Hukum sebagai Cermin Peradaban yang Retak: Menakar Moralitas di Balik Tarif Kewarganegaraan

oleh -59 Dilihat
Principles and business ethic to do right things, social responsibility or integrity to earn trust, balance and justice for leadership concept, confident businessman leader lift balance ethical scale.
banner 468x60

Oleh: Florentinus Bora

Hukum tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia selalu merupakan hasil pergumulan panjang manusia dalam memahami dirinya sendiri, sesamanya, dan tatanan hidup bersama, sekaligus cermin dari cara sebuah bangsa memandang siapa yang layak dilindungi dan siapa yang layak dilepaskan. Menelusuri perjalanan pemikiran filsafat hukum dari zaman Yunani-Romawi hingga abad XIX menunjukkan bahwa hukum senantiasa berjalan seiring dengan cara manusia memandang dunia dan dirinya sendiri pada setiap zaman. Namun cermin itu kini memperlihatkan keretakan, ketika kebijakan tarif kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia hari ini justru mengundang pertanyaan mendasar: pesan apa yang sesungguhnya ingin disampaikan negara melalui angka-angka yang tertera dalam peraturan tersebut?

Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan biaya Rp5 juta bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melepaskan kewarganegaraannya untuk menjadi warga negara asing, sementara warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia dikenakan biaya hingga Rp75 juta per orang (Kompas, 2026). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 sebelumnya menetapkan tarif Rp1 juta bagi mereka yang hendak melepas kewarganegaraan atas kemauan sendiri, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 menetapkan sekitar Rp50 juta bagi yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Kenaikan biaya naturalisasi melalui jalur perkawinan menjadi Rp25 juta, disertai biaya tambahan Rp5 juta bagi anak berkewarganegaraan ganda, turut dinilai berpotensi memberatkan keluarga hasil perkawinan campur yang tidak seluruhnya berada pada kategori masyarakat berpenghasilan tinggi.

Kesenjangan tarif inilah yang layak dibaca melalui akar filosofis hukum itu sendiri. Pada zaman Yunani-Romawi, hukum masih sangat lekat dengan gagasan tentang kosmos dan logos, yakni keyakinan bahwa keteraturan hukum manusia mencerminkan keteraturan semesta yang lebih besar, sehingga hukum pada mulanya bukan sekadar instrumen kekuasaan, melainkan upaya menyelaraskan hidup bersama dengan tatanan yang dianggap adil dan ilahi. Jika prinsip ini dijadikan pijakan, maka pertanyaannya menjadi jelas: keteraturan macam apa yang hendak dijaga oleh negara ketika biaya melepas status kewarganegaraan ditetapkan jauh lebih murah dibanding biaya untuk memperolehnya? Keteraturan semacam ini terasa lebih dekat dengan logika transaksi ketimbang logika keadilan.

Peralihan menuju abad pertengahan, melalui pemikiran Agustinus dan Thomas Aquinas, memperlihatkan babak penting ketika hukum mulai dikaitkan secara eksplisit dengan moralitas dan kehendak ilahi, sehingga hukum tidak lagi sekadar aturan formal, tetapi harus tunduk pada prinsip keadilan yang lebih tinggi. Gagasan ini mengingatkan bahwa hukum yang kehilangan landasan moralnya berpotensi berubah menjadi alat kekuasaan belaka yang justru menindas, bukan melindungi, mereka yang seharusnya dijaga oleh hukum itu sendiri. Kebijakan tarif kewarganegaraan yang dianggap kurang mempertimbangkan kondisi ekonomi banyak keluarga menampakkan gejala serupa, yakni ketika aturan formal berjalan tanpa disertai kepekaan moral terhadap dampaknya bagi kelompok yang paling rentan menanggung beban tersebut.

Zaman rasionalisme, dengan pemikiran Descartes, Locke, dan Kant, menandai titik balik yang paling menentukan bagi wajah hukum modern, ketika akal budi diakui sebagai sumber kebenaran dan manusia diakui sebagai subyek hukum yang otonom dan berdaulat, gagasan yang kelak ikut menyulut Revolusi Perancis dan menjadi cikal bakal hak asasi manusia. Semangat inilah yang semestinya menjiwai kebijakan kewarganegaraan hari ini, yakni pengakuan atas martabat manusia sebagai dasar tatanan hukum, bukan semata perhitungan untung-rugi fiskal. Ketika kebijakan lebih dekat pada logika penerimaan negara bukan pajak daripada pada persoalan mendasar yang mendorong ribuan talenta Indonesia di luar negeri memilih berganti kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir, di situlah hukum kehilangan arah dari cita rasionalitas dan martabat yang semula menjadi fondasinya (Validnews, 2026).

Kritik terhadap positivisme hukum menjadi sangat relevan untuk membaca persoalan ini. Positivisme hukum yang memandang hukum semata sebagai produk kekuasaan, tanpa mempertimbangkan dimensi moral, berisiko melahirkan legalitas tanpa keadilan yakni sebuah kebijakan bisa saja sah secara prosedural, lengkap dengan payung Peraturan Pemerintah, namun tetap terasa tidak adil di mata publik karena mengabaikan konteks sosial-ekonomi warganya. Di sisi lain, naturalisme hukum yang mengklaim adanya hukum alam yang berlaku universal juga patut dipertanyakan, sebab klaim keadilan universal semacam itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup mata terhadap keberagaman kondisi ekonomi masyarakat yang justru membentuk cara warga memahami keadilan secara berbeda-beda. Ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif inilah yang tampak nyata dalam perdebatan publik seputar tarif kewarganegaraan.

Pada akhirnya, menakar moralitas di balik tarif kewarganegaraan bukan sekadar soal angka rupiah, melainkan cara untuk memahami apakah hukum masih menjaga ketegangan yang sehat antara kekuasaan dan keadilan, atau justru telah condong sepenuhnya pada kepentingan penerimaan negara. Kesadaran ini penting bagi konteks Indonesia agar pembentukan dan penegakan kebijakan kewarganegaraan tidak berhenti pada kepatuhan formal dan pertimbangan fiskal semata, tetapi terus diarahkan pada tujuan yang lebih mendasar, yaitu mewujudkan keadilan yang sungguh-sungguh berpihak pada martabat manusia, apa pun status kewarganegaraan yang melekat padanya.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.