lengah.

Kita berharap evaluasi menyeluruh segera dilakukan dan pemerintah bertindak tegas untuk memastikan bahwa tidak ada satu infrastruktur pun, sekecil apa pun, yang berada di luar pengawasan Republik. Kedaulatan bukan slogan. Ia diuji pada ruang-ruang seperti bandara Morowali: pintu kecil yang berpotensi membawa dampak besar. Jika negara tidak mengawasinya, maka siapa yang sebenarnya berkuasa? Di situlah inti kegelisahan publik, dan di situlah negara harus menjawab dengan tindakan, bukan sekadar pidato.

Tim Redaksi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.